Krina Sembiring sindonews.com JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa menggugat perdata Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII adalah melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri .

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi berpendapat PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. "Keduanya bisa jalan bersamaan," ujar Redi.

Laporan polisi PTPN VIII yang teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 mempersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sampai saat ini Polri masih menangani laporan tersebut.

Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menyatakan bahwa pihaknya berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu.
 
Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.
Sebab FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, beberapa waktu lalu.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” imbuhnya.
Diterbitkan di Berita

Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta lahan miliknya yang digarap Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yakni Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk segera dikembalikan kepada pihaknya.

"Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," tulisnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021). 

Lanjutnya, ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII. Sambungnya, ia menyatakan sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020 lalu.

Sementara itu, diketahui Rizieq merupakan satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.  

"Alhamdulillah sudah ada beberapa (okupan) yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.

"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Penceramah Bahar bin Smith menulis surat untuk eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat tersebut ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani langsung oleh Bahar bin Smith pada tanggal 11 Februari 2021 dari Lapas Gunung Sindur.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan bila kliennya yang menuliskan surat tersebut untuk Rizieq.

"Benar [ditulis Bahar bin Smith]. Sudah kami info ke beliau [Rizieq Shihab]. Beliau terharu dan berterima kasih dengan empati para ulama dan habaib," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/2).

Aziz mengatakan, Bahar menuliskan surat itu karena kecewa dan marah terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bahar, kata Aziz, menganggap tak wajar bila Rizieq ditahan karena berbeda pendapat dengan pihak lain.

"Hanya karena beda pendapat dengan pihak lain kok HRS dapat diskriminasi hukum luar biasa dan penegakan hukum tak berkeadilan," kata Aziz.

Surat Bahar bin Smith kepada Rizieq tersebut berisikan kekecewaannya karena tak bisa berbuat banyak untuk membantu Rizieq.

Ia mendoakan agar Rizieq selalu diberikan kesehatan dan kekuatan selama mendekam di penjara Bareskrim Polri.

"Wahai imamku habibana Rizieq Shihab, maafkan anakmu ini yang tidak bisa berbuat apa-apa dari balik dinginnya teralis besi. Anakmu ini mendoakan agar Allah memberikan habib kesehatan, kekuatan dan menghancurkan musuh-musuh yang menzalimi habib," tulis surat Bahar bin Smith tersebut.

Bahar mengaku marah mendengar readyviewed Rizieq ditahan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan tetap berada di barisan Rizieq karena dianggap sebagai guru dan orang tua bagi Bahar sendiri.

"Demi Allah mendidih darah ku mendengar habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku, ayahku dan aku selalu berada di barisan dan komando habib. Dari anakmu Bahar bin Smith," lanjut Bahar.

Bahar diketahui ditahan terkait kasus penganiayaan. Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi namun kembali ditahan pada Mei 2020 usai memberi ceramah bernada provokatif dan melanggar aturan PSBB.

Sementara Rizieq ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan. 

(rzr/psp)

Diterbitkan di Berita