Jakarta, CNN Indonesia -- 

Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menentukan proses jalannya persidangan terhadap Rizieq Shihab, dan kawan-kawan. Termasuk, menggelar sidang secara online demi mengurangi risiko penularan pandemi corona.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan Hakim memiliki landasan hukum kuat, yakni, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 untuk menggelar sidang secara daring.

Kata dia, hakim adalah pimpinan dalam persidangan, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Persidangan secara daring memang dimungkinkan selama pandemi corona. Itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Oleh sebab itu, kata dia, Majelis Hakim memiliki dasar pertimbangan karena pandemi di Indonesia belum teratasi. 

"Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," kata dia.

Menurutnya, persidangan secara terbuka itu dapat diartikan publik bisa mengakses setiap proses persidangan. Meskipun tak langsung di pengadilan, namun akses itu dapat diperoleh publik secara virtual.

Komisi Yudisial, jelas Mukti, bakal melakukan kajian dan analisis terhadap penolakan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual tersebut. Secara formil, sidang memang dapat ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, bahkan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Karena itu, dia meminta agar semua pihak yang berperkara dapat menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Permintaan itu disampaikan KY terkait tindakan penasehat hukum Rizieq yang keberatan sidang kliennya digelar secara virtual.

"Namun, argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," kata dia.

Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu.

Saat ini, analisis itu masih dalam kajian. Mukti mengatakan bahwa jika analisis itu berkesimpulan bahwa tindakan Rizieq masuk dalam kategori perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim maka KY dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rizieq kepada aparat penegak hukum. 

Langkah itu sesuai dengan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. 

"Langkah lain, adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," katanya.

Namun demikian, hingga saat ini KY belum merampungkan analisisnya itu dan tengah melakukan kajian.

Diketahui, sidang Rizieq yang sedianya digelar pada Senin (15/3) lalu ditunda lantaran terdakwa menolak hadir. Pertama kali, kendala teknis menjadi alasan penolakan itu.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (19/3). Rizieq kembali bersikeras tidak menghadiri sidang apabila dilaksanakan secara virtual. Dia mengatakan kepada hakim bahwa dirinya akan datang ke persidangan apabila digelar secara offline.

(mjo/agt)

Diterbitkan di Berita

Dalam persidangam Rizieq Shihab menolak hadir dalam sidang tersebut. Ia pun pasrah mau dihukum berapapun.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," kata Habib Rizieq menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq melanjutkan dirinya dipaksa untuk menghadiri sidang usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq.

PN Jakarta Timur hari ini mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Rizieq Shihab dinilai bisa terkena tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan.

Demikian disampaikan  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan dalam tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, Kamis (18/3/2021).

“Itu mempersulit persidangan, dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” kata Petrus Selestinus.

“Ketika Hakim, jaksa, penasehat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, dan merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” lanjutnya.

Bagi Petrus, pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekedar untuk menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan merupakan hal biasa.

“Rizieq shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun, ternyata peristiwa di dalam rutan pun sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” katanya.

“Kalau Rizieq Shihab dan penasehat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, tetapi dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” ujarnya.

Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Petrus, Rizieq Shihab dan penasihat hukum semestinya memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring karena situasi pandemi Covid-19. Aturan itu, berlaku bagi perkara tindak pidana umum yang perkara perdata.

“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, semua disidangkan secara online,” tuturnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Diterbitkan di Berita

VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan harusnya Habib Rizieq tidak walk out dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa kemarin. Menurutnya, hal tersebut membuat rugi pada kubu Habib Rizieq sendiri.

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Rabu 17 Maret 2021. Indriyanto berpendapat, tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. 

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto. Indriyanto justru menilai keputusan Habib Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
 
Dia menduga kubu Habib Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan. "Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. 
Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.

Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Insiden Habib Rizieq Shihab walk out dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor masih ramai menjadi sorotan warganet. Seperti diketahui, usai walk out, Hakim lantas menegur jaksa terkait perbuatan yang dilakukan Rizieq.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham. Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).

Di akun FB Mak Lambe Turah, sejumlah netizen memberikan komentar terkait insiden tersebut. 

MLT: “Video penampakan repolusi akhlaq bisa cekidot disini.”

Saiaj Deny: “Kok ga teriak2 pasword nih, bib???”

Lek Yo: “Sudah biasa........tabiat pengecut !!!”

Agus Anam: “Suatu saat kemakan kesombongannya... Ingat Kan'an anak Nabi Nuh yg jago renang dia tenggelam juga..”

Juli Ahad: “Lain kali langsung diikat aja ke kursi deh.., pakai tali rapiah. Udah gede kok main kabur-kaburan, macam ayam kampung yg dibeli emak gw.”

Bright Smile: “Emangnya negeri ini milik siapa? Taatilah hukum yang berlaku, hargai aparat penegak hukum.”

Tuty Handayani: “Bosen mak.”

Untuk diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual. Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, dalam persidangan, hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out.

Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.

Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tuturnya.

Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.

"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto.

Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.

"Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?" tanya hakim.

"Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa disana juga didampingi kuasa hukumnya," jawab Jaksa.

Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak, jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," kata hakim seperti dilansir detik.com.

Reporter : Taat Ujianto

Diterbitkan di Berita

Merdeka.comMajelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan online kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor alias walk out.

"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?" sambungnya.

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.

"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.

"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.

"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com [fik]

Diterbitkan di Berita
 
voi.id JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa, 16 Maret. Pengamanan di sekitar pun diperketat.
Berdasarkan pantauan VOI, beberapa aparat dari TNI-Polri bersiaga tepat di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan beberapa dari mereka bersenjata lengkap.

Selain itu, nampak dua petugas kemanan dari internal PN juga berjaga. Mereka memeriksa setiap penggunjung yang akan masuk ke lingkungan pengadilan.

 

Suasana PN Jakarta Timur/VOI

 

Di dalam area pengadilan, pengamanan semakin ketet. Sebab, polisi mengerahkan dua anjing K-9 yang terus berkeliling. Selain itu, puluhan anggota Sabhara juga terlihat berjaga disetiap titik. Sementara, untuk pendukung Rizieq Shihab hampir tak terlihat sama sekali.

Seorang petugas kemanan internal PN pun menyebut sampai pukul 08.30 WIB, tidak melihat adanya pendukung Rizieq Shihab yang datang. "Belum, belum ada," kata dia.

 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim. 

“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi.

 

Susana PN Jakarta Timur/VOI

 

Kepada simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi. 

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita

Zunita Putri - detikNews Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan dan kasus hasil swab test. Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis dalam kedua kasus ini. Apa saja?

Dalam keterangan yang disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (9/3/2021), Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test. Berikut rinciannya:

Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:

Dakwaan
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

- KUHP

Pasal 10 huruf b
Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.

Pasal 35 ayat (1)
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Pasal 55 ayat (1) ke-1
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 216 ayat (1)
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

- UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

- UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

- UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14 ayat 1
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat 2
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15 UU
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

- UU 16/2017 tentang Ormas

Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d
Ormas dilarang
C. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
D. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 82A ayat 1
Yang dimaksud 'dengan sengaja', adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, keseng4jaan dengan maksud/tujuan, kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya "persiapan perbuatan" (luoorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat. Yang dimaksud dengan "secara langsung atau tidak langsung" adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan UUD RI 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran' atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (zap/zak)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, para pengawal yang jadi tersangka sudah tewas dalam rangkaian peristiwa di Karawang-Tol Cikampek.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeklaim bahwa penetapan tersangka 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
 
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggunjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
 
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (1)
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
 
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
 
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
 
"Ya nanti akan dihentikan," tambah dia.
 
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (2)
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
 
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan 6 pengawal Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Pihaknya menyerahkan ke Pengadilan yang memutuskan apakah status tersangka layak atau tidak.
 
 “Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan gimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi, Rabu (3/3).
Diterbitkan di Berita

Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang mengkritisi kerumunan akibat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anwar membandingkan kerumunan Jokowi dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab saat pandemi COVID-19. Masduki menyatakan pernyataan Anwar Abbas bukan pernyataan resmi MUI.

"Pemberitaan terkait pernyataan Bapak Anwar Abbas itu bukanlah pernyataan sikap resmi MUI. MUI tidak memberikan pernyataan sikap apa pun terhadap kunjungan Presiden Jokowi ke NTT," kata Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Masduki mengetahui pernyataan Anwar Abbas ramai diperbincangkan karena membandingkan kerumunan Jokowi dengan kerumunan Rizieq. Menurut Anwar, kedua peristiwa harus disikapi dengan sama tegasnya di mata hukum. Namun MUI menyatakan dua peristiwa itu tidak bisa disamakan.

"Tidaklah sepadan menyamakan kunjungan Jokowi ke Maumere dengan kasus Habib Rizieq, yang jelas-jelas sengaja mengadakan kerumunan," kata Masduki.

Dia menjelaskan, kerumunan Rizieq di acara pernikahan putrinya dipicu oleh ajakan. Namun demikian, kerumunan Jokowi di Maumere NTT tidak dipicu ajakan Jokowi.

"Saya memohon kepada seluruh publik untuk membedakan apa yang menjadi pernyataan pribadi pengurus MUI dengan pernyataan resmi lembaga MUI. Itu harus dibedakan," kata Masduki.

Selain itu, Masduki menjelaskan MUI punya tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak semua peristiwa perlu dikomentari MUI, apalagi soal isu yang menimbulkan kegaduhan di publik.

Masduki sudah berkomunikasi dengan Anwar Abbas. Anwar Abbas dinyatakannya memahami perlunya MUI meluruskan konteks pernyataan soal kerumunan Jokowi itu.

"Kita baik-baik saja dengan Pak Anwar, tidak ada masalah," kata dia.

(dnu/idh)

Diterbitkan di Berita