Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

 

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

 

Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita

VIVA – Siapa yang bakal menyangka, hanya dalam hitungan 5 hari setelah dicela pentolan eks ormas terlarang FPI, Rizieq Shihab, nasib salah satu tokoh militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) berubah total.

Kisahnya diawali dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Saat itu Kamis 20 Mei 2021, majelis hakim menggelar sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Ketika itu agenda sidang ialah mendengarkan pembelaan alias pleidoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nah dalam persidangan itu, ternyata Rizieq menyeret nama Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

 

VIVA/Foe Peace Simbolon

 

Meski tak ada hubungan antara Mayjen TNI Dudung dengan perkara hukum yang dihadapi Rizieq. Namun, pria yang sering disebut-sebut sebagai cucu nabi itu, tetap saja mengaitkan apa yang dialami dengan sang Jenderal TNI asal Bandung, Jawa Barat tersebut.

Rizieq bercerita tentang kedatangan prajurit TNI ke markas eks ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Anehnya, kepada majelis hakim Rizieq mengaku aksi prajurit TNI itu sebagai teror dan Rizieq juga menyebut Mayjen TNI Dudung menebar ancaman kepada ormas yang dipimpinnya.

"Lalu pada 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman saat apel Kodam Jaya di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tebar ancaman terhadap FPI. Bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang," kata Rizieq.

 

VIVA/M Ali Wafa

 

Tak cuma itu saja, dalam persidangan itu, secara mengejutkan Rizieq mencela Mayjen TNI Dudung sebagai seorang yang tak punya nyali. Celaan itu dilontarkan Rizieq untuk membandingkan tindakan terhadap ormasnya dengan tindakan terhadap OPM Papua.

"Mestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallahualam," kata Rizieq.

Walau namanya diseret dan dicela Rizieq di muka umum. Namun, Mayjen TNI Dudung tetap sabar dan sama sekali tak menggubrisnya. Tak ada komentar diberikannya untuk menanggapi celaan itu.

Sebab, memang celaan Rizieq itu tak tepat sasaran. Karena perlu diketahui, TNI memilki aturan dalam memberikan penugasan kepada prajurit maupun perwira tinggi. Dan, kebetulan Mayjen TNI Dudung ditugaskan TNI untuk menjaga keamanan Ibukota Jakarta, bukan menumpas OPM.

 

Kodam Jaya

 

Walau begitu, tepat lima hari berselang usai mendapat celaan. Allah SWT berkehendak lain, tiba-tiba saja pada 25 Mei 2021, berdasarkan siaran resmi yang diterima VIVA Militer, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menerbitkan Surat Keputusan tentang promosi dan mutasi di tubuh TNI.

Dan dalam SK Kep/435/V/2021 itu nama Mayjen TNI Dudung ada dalam daftar promosi. Yang tak disangka-sangka karier beliau melesat.

Karena diputuskan bahwa Mayjen TNI Dudung dipercaya untuk memegang tongkat komando panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). 

 

Kodam Jaya

 

Mayjen TNI Dudung menjabat Panglima Kostrad TNI menggantikan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Eko Margiyono yang dipromosikan naik jabatan menjadi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. 

Kasum TNI sebelumnya yaitu Letjen TNI Ganip Warsito juga baru saja dipromosikan untuk menggantikan Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kembali ke celaan Rizieq kepada Mayjen TNI Dudung. Yang perlu diketahui, dengan menjabat sebagai Panglima Kostrad TNI, maka otomatis kini Mayjen TNI Dudung menjadi salah satu Jenderal TNI yang terdepan mengemban tugas menumpas kelompok teroris separatis bersenjata OPM Papua.

Kalau sudah begini, apa Rizieq masih berani mencela-cela Mayjen TNI Dudung lagi?.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Rizieq Syihab‎ mengenakan syal berbendera Palestina yang melingkar di lehernya. Majelis hakim sempat memberi teguran halus agar syal tersebut dilepas.

"Kita memang simpati dengan keadaan Palestina, tetapi di ruang sidang ini jangan dipakai (syal bendera Palestina)," kata ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Kamis (20/5/2021).

Alasan majelis hakim, di ruang persidangan selalu menjaga independensi peradilan dari berbagai pihak. "Kalau sudah keluar dari ruang persidangan, silakan dipakai lagi," bebernya.

Lalu, Rizieq membuka syal dan meletakkan di meja tim pengacara. Ia kembali duduk ke bangku terdakwa tanpa mengenakan syal bendera Palestina.

Rizieq Syihab menjalani sidang lanjutan perkara nomor 226 terkait penghasutan di Petamburan dengan agenda pembelaan (pleidoi) hari ini. Sebelumnya, pada Senin (17/5/2021) lalu jaksa penuntur umum (JPU) membacakan tuntutan 2 tahun penjara kepada Rizieq Syihab.

Diterbitkan di Berita

Merdeka.comTerdakwa kasus kerumunan Rizieq Syihab terlihat menangis saat membacakan pelidoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5). Hal itu bermula ketika Rizieq menceritakan dirinya mendapatkan pencekalan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dia menyebut situasi kondisi di Indonesia kala itu dinilai sengaja didesain agar dirinya tak bisa kembali ke tanah air.

"Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia. Saya dan keluarga pun terus melakukan upaya perlawanan," kata Rizieq.

"Hukum terhadap pengasingan dengan dalih pencekalan tersebut, walau pun berkali-kali gagal. Para oligarki menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan, baik secara eksplisit mau pun implisit untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para BuzzeRp bayaran," lanjutnya.

Namun bersaksi, Rizieq sempat berhenti dan terlihat menangis yang lantas mengeluarkan sapu tangan dari kantongnya. Terlihat membuka kaca mata dan mengelap matanya sejenak.

Tak lama berselang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Dia mengaku terus diteror selama berasa di Mekkah dan mendapat pencekalan walaupun dirinya tetap tetap berusaha untuk pulang.

"Namun saya tetap bertekad harus pulang karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan Negeri saya tercinta, serta medan juang saya untuk membela agama, bangsa dan negara, apa pun resikonya," kata Rizieq usai menyeka air matanya.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam, seperti ada orang mengaku sebagai petugas keamanan Saudi mendatangi rumah kami dan menuduh kami membuat iqomah palsu yaitu semacam KTP Kota Mekkah," sambungnya.

Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. [ray]

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Di kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis dan empat terdakwa lain dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Shabri, jerat pidana yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi dengan pidana masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Tak hanya itu, Shabri dan empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim, melarang dilakukan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Shabri cs, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

"Ketiga, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Yakni Shabri Lubis cs diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Shabri cs dinilai melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Mereka telah didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan. 

Pelbagai kasus kerumunan ini bermula dari kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada November tahun lalu. Kehadiran eks pentolan FPI itu ke sejumlah kegiatan diduga memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

 

Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan
Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita

tempo.co Jakarta - Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin menyatakan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab belum didaftarkan ke instansinya. Pernyataan itu disampaikan Sihabudin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Belum di daftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin, Senin, 26 April 2021.

Menurut Sihabudin, pondok pesantren yang belum didaftarkan berarti tak punya legalitas. Namun ketika ditanya jaksa penutut umum apakah ada sanksi terhadap pondok pesantren tak berizin, Sihabudin tak menjawab. Dia berasalan, jabatannya tak bisa memberikan jawaban.

"Tapi yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.

Menurut Sihabudin, ada 1399 pesantren di wilayah Kabupaten Bogor dan sudah mendapatkan izin. Menurut dia, pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara syarat itu adalah surat permohonan dari pimpinan pesantren, ada surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren. Selanjutnya melampirkan surat domisili, surat rekomendari dari kantor urusan agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kata Sihabudin, pesantren Rizieq Shihab belum memenuhi syarat itu.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab kembali terlibat adu mulut, bahkan membentak jaksa penuntut umum di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Rizieq mulai tersulut emosinya ketika jaksa menganggapnya telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

Rizieq awalnya sedang bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terkait peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta yang dipidanakan sampai ke pengadilan.

"Di antara pelanggaran prokes-prokes itu ada enggak yang dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

Mendengar pertanyaan Rizieq itu, Arifin tak menjawab lugas. Ia mengatakan selama ini Satpol PP hanya menindak para pelanggar prokes sesuai peraturan.

"Satpol PP hanya menerapkan sanksi aturan administratif," kata Arifin.

Tak puas mendengar hal itu, Rizieq kembali mencecar Arifin dengan pertanyaan serupa.

"Semua pelanggaran prokes tadi, selain [kasus] Petamburan sepengetahuan Anda ada prokes dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

"Saya belum tahu," kata Arifin.

Mendengar hal itu, jaksa melakukan interupsi dan keberatan dengan pertanyaan Rizieq. Jaksa menilai Rizieq telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

"Izin majelis. Keberatan. Terdakwa telah mengarahkan saksi," kata Jaksa.

Mendengar hal itu, Rizieq mulai emosi. Ia mempertanyakan bagian mana pertanyaannya yang dianggap menggiring saksi.

"Loh, ini bukan menggiring, ini pertanyaan, di mana menggiringnya menurut jaksa?" timpal Rizieq.

Tak mau kalah, jaksa menegaskan pertanyaan Rizieq telah menggiring saksi. "Ini menggiring," katanya.

Adu mulut antara Rizieq dan jaksa pun tak dapat dihindarkan. Keduanya saling silang beradu pernyataan satu sama lain.

"Loh, ini petugas. Saya tak bertanya pendapatnya. Tapi fakta yang dilakukannya. Saya tak bertanya pendapat, tapi apa yang dilakukan," kata Rizieq.

 

Rizieq shihab di ruang sidang PN Jaktim. (Arsip Aziz Yanuar)

Terdakwa Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Arsip Aziz Yanuar)

 

Namun jaksa tetap menilai pertanyaan itu mengarahkan saksi. Bahkan menurutnya hal itu dilarang dalam persidangan. "Mohon majelis membatasi pertanyaan yang menggiring," ujar jaksa.

Mendengar jaksa terus berbicara, Rizieq tambah terlihat emosi. Ia pun berdiri sambil menunjuk-nunjuk jaksa. Rizieq melontarkan pendapatnya bahwa jaksa telah memidanakan Maulid Nabi.

"Itu Anda khawatir. Anda lakukan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan. Tak ada prokes lain yang dipidanakan. Anda sudah memidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Beberapa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tampak mengipasi Rizieq dari belakang dengan sebuah dokumen ketika adu debat itu berlangsung.

Majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat kondisi itu meminta agar Rizieq menahan diri.

"Duduk dulu, duduk dulu. Itu [pertanyaan] normal-normal saja menurut saya. Tenang dulu, ya," kata hakim.

Mendengar ucapan hakim, Rizieq meminta maaf telah bertindak emosi. Rizieq menilai jaksa khawatir rahasianya terbuka.

Namun jaksa kembali membalas ucapan Rizieq. "Kata-kata itu yang kita enggak suka. Jangan ada kata-kata khawatir. Kita enggak takut," timpal jaksa.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar jalannya persidangan dilakukan lebih beradab.

"Saya ingin cara-cara beradab di pengadilan," pinta jaksa.

"Anda yang tak punya adab," timpal Rizieq.

Mendengar hal itu, hakim meminta Rizieq dan jaksa menyudahinya perdebatan tersebut.

Perdebatan antara Rizieq dan jaksa bukan hanya terjadi pada sidang kali ini saja. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, kedua belah pihak juga terlibat adu mulut di ruang persidangan.

(rzr/pmg)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali digelar 22 April 2021.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.

Pada Senin kemarin, tim JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang Rizieq Shihab kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Para saksi itu adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.

Tim JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi kasus kerumunan Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April. Kasus kerumunan di Petamburan masuk perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Selain Rizieq, kerumunan Petamburan juga menyeret sejumlah eks anggota FPI yaitu H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama.

Selain 2 perkara itu, Rizieq Shihab juga menghadapi perkara kasus swab test palsu RS Ummi Bogor. (foto: Antara)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah hadir menjadi saksi sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/4).

Pantauan CNNIndonesia.com, Endi dan Agus dihadirkan di ruang sidang bersama dua saksi lainnya. Sebelum bersidang, mereka diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Sebelumnya Endi dan Agus sendiri sempat dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada pertengahan November 2020 terkait kerumunan Megamendung.

Selain Endi dan Agus, sidang kali ini turut menghadirkan dua saksi lain di antaranya Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

Diketahui, Rizieq sendiri didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun dalam kasus tersebut.

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.

Di pesantren tersebut, kegiatan Rizieq dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal sebelumnya mengatakan sidang pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim seperti dalam sidang pembacaan dakwaan. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan pasal 159 KUHP.

Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

(rzr/pris)

Diterbitkan di Berita