JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab bertahan di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Soemarno meski telah diimbau dengan mobil pengeras suara milik polisi tepat di sebelah mereka pada Jumat (26/3/2021) siang.

Kencangnya suara pengeras dan memekakkan telinga tak membuat simpatisan Rizieq Shihab bubar. “Pergunakan masker selalu. Demi bapak-bapak dan adek-adek juga, kesehatan adalah segalanya,” ujar polisi lewat pemgeras suara.

Pantauan Kompas.com, mereka bergeming dan bersandar ke JPO Sumarno. Sesekali mereka menutup kuping saat suara imbauan keluar dari mobil pengeras suara tepat di sebelah para simpatisan Rizieq Shihab.

Polisi pun berjaga di depan mereka. Polisi sempat meminta langsung kepada simpatisan Rizieq untuk meninggalkan lokasi. Salah satu simpatisan Rizieq Shihab, Andi mengatakan, ia bersama teman-temannya datang dari Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Andi dan teman-temannya mengetahui adanya sidang yang dihadiri Rizieq Shihab dari media sosial. “Kami dari Bekasi Timur, ke sini mau pantau dan ngawal sidang. Kami pencinta Habib Rizieq,” ujar Andi saat ditemui di dekat JPO pada Jumat (26/3/2021) siang.

Andi mengatakan, datang bersama 20 orang teman-temannya. Mereka datang menggunakan transportasi umum berupa kereta api.

Saat diimbau terus menerus oleh polisi, sebagian simpatisan Rizieq Shihab sempat bergeser sedikit. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan. “Lu ngapain mundur. Ya elah. Sini aja,” kata Andi.

Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang. Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar. Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19. Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Sabrina Asril

Diterbitkan di Berita

Ayu mumpuni alinea.id Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan, seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan. Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Pipit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Alinea.id, Jumat (26/3).

Ditambahkan Pipit, penyidik masih harus melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah dokumen juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. "Saat ini pendalaman saksi-saksi dan dokumen," ujarnya.

Untuk diketahui, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.

Pelaporan tersebut menambah deretan kasus Habib Rizieq Shihab. Di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi.

Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian.

Pantauan ANTARA di lokasi, Rizieq Shihab tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari patroli dan pengawalan (patwal) serta sejumlah Brimob.

Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau masih kondusif dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri.

Sejumlah kendaraan pengurai massa, barracuda dan "water cannon" juga disiagakan untuk mengamankan area di sekitar gedung Pengadilan Negeri Timur yang menjadi lokasi persidangan bagi Rizieq Shihab.

Belum terlihat kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Arus lalu lintas juga terpantau masih lancar tidak ada hambatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

 

 Kendaraan tahanan yang membawa Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

 

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Suparman Nyompa yang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebanyak 1.985 personel gabungan dari unsur TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang langsung Rizieq Shihab.

"Kita mengimbau kepada simpatisan untuk tidak datang nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor: Sri Muryono

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Hermansah alinea.id 

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai, Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa. Dalam beberapa kali sidang kasus dugaan menghasut hingga terjadi kerumunan di Petamburan dan Tebet, Rizieq membangun citra seolah dizalimi.

"Ini strategi yang mungkin efektif memainkan psikologi massa. Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui "drama" ini. Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati," kata Adrianus Meliala kepada wartawan, Rabu (24/3).

Awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menggelar sidang kasus ini secara online. Majelis tidak ingin kehadiran Rizieq di ruang pengadilan menimbulkan kerumunan massa. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasan.

Namun, Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual atau online. Rizieq merasa diperlakukan tidak adil, lalu meninggalkan sidang. Beberapa kali ia dan kuasa hukum meluapkan emosi. Setelah beberapa kali "drama", majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adrianus menyebut sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis. Kemungkinan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan.

"HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.

Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai Perma itu dipakai dengan pertimbangan solus populi suprema lex esto. 

"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada," tutur Adrianus.

Saat sidang pertama hingga ketiga yang digelar online dengan Rizieq di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, masyarakat yang datang ke kawasan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur cukup ramai. Saat sidang ketiga sempat terjadi ketegangan. Seorang perempuan yang mengaku pendukung Rizieq memaksa masuk ke ruang sidang.

Karena sidang selanjutnya akan dihadiri Rizieq secara langsung, kemungkinan masyarakat yang datang ke sekitar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur semakin ramai. Polisi harus tegas melarang kerumunan, menindak setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.

Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.

"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.

Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.

"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.

"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).

"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.

(dmi/pris)

 
Diterbitkan di Berita

Hermawan Mappiwali - detikNews Takalar - Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sualwesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/3/2021).

Salahuddin mengatakan, tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar meringkus terduga pelaku di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, hari ini.

"Iya (Pelaku diamankan sebagai terduga penyebar hoax jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab)," ujar Salahuddin membenarkan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama Tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," pungkas Salahuddin.Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.Sebelumnya, video hoax yang dimaksud menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri."Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.


"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3).Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun tidak termasuk delik aduan.

(hmw/nvl)

Diterbitkan di Berita

SuaraBekaci.id Politikus PSI Muannas Alaidid meminta pembuat video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS terima suap segera ditangkap.

Muannas Alaidid menilai bahwa konten kreator tersebut berniat membuat video hoax jaksa kasus HRS terima suap.

Selain itu, Muannas Alaidid juga menilai kalau konten kreator itu juga berniat meresahkan masyarakat dengan menyebarkan video hoax penangkapan jaksa terima suap.

"Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap, ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan," demikian cuitan Muannas Alaidid melalui akun twitternya,
@muannas_alaidid, Senin (23/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan kepada konten kreator itu diperlukan agar masyarakat mengetahui motifnya.

 

 

Karena, kata dia, akan sangat berbahaya jika konten video hoax yang viral di media sosial itu dipercaya masyarakat.

"Bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujarnya.

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan informasi adanya jaksa yang menerima suap di kasus Rizieq Shihab adalah hoaks. 

Hal ini disampaikannya, untuk menanggapi video viral yang menyebut ada jaksa di persidangan Rizieq yang ditangkap karena menerima suap. Video berdurasi satu menit lebih tersebut viral di media sosial.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.

Dalam video tersebut, juga ada potongan wawancara seorang lelaki menyebut ada jaksa berinisial AF yang ditangkap di kosan miliknya karena menerima suap. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Mahfud mengatakan, video tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap jaksa berinisial AF itu terjadi enam tahun yang lalu di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kasus yg sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret.

 

 

Dia lantas mengaitkan video ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini jadi perdebatan. Kata Mahfud, hoaks dalam bentuk video inilah yang menyebabkan peraturan itu dibuat. 

Sementara terkait video hoaks ini, Mahfud meminta agar pelaku yang menyebarkan dan memviralkannya untuk diusut. “Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan kaitan UU ITE, pemerintah juga akan terus menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polres Metro Jakarta Timur memulangkan 35 anak remaja yang sempat diamankan lantaran membuat kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Jumat (19/3).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ada 36 orang yang diamankan. Hanya saja, satu diantaranya reaktif Covid-19 yang kemudian dikirim ke RS Wisma Atlet.

"Sudah dipulangkan, satu dikirim ke Wisma Atlet karena reaktif," kata Indra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3). 

Menurutnya, para remaja itu dipulangkan usai dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, polisi mendata identitas dan kepentingan puluhan anak tersebut mendatangi PN Jaktim.

Indra menjelaskan puluhan remaja itu datang hanya sekedar untuk menyaksikan persidangan Rizieq. Tidak ada indikasi dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan dari mereka.

"Ramai-ramai saja, untuk nonton. Ajakan-ajakan saja untuk hadir, biasa lah. Tapi kan virtual juga sidangnya," tambah dia.

Menurutnya, informasi ajakan tersebut berasal dari aplikasi pesan singkat WhatsApp yang digunakan oleh para remaja itu untuk berkomunikasi. Mereka mendiskusikan kehadiran di persidangan Rizieq.

Dalam hal ini, puluhan remaja tersebut berasal dari wilayah luar Jakata. Kebanyakan, mereka datang dari Bandung dan Bogor, Jawa Barat.

"Mereka ngajak teman-temannya mau ngikut nonton (sidang Rizieq)," ucap Indra.

"Kami minta keterangan kenapa hadir, mau nonton kan begitu. Kami ada identitasnya, lalu kami kembalikan (dipulangkan)," tukas dia.

readyviewed Sebagai informasi, sidang kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sidang sebelumnya diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual.

Selain itu, terdakwa dan tim penasihat hukum juga melakukan walk out lantaran permohonan untuk hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.

Sidang berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Polisi pun sempat beberapa kali membubarkan kerumunan massa yang hadir ke depan pengadilan karena akses untuk masuk ditutup. Pasalnya, masyarakat dapat mengakses persidangan itu secara daring.

(mjo/arh)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Neno Warisman mendatangi sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Namun, Neno tidak bisa masuk ke wilayah PN Jakarta Timur. Ia tertahan di pintu masuk gerbang.

Pantauan Kompas.com, Neno datang sambil membawa kartu pers. "Ya, saya meliput. Saya dari Dewan Redaksi satu Satu Indonesia News Network," kata Neno sambil memperlihatkan kartu pers-nya.

Lebih lanjut, ia datang untuk perlakuan hukum yang lebih adil. "Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan. Jadi siapa pun dia, kalau perlakuan hukum itu, harusnya sama ya," tutur Neno "Kasusnya mirip seperti Irjen Napoleon Bonaparte, Gisel, hukumnya sama, kasusnya juga sama. Tetapi terjadi perlakuan yang berbeda," imbuh dia.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat.

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Sandro Gatra

Diterbitkan di Berita