PR DEPOK - CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengomentari pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Habib Rizieq pada sidang kemarin, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam keterangannya, ia menyoroti pernyataan Habib Rizieq yang menyeret nama Diaz Hendropriyono dan menuding anak dari AM Hendropriyono itu terlibat dalam kasus penembakan enam Laskar FPI.

Menurut Muannas Alaidid, tuduhan Habib Rizieq ini adalah tuduhan yang seirus.

"Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yg dituduhkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Tak cukup sampai di situ, ia pun berharap agar Diaz Hendropriyono mau melaporkan dan menempuh jalur hukum atas tudingan yang dilontarkan oleh Habib Rizieq. "Saya berharap mas diaz melaporkan & mengambil langkah hukum sebagai warganegara," tuturnya menambahkan.

 

 

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq Shihab, menuding ada keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI.

Ia pun mengaku tidak kaget ketika jaksa penuntut umum atau JPU menuntutnya 6 tahun penjara.

"Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun. Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ujar mantan Imam Besar FPI itu dalam sidang pembacaan pledoi.

Lebih lanjut, terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung itu pun mengatakan bahwa Diaz Hendropriyono sempat mengunggah pernyataan yang diduga berkaitan dengan upaya untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada  tanggal 7 Desember 2020, langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.

Belum cukup sampai di situ, eks pentolan FPI itu pun mengatakan bahwa Diaz Hendropriyono ini sama seperti sang ayah, yang masih belum puas dengan tewasnya 6 Laskar FPI.

"Diaz, sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya. Sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," ujar Habib Rizieq.***

Diterbitkan di Berita

tempo.co Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membantah pernyataan Rizieq Shihab yang mengatakan dirinya terlibat dalam penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Tudingan ini Rizieq sampaikan saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Timur kemarin.

"Rizieq memang biasa, suka ngomong sembarangan," ujar Diaz saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Juni 2021 ihwal tudingan penembakan 6 laskar FPI Itu.

Meski begitu Diaz mengatakan tudingan Rizieq tak merugikannya sama sekali. Mengenai apakah akan mengambil langkah hukum atas tudingan itu, Diaz tak menjawabnya.

"Biasa aja (dampak tudingan Rizieq)," kata Diaz.

Dalam sidang pleidoi kemaren, Rizieq menjelaskan tudingan ini berdasarkan cuitan di akun media sosial pribadi Diaz. Dalam akun Twitter dan Instagram itu Diaz mengunggah tulisan "Sampai Ketemu di 2026."

Rizieq menuding tulisan itu sebagai isyarat bahwa Diaz ingin memenjarakan Rizieq dalam waktu yang lama. 

"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian enam laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum," ujar Rizieq.

Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menyinggung pihak yang kerap menyerangnya di media sosial, seperti Denni Siregar, Abu Janda, Ade Armando, Eko Kuntadhi, hingga Guntur Romli.

"BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses," kata Rizieq Shihab lagi. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Diterbitkan di Berita

Suara.comEks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyebut TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu justru menunjukkan kalau hal tersebut sebagai langkah anti agama.  

Awalnya, Rizieq menyampaikan TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Rizieq menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Alquran dengan Pancasila. 

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti-agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika Anda diminta memilih, anda pilih Alquran atau Pancasila?" kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Rizieq merasa heran, tanggapan pemerintah atas adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK justru dianggap enteng. "Dengan entengnya di berbagai Media Massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

(Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti-Tuhan dan anti-agama," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rizieq kemudian mempertanyakan apakah TWK ini sengaja dibuat untuk balas dendam para PKI.

"Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" tandasnya. 

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

 
Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan 
 
Massa pendukung Habib Rizieq Syihab mendatangi Balai Kota Bogor tempat Wali Kota Bogor Bima Arya berkantor, Rabu (9/6) siang.
Dalam video yang beredar, tampak petugas kepolisian dan TNI berjaga di sekitar Balai Kota Bogor. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan pendukung Rizieq, tapi tak sampai berujung bentrok keras.
Kedatangan puluhan pendukung Rizieq tersebut menuntut agar mantan Imam Besar FPI tersebut dibebaskan dari tuntutan dalam kasus data swab di RS Ummi.
 
Terkait hal itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo membenarkan video itu. Ia mengatakan, tak ada pendukung Rizieq yang ditangkap.
“Tidak (ada yang diamankan),” kata Susatyo saat dihubungi, Rabu (9/6).
 
Massa Sempat Datangi Kantor Bima Arya, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan (1)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi check point penyekatan ganjil genap dan larangan mudik di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
 
Susatyo menyebut, pendukung Rizieq akhirnya membubarkan diri dengan tertib. “Membubarkan diri dengan tertib,” ujar Susatyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu. 
Kasus RS Ummi mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat itu, Bima Arya bahkan mendatangi RS Ummi atas sikap Rizieq yang tak mau menyerahkan bukti hasil swabnya.
 
Diterbitkan di Berita

Sachril Agustin Berutu - detikNews Jakarta - Lima orang diamankan saat polisi melakukan penjagaan di persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kelima simpatisan Habib Rizieq diamankan karena lalu-lalang di sekitar PN Jaktim.

"Tadi pagi kita menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim sehingga kami mencoba mengidentifikasi menggunakan kewenangan kami untuk menghentikan dan memeriksa identitas daripada pemobil tersebut.

Dan memang diduga menjadi simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan," ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Erwin menambahkan polisi masih mendalami motif kelima simpatisan Habib Rizieq tersebut. Dia mengatakan kelima orang tersebut berasal dari Karawang.

Kombes Erwin mengatakan polisi tidak menemukan ada senjata tajam dan barang berbahaya saat dilakukan penggeledahan di mobil simpatisan tersebut. Dia hanya mengatakan para simpatisan Habib Rizieq ini mengambil gambar seputaran PN Jaktim dengan handphone-nya.

"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya yang bersangkutan untuk lalu-lalang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengambil gambar, ya. Ini tentu akan kita dalami, saat ini masih diperiksa ya di Polres Metro Jakarta timur, untuk diketahui motifnya," ucap Erwin.

"Tidak ada, hanya rekaman seputaran Pengadilan Jakarta Timur yang diambil lewat handphone," tambahnya.

Sebelumnya, aparat gabungan melakukan pengamanan di persidangan Habib Rizieq. Polisi pun mengamankan sejumlah simpatisan Habib Rizieq.

Pengamanan di depan PN Jaktim dilakukan sejak pagi tadi. Pada pukul 08.54 WIB, polisi dan tim Rajawali Polres Metro Jaktim menggeledah sebuah mobil putih yang terparkir di depan PN Jaktim.

Beberapa orang di dalam mobil itu diminta keluar dan diamankan. Terpantau, hanya tersisa satu perempuan bercadar di dalam mobil itu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengangkat bangku dan memeriksa laci mobil. Perempuan bercadar di dalam mobil lalu dimintai keterangan oleh polisi. "Ada berapa orang di mobil?" tanya polisi. "Empat," jawab perempuan itu.

Petugas memeriksa sebuah kantong plastik putih yang ditemukan. Saat dibuka, isinya pakaian. Sebanyak 4 handphone juga dibawa polisi untuk diperiksa. Perempuan bercadar ini lalu diminta keluar dari mobil dan dibawa petugas.

(sab/jbr)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun hukuman penjara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam readyviewed perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks kasus tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu alasan yang memperberat tuntutan jaksa adalah Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

"Yang memberatkan terdakwa, pertama terdakwa sudah di hukum sebanyak 2 kali yakni melanggar Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008," terang  jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

 Selain itu, jaksa mengatakan, Rizieq dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Jaksa juga menganggap perbuatan Rizieq telah mengganggu keamanan, ketertiban umum serta, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa lagi.

Sementara hal lain yang meringankan menurut jaksa, yakni Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

 
 
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

 

Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas ikut dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan Hanif tak mendukung program pemerintah dalam mempercepat penanggulangan Covid 19. "Serta memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Tak hanya itu, poin yang memperberat tuntutan jaksa yakni perbuatan Hanif dinilai telah mengganggu keamanan, ketertiban umum dan, membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Hanif masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri pada masa mendatang.

Hanif Alatas dan Rizieq sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Hanif dan Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyampaikan alasan dari Majelis Hakim beri keringanan pada vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) kurang sesuai.

Menurut Husin Shihab, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" katanya, menyambungkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Apa yang disampaikan Husin Shihab tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

da dari mereka yang setuju dengan Husin, ada pula yang menyebut HRS terbukti dicintai rakyat.

 

 

Menurut salah satu dari mereka, tokoh agama hanya sebagai kamuflase saja.

Tapi faktor utama menurut saya karena keturunan Rasulullah, tapi hal tersebut juga bertentangan dengan sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," ucap warganet.

Bahkan ada juga yang beranggapan Hakim termasuk umat yang mengagumi HRS.

"Alasan pengurangan hukuman sangat tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Diterbitkan di Berita

VIVA – Sebanyak 7 orang simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab kembali diamankan polisi. Tujuh orang tersebut adalah anak di bawah umur yang masih ABG.

Kapolsek Pulogadung, Komisaris Polisi Beddy Suwendi menyebut seluruhnya mereka telah dibawa ke markas Polsek Pulogadung. Mereka diangkut dengan mobil truk pasukan dengan dikawal oleh beberapa anggota Polsek Pulogadung. Semuanya disebut Beddy berasal dari Tangerang, Banten.

"Semuanya ini dari Tangerang," ujar Beddy kepada wartawan, Kamis 27 Mei 2021.

Mereka diamankan buntut hendak berunjuk rasa saat sidang vonis Habib Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tujuh ABG ini diamankan pihaknya saat melintas di kawasan Pulogadung. Saat digeledah, didapati spanduk berwajah Habib Bahar Smith dan Habib Rizieq.
 
Beddy menambahkan, pihaknya juga melakukan swab antigen pada mereka.

"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 simpatisan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diamankan Polres Metro Jakarta Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diamankan menjelang sidang vonis terhadap Habib Rizieq.

“Rencananya mereka nunggu sampai pagi, tapi baru datang kami tangkap semalam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Indra Tarigan kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.

Kebanyakan dari mereka masih berusia di bawah umur. Mereka awalnya berencana menginap sambil menunggu sidang vonis Habib Rizieq pada Kamis, 27 Mei 2021.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia --  Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan . 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata  hakim.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. 

Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara. 

(rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan Pentolan FPI, Rizieq Shihab. Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

"21 orang, yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa, masih dilakukan pemeriksaan intesif di Polres Jakarta Timur," imbuh dia.

Ia mengatakan, puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka, kata Erwin, datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

"Atas petunjuk seseorang untuk menghadiri, pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya, tapi lokasinya di PN Jaktim. Tentu ini kita kan intensifkan, kita interogasi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum," kata Erwin.

Erwin lebih lanjut menyatakan, untuk pengamanan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur hari ini, pihaknya membuat pola pengamanan dalam tiga ring.

"Ring pertama itu ada di dalam pengadilan, ruang sidang dan halaman pengadilan, ring 2 seputaran jalan pengadilan dan ring tiga yang melakukan mobile di jalan-jalan protokol menuju pengadilan," ucap dia.

Diketahui, Rizieq hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi juga akan menjalani sidang vonis perkara Petamburan.

(yoa/gil)

Diterbitkan di Berita