Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta untuk Warung Buka Siang Saat Ramadhan, Wali Kota Serang: Itu Tak Bisa Ditawar Lagi

Wali Kota Serang Syafrudin Wali Kota Serang Syafrudin (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Jumat, 16 April 2021 20:59
(0 pemilihan)
SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan adalah hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Menurut Syafrudin, penutupan rumah makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa. "Itu (aturan) sudah kesepakatan bersama Forkopimda , MUI, Kemenag.
 
Memang kami menyadari di Kota Serang (masyarakatnya) bukan muslim saja, ada agama lain. Tapi itu tidak bisa tawar lagi," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Kalau pun ada masyarakat tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, Syafrudin meminta untuk menghormatinya.
 
"Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," ujar Syafrudin.
Terkait sanksi bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe yang nekat beroperasi, Syafrudin  mengakui sudah ada aturannya di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010. "Yang menjalankan itu Satpol PP, silakan ke Kasat, ya," ucap Syafrudin.
 
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, sanksi tegas bagi rumah makan yang tetap buka di siang hari tertuang di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21.
Perda tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat itu mengatur sanksi bahwa bagi pelanggar dikenai hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
 
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenai sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan kurang lebih tiga bulan, dan sanksi uang maksimal 50 juta," kata Hasanudin.
Dijelaskan Hasanudin, tindakan tegas itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21 ayat 4. "Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya.
 
Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka akan ditindak," ujar Hasanudin.


Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Farid Assifa

Baca 455 kali Terakhir diubah pada Jumat, 16 April 2021 21:05
Bagikan: