BeritaHits.idSebuah video beredar di media sosial memperlihatkan penggerebekan Satpol PP kepada warga yang ketahuan makan di warung tegal (Warteg).

Video viral itu menuai kritik dari warganet. Video penggerebekan itu diunggah oleh akun Instagram @memomedsos.

 Unggahan itu menyebutkan bahwa dua warga terciduk Satpol PP sedang makan siang di sebuah warung tegal (warteg).

Kejadian penggerebekan itu terjadi di warteg yang berada di ruas Jalan Raya Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan unggahan itu, Satpol PP Kota Serang terpaksa menyita alat penanak nasi sebagai bukti.

"Dua warga ketangkap basah sedang makan siang di salah satu Warung Tegal (warteg) di ruas Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (15/4/2021). Jajaran Satpol PP Kota Serang terpaksa menyita alat penanak nasi (magicom) sebagai bukti," tulis akun tersebut, dikutip Beritahits.id.

 

Satpol PP Kota Serang sita penanak nasi milik pemilik warteg. (Instagram/memomedsos)
Satpol PP Kota Serang sita penanak nasi milik pemilik warteg. (Instagram/memomedsos)

 

Dalam video singkat itu, terlihat dua pria yang tengah makan di sebuah warteg. Warung itu ditutup rapat pada bagian pintunya.

Mereka terlihat panik saat beberapa petugas memasuki warung dan mendapati keduanya tengah makan.

Petugas pun langsung meminta keduanya untuk ikut ke kantor. Sementara itu, seorang petugas meminta agar alat penanak nasi ikut dibawa ke kantor.

Ibu pemilik warung terlihat merengek kepada petugas agar tidak membawa penanak nasi tersebut.

Video unggahan tersebut langsung mencuri perhatian warganet.

Mereka heran dengan aksi penggerebekan warung sampai harus menyita alat penanak nasi.

"Yaudah sih biarin, yang penting mereka nggak korupsi," balas akun sin*****.

"Aku kira ibadah itu pertanggung jawaban masing-masing manusia kepaa Tuhannya," ujar akun ari****.

"Lah ngurusin banget, kayak nggak ada kerjaan lain aja," komentar warganet.

Larang Restoran Buka Siang Hari

Satpol PP Kota Serang larang warung nasi buka siang hari selama bulan Ramadhan.

atpol PP Kota Serang telah menyebarkan 300 surat edaran Wali Kota Serang terkait pelaksanaan aktifitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ada 40 Satpol PP yang turun ke seluruh rumah makan yang ada di Kota Serang.

“Ada sekitar 300 lembar, disebar ke rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain. Tujuanya supaya tutup tidak beraktivitas di siang hari. Tadi ada juga yang buka cuma mungkin mereka belum tahu ada surat edarannya. Tapi setelah dikasih edaranya mereka pada tutup warungnya,” kata Kusna Ramdani, Kasatpol PP Kota Serang, Rabu (14/4/2021).

Ia mengimbau kepada seluruh rumah makan untuk mematuhi surat himbauan Pemerintah Kota Serang.

Saat ditanyai terkait warung makan yang melayani siang hari khusus untuk orang yang berhalangan berpuasa tapi ditutup dengan gorden, pihaknya akan menindak jika kedapatan ada laporan dari masyarakat.

Pihaknya akan menindak mulai dari teguran lisan, surat tertulis dan penutupan sementara.

“Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah nggak boleh. Tapi kita juga harus persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanannya dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan,” ucapnya.

Diterbitkan di Berita
SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan adalah hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Menurut Syafrudin, penutupan rumah makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa. "Itu (aturan) sudah kesepakatan bersama Forkopimda , MUI, Kemenag.
 
Memang kami menyadari di Kota Serang (masyarakatnya) bukan muslim saja, ada agama lain. Tapi itu tidak bisa tawar lagi," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Kalau pun ada masyarakat tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, Syafrudin meminta untuk menghormatinya.
 
"Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," ujar Syafrudin.
Terkait sanksi bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe yang nekat beroperasi, Syafrudin  mengakui sudah ada aturannya di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010. "Yang menjalankan itu Satpol PP, silakan ke Kasat, ya," ucap Syafrudin.
 
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, sanksi tegas bagi rumah makan yang tetap buka di siang hari tertuang di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21.
Perda tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat itu mengatur sanksi bahwa bagi pelanggar dikenai hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
 
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenai sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan kurang lebih tiga bulan, dan sanksi uang maksimal 50 juta," kata Hasanudin.
Dijelaskan Hasanudin, tindakan tegas itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21 ayat 4. "Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya.
 
Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka akan ditindak," ujar Hasanudin.


Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Farid Assifa

Diterbitkan di Berita