Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan ibadah di masjid-masjid kawasan DKI Jakarta ditutup hingga 5 Juli 2021. Hal itu sesuai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan laju penullaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 796 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepgub tersebut mengatur pembatasan di sejumlah sektor, termasuk masjid.  

“Kegitan beribadatan dilaksanakan di rumah,” demikian bunyi kutipan Kepgub 796 Tahun 2021 yang dikutip Liputan6.com pada Kamis (24/6/2021).

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemprov terkait upaya pengendalian Covid-19 di Ibu Kota. DMI DKI Jakarta pun mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di ibu kota.

Surat yang diteken Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi itu menyerukan, meniadakan Salat Jumat berjemaah dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Azan Tetap Dikumandangkan Tiap Waktu

Selain itu, salat wajib atau rawatib berjemaah di masjid juga ditiadakan dan dilakukan di rumah masing-masing.

Meski demikian, pengurus masjid tetap dibolehkan mengumandangkan azan sebagai pengingat masuk waktu salat.

“Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat,” demikian isi edaran itu.

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19
 
Diterbitkan di Berita
SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan adalah hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Menurut Syafrudin, penutupan rumah makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa. "Itu (aturan) sudah kesepakatan bersama Forkopimda , MUI, Kemenag.
 
Memang kami menyadari di Kota Serang (masyarakatnya) bukan muslim saja, ada agama lain. Tapi itu tidak bisa tawar lagi," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Kalau pun ada masyarakat tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, Syafrudin meminta untuk menghormatinya.
 
"Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," ujar Syafrudin.
Terkait sanksi bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe yang nekat beroperasi, Syafrudin  mengakui sudah ada aturannya di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010. "Yang menjalankan itu Satpol PP, silakan ke Kasat, ya," ucap Syafrudin.
 
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, sanksi tegas bagi rumah makan yang tetap buka di siang hari tertuang di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21.
Perda tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat itu mengatur sanksi bahwa bagi pelanggar dikenai hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
 
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenai sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan kurang lebih tiga bulan, dan sanksi uang maksimal 50 juta," kata Hasanudin.
Dijelaskan Hasanudin, tindakan tegas itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21 ayat 4. "Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya.
 
Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka akan ditindak," ujar Hasanudin.


Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Farid Assifa

Diterbitkan di Berita