team DetikOto - detikOto Jakarta - Kesekian kalinya detikOto mengingatkan kepada seluruh pengendara di Jabodetabek untuk mengikuti aturan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021, soalnya dengan mengikuti mengikuti aturan pemerintah ini penularan COVID-19 semakin bisa ditekan dan semakin dekat dengan kehidupan new normal.

Jika ada diantara detikers yang bukan pekerja Sektor Esensial & Kritikal (Perjalanan Dinas & Rutinitas Kantor) atau bukan perorangan dengan kebutuhan mendesak, namun masih nakal berkendara terlebih tidak terima dengan aturan yang berlaku.

Siap-siap ya berbagai tindakan dari para petugas bakal diterima detikers atau pengendara nakal.

Dilansir kantor berita Antara, petugas kepolisian menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara tersebut diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta.

"Setelah dihentikan petugas ternyata dia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kita melakukan tindakan dengan tegas," kata Sarwono di lokasi, Senin (5/7/2021).

Sarwono juga mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor pengendara tersebut juga tidak sesuai standar yang berlaku sehingga petugas kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.

 
Sejumlah jalan disekat saat PPKM darurat, termasuk di perempatan Cempaka Mas, Jakpus. Selain itu, pos penyekatan itu juga dijaga aparat bersenjata.
Ilustrasi Sejumlah jalan disekat saat PPKM darurat, termasuk di perempatan Cempaka Mas, Jakpus. Selain itu, pos penyekatan itu juga dijaga aparat bersenjata. Foto: Pradita Utama

 

"Kalau saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama kepada petugas tidak sopan, maka kita hentikan," ujar Sarwono.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Sangat disesalkan hingga hari ini Senin (5/7/2021), Kemacetan mewarnai penyekatan di beberapa titik jalan di Jakarta pada masa PPKM darurat. Polisi menyebut hal ini terjadi karena ada ribuan orang dari luar Jakarta tetap berusaha melewati pos penyekatan.

"Hari Senin ini adalah hari ketiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa weekday, di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta. Padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (5/7/2021) dalam pemberitaan detik.com.

Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 63 titik penjagaan selama PPKM darurat. Hanya orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diizinkan melintas melewati titik penyekatan tersebut.

Pemeriksaan Kendaraan

Petugas bakal memeriksa satu per satu kendaraan yang berada di titik penyekatan tersebut. Pemeriksaan yang mendetail itu membuat kemacetan menjadi sulit terhindarkan.

"Akhirnya pemeriksaan dan penyekatan yang kita lakukan kemudian berdampak pada kemacetan yang cukup panjang di titik-titik penyekatan," ujar Sambodo.

"Kemacetan itu kan termasuk yang tidak bisa kita hindari karena kami menegakkan aturan. Kami harus memeriksa satu per satu kendaraan, apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," tambahnya.

Lebih lanjut Sambodo meminta kerja sama masyarakat dalam pelaksanaan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang. PPKM darurat diharapkan mampu menekan angka penyebaran virus Corona.

Hal itu, lanjut Sambodo, bisa terwujud salah satunya dengan pengurangan mobilitas masyarakat di luar rumah. Dia berharap masyarakat yang di luar sektor esensial dan kritikal tersebut mau beraktivitas di rumah selama PPKM darurat berlangsung.

"Jakarta ini di masa PPKM darurat betul-betul sepi dan tenang sehingga mobilitas ini turun dan akhirnya COVID itu turun," imbuh Sambodo.
(lth/rgr)

Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Angka COVID-19 yang saat ini melonjak drastis, menyebabkan permintaan tabung oksigen melonjak naik. Hingga saat ini tabung oksigen merupakan peranti alat kesehatan yang langka dalam kurun waktu sepekan ini.

Khususnya daerah perkotaan seperti Jakarta yeng mengalami kelonjakan COVID-19 ini, Hingga pemerintah melakukan aksi cepat tanggap dengan mengadakan PPKM darurat, guna untuk meningkatnya angka penyebaran yang tinggi.

Setelah kelonjakan tabung oksigen yang menyebabkan kelangkaan, saat ini berganti, banyak warga masyarakat yang mengeluhkan dan sulit untuk mencari ketersediaan dan isi ulang tabung oksigen.

Tingginya permintaan tidak hanya dari kalangan rumah sakit saja, tak kecuali warga perseorangan juga ikut mencari dan memesan tabung oksigen.

Di beberapa tempat, warga masyarakat bahkan sampai rela menunggu sejak pagi hingga sampai menutup ruang jalan untuk mendapatkan jatah di depot pengisian ulang tabung oksigen.

Berikut ini terdapat suatu situs yang bisa menjadi refrensi masyarakat mengenai seputar informasi pembelian, pengisian, penyewaan alat tabung oksigen yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Situs ini bernama https://oksigen.carrd.co/. Situs ini merangkup toko-toko, supplier dan juga depot tabung oksigen. Anda bisa menggunakan akses situs ini baik melalui handphone, laptop maupun komputer.

Informasi ini dinilai cukup lengkap dikarenakan terlampir nama tempat, nomor telpon dan juga alamat yang dituju secara rinci.

Tak hanya itu saja situs tersebut juga melampirkan link nya bagi Anda yang ingin mencari informasi lebih lanjut seputar toko, suppliar dan depot pengisian tabung gas yang Anda cari.

Tidak hanya sekedar menginformasikan saja tetapi situs ini juga bisa membantu masyarakat luas yang kesulitan untuk mencari dan membeli tabung oksigen.

Selain itu, bagi Anda yang tau, paham dan mengerti lebih lanjut mengenai tempat depot tabung oksigen, Anda juga bisa membagikan dengan mengapload informasi yang terdapat pada situs tersebut.

Dengan harapan situs ini memberikan informasi luas dan tersebar ke semua kalangan warga masyarakat. Tidak hanya membantu saja tetapi saling bergotong royong untuk bersama-sama berantas melawan kelangkaan.

(wur)
Diterbitkan di Berita

MerahPutih.com - Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini (Sabtu, 3/7). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat.

Menurut MUI pembatasan ketat ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Ini adalah cara mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/7).

MUI, lanjut Miftahul, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan.

 

Salat Jamaah
Ilustrasi: Sejumlah jamaah datangi masjid istiqlal (MP/Kanugraha)

 

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.

Untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan untuk daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan. Tidak boleh berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka kegiatan ibadah di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan. Seperti Shalat Jumat. Umat Islam bisa melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing. 

Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.

“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19,” katanya seperti dilansir Antara. (*)

Diterbitkan di Berita

hops.id Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan tersebut, pengetatan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Bahkan, imbasnya, rumah ibadah seperti masjid juga ditutup. Lantas, bagaimana tanggapan UAS mengenai hal ini?

Melalui video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad alias UAS terlihat menggebu-gebu dan setengah mengamuk saat menyampaikan materi ceramahnya. Dia kecewa lantaran pemerintah melarang masjid beroperasi, sementara tempat umum lainnya masih dibuka.

“Melarang orang ke masjid, tapi di mal, di pasar malah dibiarkan. Di mana letak hati kecilmu?” ujar UAS, dikutip dari Wartaekonomi, Jumat 2 Juli 2021.

 
Jemaah menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020).
Jemaah menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Foto: IG @GNFI

 

Padahal, menurutnya, berkumpul di masjid tidak terlalu berbahaya. Sebab, saat ibadah, orang hanya menetap di ruangan selama 5 hingga 10 menit saja. Tidak sampai berjam-jam atau berlama-lama.

Itulah mengapa, dia seakan bertanya kepada pemerintah, tak malukah mereka dengan Sang Pencipta? “Tak malukah engkau nanti berjumpa dengan Allah? Di masjid orang hanya 5-10 menit, Hanya 5 menit saja di masjid.

Sementara orang lain duduk lima jam di mal dan di pasar,” terangnya.

 
 

Pemuka agama berdarah Sumatera itu beranggapan, selama pandemi melanda Indonesia, masjid kerap dijadikan kambing hitam penularan COVID-19. Padahal, kenyataannya belum tentu demikian.

“Lima jam orang duduk di mal beramai-ramai. Ketawa dan tertular penyakit. Tapi, masjid yang engkau salahkan,” tegasnya.

 
 
Ustaz Abdul Somad. Foto: Youtube
Ustaz Abdul Somad. Foto: Youtube

 

Sekali lagi, dia bertanya, apakah pemerintah tak malu kepada Tuhan usai membuat larangan tersebut? Sebab, menurutnya, masjid merupakan tempat yang paling disenangi Tuhan dan Rasul-Nya.

“Tak malukah nanti engkau menyebut nama Allah dan Rasulullah? Padahal, tempat ini (masjid) yang dipanggil Allah dan Rasulullah?” kata dia.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Ustaz Somad dalam ceramahnya mengimbau, masyarakat sebaiknya tetap beribadah, namun jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

 
 
 
Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menekankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, baik darat, laut, dan udara. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. 

Ganip mengatakan pihaknya akan berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada proses pemantauan, pengendalian, serta evaluasi. 

"Yang pertama, satgas daerah dibantu otoritas penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk pos pengamanan terpadu," kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) malam. 

Selanjutnya, Ganip mengimbau otoritas pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum untuk melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum 

"Yang ketiga, kementerian lembaga, TNI polri dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Keempat, instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kelima, otoritas penyelanggaraan transportasi umum wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen untuk mencegah pemalsuan. 

"Keenam, pemalsuan surat keterangan RT PCR dan rapid tes antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

"Demikian poin poin di dalam Surat Edaran Satgas Nomor 14 tahun 2021 berlaku efektif per 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan pendalaman terhadap rencana penerapan  penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat masih akan dilakukan pihaknya bersama jajaran Menteri terkait. Dia meminta agar warga menunggu hasil dari pendalaman tersebut.

"Belum, tadi kan baru rapat bersama pak Menko bersama para menteri terkait, para Gubernur. Jadi baru dibahas, besok akan didalami kembali nanti kita tunggu saja pengumuman dari pak Menko detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan oleh pak Menko," ujar Riza di Balaikota Pemprov Jakarta,  Rabu (30/6/2021).

Riza menegaskan, prinsipnya dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini perlu adanya pengetatan. Meski demikian ia masih belum dapat merinci, pengetatan seperti apa yang bakal diterapkan nantinya dalam PPKM darurat.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detilnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ungkap Riza. (imr)

 

Diterbitkan di Berita
sindonews.com JAKARTA - Pemerintah tetap mengandalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Konsep PPKM Mikro itu dinilai sudah tepat untuk mencegah penularan Covid-19. 
Namun, kedisiplinan masyarakat dibutuhkan agar kebijakan itu berjalan efektif. "Konsep PPKM Mikro ini sudah sangat tepat dijalankan masyarakat Indonesia.
Jika ada yang mengalami gejala Covid-19, masyarakat melapor sendiri kepada RT/RW dan Puskesmas," ujar anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto, Minggu (27/6/2021).

Dia menilai sebenarnya masyarakat sudah tahu bahaya Covid-19. Tetapi persoalannya, mungkin masyarakat mulai jenuh dengan keadaan saat ini. Kemudian, ada euforia vaksinasi. "Jadi mungkin ada sedikit abai dalam menjalankan protokol kesehatan yang sekarang mengakibatkan jumlah lonjakan penderita Covid-19 yang luar biasa se-Indonesia, khususnya Pulau Jawa," katanya. Baca juga: 6.910 Pasien Covid-19 Dirawat Di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Dia pun berpendapat bahwa penegak hukum sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. "Jika ada pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun organisasi atau kelompok diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," imbuhnya. Baca juga: Darurat COVID-19, WHO Sarankan Indonesia Segera Lockdown

Menurut dia, ada hal yang perlu masyarakat tingkatkan, seperti pentingnya mematuhi kebijakan PPKM Mikro. Selain itu, perlu komunikasi lebih komprehensif dan massif dengan masyarakat terkait sosialisasi pra bencana dan penanganan bencana Covid-19. "Di masyarakat kita masih banyak hoaks dan banyak mitos. Mitos tentang penyakit dan agama, mitos pengobatan. Hal-hal tersebut sangat penting untuk segera dibenahi," katanya.

Kata dia, pendekatan komunikasi bisa memanfaatkan pemuka masyarakat atau figur publik yang bisa menjadi contoh, media massa, media sosial, atau sekolah, sehingga pesan kebenaran sampai ke masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mendorong ada tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Nabil pun berharap agar penerapan PPKM Mikro juga bisa lebih tegas.
 
Tetapi tindakan tegas jangan sampai menakutkan atau membuat trauma masyarakat. "Ketegasan itu untuk membuat semua pihak bersatu dan saling bantu. Jangan sampai kebijakan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, nanti rakyat yang akan dirugikan," pungkas Nabil.
 
 
Diterbitkan di Berita

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Indonesia mengalami lonjakan penularan virus Corona. Wacana lockdown mulai mengemuka lagi. Begini beda lockdown, PSBB, dan PPKM mikro.

Rencana lockdown jelas terdengar dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X. Istilah lockdown mulai populer lagi saat kasus COVID-19 meningkat di negara ini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat. Secara nasional, Indonesia tidak lockdown atau PSBB ketat sampai saat ini. Indonesia menerapkan PPKM mikro.

Ini ditegaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. "Laksanakan saja kebijakan PPKM mikro yang ada dengan disiplin dan konsisten," kata Wiku, Sabtu (19/6/2021).

Begini perbedaan lockdown, PSBB, dan PPKM mikro:

1. Lockdown

Lockdown adalah istilah Bahasa Inggris yang bermakna penguncian supaya tidak ada orang yang bisa keluar-masuk suatu tempat. Lockdown juga bermakna penghentian mobilitas masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berbicara soal ini.

"Lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semuanya, kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan semuanya, nah ini yang kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi di Pulau Galang, 1 April 2020 lalu.

Ini adalah istilah populer yang tidak tercantum dalam undang-undang. Di Indonesia, lockdown setara dengan karantina wilayah. Istilah 'karantina wilayah' tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup warga yang kena lockdown dijamin oleh pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.

"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," demikian bunyi Pasal 55.

2. PSBB

PSBB, sebagaimana diketahui, adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.

Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).

PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

3. PPKM dan PPKM mikro

PPKM adalah singaktan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah istilah yang muncul setelah PSBB.

PPKM bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19. Ini pernah dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, 7 Januari 2021.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Inmendagri dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Dalam Inmendagri tersebut, disebut pula istilah PPKM Kabupaten/Kota. Isinya adalah:


- Aktivitas perkantoran WFH 50%
- sekolah daring dan luring dibuka dengan protokol ketat, diawali secara berathap dengan proyek percontohan terlebih dulu.
- sektor esensial dapat beroperasi 100%
- restoran kapasitas 50%
- pusat perbelanjaan maksimal pukul 21.00
- tempat ibadah kapasitas 50%
- kegiatan sosial budaya dan seni yang menimbulkan kerumunan maksimal 25%
- pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum

Sebagaimana diberitakan detikcom, sejak 1 Juni seluruh provinisi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat.

(dnu/idh)

Diterbitkan di Berita

katadata.co.id

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh Indonesia mulai 1 Juni mendatang. Hal ini seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di seluruh wilayah tanah air.

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai penerapan PPKM mikro bisa menjadi upaya pemerintah untuk menekan pandemi di tingkat komunitas.

Meski tidak ada perubahan ketentuan PPKM, setidaknya ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk kendalikan pandemi corona.

"Daripada sama sekali tidak ada yang bisa meningkatkan kualitas respons di tingat komunitas," kata Dicky saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Ia pun menilai, PPKM mikro itu perlu diikuti dengan isolasi dan karantina pada kasus Covid-19 guna menekan penularan. Hal itu menjadi yang utama di tengah kapasitas pengetesan dan penelusuran yang terus menerus stagnan.

Selain itu, pembatasan mobilitas dan interaksi masyarakat diharapkan bisa bermanfaat untuk menekan penularan corona. "Setidaknya ada upaya lah dari pemerintah," kata dia.

Setali tiga uang, Epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengatakan, kebijakan PPKM lebih baik diterapkan dibandingkan tidak ada kebijakan sama sekali. 

"Kalau tidak ada kebijakan apapun dan tidak ada pengawasan yang dilakukan pemerintah, tentunya lebih sulit untuk mengendalikan kasus Covid-19," ujarnya.

Ia pun mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan PPKM secara rutin. Misalnya, operasi yustisi di daerah perlu dilakukan agar masyarakat betul-betul menjalankan PPKM.

Selain itu, Satgas Covid-19 perlu bekerja secara konsisten agar masyarakat mengetahui adanya ketentuan PPKM. "Kemarin jelang Lebaran terkesan satgas kerjanya off. Jadi penerapan PPKM seperti tenggelam," katanya.

 

 

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro di 4 provinsi sehingga kebijakan itu berlaku di seluruh Indonesia.

Keputusan itu diterapkan setelah ada kenaikan kasus aktif Covid-19 di Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Selain itu, peningkatan kasus aktif corona juga terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

"Untuk PPKM mikro pada 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Sulawasi Barat," kata Airlangga, Senin (24/5).

Airlangga mengatakan, kasus positif corona mengalami peningkatan usai libur lebaran. Rata-rata tambahan kasus Covid-19 berkisar 5.000 kasus per hari, naik dari sebelumnya kisaran 3.800-4.000 kasus per hari.

Pemerintah juga akan memerhatikan kenaikan kasus dalam beberapa minggu ke depan. "Contoh saat libur Natal dan tahun baru, kasus tertinggi naik pada 5 Februari jadi kami monitor 4-5 minggu ke depan," katanya. Reporter: Rizky Alika Editor: Happy Fajrian


Penulis: Rizky Alika
Editor: Happy Fajrian



Diterbitkan di Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut persentase kasus aktif Covid-19 di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata kasus aktif Covid-19 di dunia.

Kasus aktif nasional tercatat 8,45 persen. Angka itu lebih rendah atau lebih baik dari rata-rata kasus aktif global yang mencapai 17,06 persen.

"Kasus aktif nasional adalah 8,45 persen, dunia 17,06 persen," kata Airlangga di dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube akun Sekretariat Presiden, Jumat (26/3).

Airlangga pun menyampaikan persentase kesembuhan pasien positif Covid-19 di Indonesia sebesar 8,8 persen. Angka itu lebih tinggi dari rata-rata di dunia yang tercatat 8,74 persen. "Recovery rate kita juga lebih baik dari dunia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

"Fatality rate Indonesia 2,7 persen, dunia 2,2 persen," katanya.

Selain membeberkan data kasus Covid-19, Airlangga mengungkapkan perkembangan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Menurut Ketua Umum Golkar ini, cakupan provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro makin bertambah. Penambahan itu akan terjadi setelah pelaksanaan PPKM skala mikro periode ini selesai yaitu pada 23 Maret - 5 April 2021.

Total provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro menjadi 20. Sebelumnya hanya 15 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro periode sebelumnya. "Arahan bapak presiden PPKM skala mikro akan ditambah wilayahnya," kata Airlangga. (ast/jpnn)

Diterbitkan di Berita