Jihaan Khoirunnisaa - detikNews Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar bersama Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menggelar acara silaturahmi kebangsaan dengan pengurus FKPT dan Mitra Deradikalisasi Provinsi Aceh di Banda Aceh, kemarin (24/2).

Ketua FKPT provinsi Aceh, Kamaruzaman Bustaman Ahmad menjelaskan berdasarkan riset yang dilakukan FKPT, provinsi Aceh masuk ke dalam kategori sedang menuju tinggi perihal intoleransi.

Ia kemudian merinci 4 faktor yang turut mempengaruhi hal tersebut, antara lain penyebaran berita hoax, pemanfaatan kebijakan Syariat Islam Aceh sebagai pintu masuk kelompok garis keras, isu politik yang disambungkan dengan isu agama, dan masalah regional terutama di negara-negara Asia Tenggara.

Adapun acara ini dilaksanakan untuk menampung pengalaman, masukan serta keluh kesah dari pengurus FKPT. Sekaligus melihat efektivitas program deradikalisasi BNPT. Menurutnya, radikal intoleran tidak sejalan dengan nilai-nilai bangsa dan Pancasila.

Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara BNPT dan masyarakat perlu terjalin, guna mencegah keterpaparan terhadap paham radikal sekaligus meminimalisir potensi kekerasan dan propaganda jaringan teroris.
 
"Kedatangan ini guna menyerap informasi terkait dinamika dalam masyarakat terutama dalam hal mengantisipasi agar potensi radikal intoleran dan yang mengarah pada kejahatan terorisme bisa tidak ada lagi," ungkap Boy Rafli dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut, Boy Rafli memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif pengurus FKPT Provinsi Aceh dalam mendukung upaya penanggulangan terorisme yang dilakukan BNPT.

Ia berharap, tidak hanya FKTP Provinsi Aceh, tapi juga FKPT di semua daerah dapat mengobarkan semangat kerja sama, toleransi, dan semangat persaudaraan agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.

"Literasi digital bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bermartabat. Menjadikan nilai-nilai hukum dan nilai etika sebagai dasar menggunakan media sosial," tuturnya.

Di samping itu, ia mengatakan diskusi dan dialog dengan mahasiswa perlu dilakukan agar mereka memiliki pemahaman kebangsaan serta pandangan yang sama tentang Pancasila.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terpaparnya mahasiswa oleh paham radikalisme. Ia pun menyebut media sosial memiliki peran yang luar biasa dalam upaya pencegahan preventif.

(prf/ega)

 

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, aksi propaganda radikalisme di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Para kelompok jaringan teroris melakukan propaganda radikalisme secara massif melalui media sosial.

Demikian Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Selasa (17/2/2021). “Dalam propaganda yang dilakukan dimasa pandemi, terjadinya peningkatan yang signifikan di penggunaan sosial media. Dikarenakan masyarakat banyak melakukan aktivitas dengan kegiatan isolasi, membatasi kegiatan-kegiatan sosial dan tentu kita lihat potensi penggunaan dunia maya terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” kata Boy Rafli Amar.

Boy Rafli menuturkan propaganda yang dilakukan para terorisme di media sosial saat pandemic Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia. Fenomena ini, sambung Boy, juga terjadi di berbagai daerah di seluruh dunia.

“Bahkan di working grup united nations anti terorism telah mengingatkan kita semua. Kita harus membatasi proses radikalisasi yang dijalankan kelompok jaringan terorisme melalui sosial media yang terjadi secara massif,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Boy, BNPT mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penggunaan sosial media. Terutama terkait informasi-informasi yang bisa memicu provokasi dan penghasutan. Seperti halnya, mengajak masyarakat untuk sepakat melakukan hal-hal yang disampaikan dalam propaganda teroris.

“Itu yang harus kita imbangi dengan literasi dan edukasi sehingga masyarakat pada akhirnya bisa dengan bijak memilih mana informasi yang bermanfaat dan mana informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dikarenakan informasi itu termasuk tidak sejalan dengan nilai hukum yang ada di negara kita, termasuk tentunya dengan jati diri kita sebagai bangsa indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila,” jelas Boy Rafli Amar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

Diterbitkan di Berita
Halaman 4 dari 4