suaraindonesia.co.id BANYUWANGI- Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan kegaduhan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi.

Terdakwa M Yunus Wahyudi yang dikenal aktivis anti masker Banyuwangi itu, mencoba melakukan penyerangan usai majelis hakim membacakan putusan perkara terdakwa, Kamis (19/8/2021).

Diduga tak terima karena divonis tiga tahun kurungan, dikurangi masa tahanan sebelumnya, Yunus tiba-tiba berdiri dan melompat hendak menyerang majelis hakim.

Polisi yang mengawal persidangan dengan sigap menangkap terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sempat mengenai hakim.

Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga membenarkan kejadian tersebut, memang terjadi keributan di akhir sidang putusan Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19.

Pihaknya memang sengaja melibatkan kepolisian guna mengantisipasi hal tak terduga seperti insiden tersebut.

"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," kata Komang dikonfirmasi terpisah.

Dia menyebut, di halaman PN Banyuwangi hingga di ruangan sidang dijaga ketat oleh kepolisian. 

"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ungkapnya.

Pihaknya juga tidak menyangka bakal terjadi insiden penyerangan dari terdakwa, menurutnya, dari awal persidangan Yunus baru pertama kali yang membuat kericuhan.

"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya. Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih menelaah kejadiaan ini, dan melaporkan kepada atasan.

"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya. (*)

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin

Editor: Deni Ahmad Wijaya

 

Diterbitkan di Berita

Elshinta.com - Polrestro Jakarta Timur menangkap  massa simpatisan Rizieq Shihab yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam  saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Terlihat sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab sempat menolak saat diamankan. Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut. Sementara itu, pengamanan di depan dan sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat oleh petugas kepolisian.

Sejumlah kendaraan taktis dan kawat berduri pun disiagakan untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Arus lalu lintas pun nampak tersendat di sejumlah titik seperti di "flyover" Pondok Kopi, depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, "flyover" Cakung, hingga Pulogebang imbas dari penutupan jalan.

Diterbitkan di Berita

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab mengaku malu dengan apa yang selama dilakukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Husin Alwi menyebut bahwa HRS hanya membuat malu marga Shihab yang juga tersemat padanya.

 

 

"Bib Rizieq ini cuma bikin malu marga Shihab aja.," cuita Husin Alwi dalam Twitter dikutip Galamedia Rabu, 24 Juni 2021.

Ia lantas menyebutkan beberapa ulama dari marga Shihab yang justru sukses dalam jalannya masing-masing.

"Habib Ali Shihab, pendiri Jamiat Alkhair dan perumus Rabitha Alawiyin, Prof Quraish Shihab ahli tafsir, Habib Alwi Shihab mantan menlu," paparnya. "Bib Rizieq apa?," tanya dia.

Ia membeberkan beberapa kasus hukum yang sempat menjerat HRS dan mengaku malu dengan apa yang selama ini menimpa dan dilakukan HRS.

"Dipenjara tiga kali, provokasi umat islam, Indonesia jadi gaduh. Malu bener ane!," tegasnya.

Seperti diketahui, HRS akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 besok.

Sidang tersebut terkait dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dan dalam kasus tersebut, HRS dituntut enam tahun penjara.

Berkaitan dengan gelaran sidang tersebut, pihak kepolisian disebutkan telah mempersiapkan pengamanan dengan menerjunkan sebanyak 2.800 personel TNI-Polri.

"Jumlah personilnya 2.800 personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya Rabu, 23 Juni 2021.***

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memutus vonis kasus swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab secara adil. 

Meski tak dipungkiri akan banyak tekanan dari massa pendukung Rizieq Shihab yang disebut KPMH bisa saja mempengaruhi putusan.

"Kami berharap majelis jakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni. 

Permintaan ini lanjut Muanas, merujuk pada hasil persidangan kasus Rizieq lainnya. Pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, vonis yang diberikan jauh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" kata Muannas. 

Selain itu, jika merujuk dakwaan dari jaksa, dalam kasus ini disarankan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, selama proses persidangan Rizieq dianggap terbukti menyebarkan berita bohong.

"Untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun" kata Muannas.

 

Bahkan, Muannas juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

"Selama persidangan Rizieq Shihab tidak kooperarif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan, hingga ada yang ditangkap Densus 88 karena terkait terorisme," kata Muannas.

Dengan beberapa alasan itu, Muanas berharap jangan sampai majelis hakim kembali menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari pada Pinangki.

"Pengadilan sedang disorot oleh masyarakat karena rendahnya vonis terhadap Pinangki, jangan sampai terulang pada kasus Rizieq Shihab." pungkas Muannas. 

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin

JPU juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.

Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pledoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun hukuman penjara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam readyviewed perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks kasus tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu alasan yang memperberat tuntutan jaksa adalah Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

"Yang memberatkan terdakwa, pertama terdakwa sudah di hukum sebanyak 2 kali yakni melanggar Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008," terang  jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

 Selain itu, jaksa mengatakan, Rizieq dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Jaksa juga menganggap perbuatan Rizieq telah mengganggu keamanan, ketertiban umum serta, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa lagi.

Sementara hal lain yang meringankan menurut jaksa, yakni Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

 
 
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

 

Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas ikut dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan Hanif tak mendukung program pemerintah dalam mempercepat penanggulangan Covid 19. "Serta memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Tak hanya itu, poin yang memperberat tuntutan jaksa yakni perbuatan Hanif dinilai telah mengganggu keamanan, ketertiban umum dan, membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Hanif masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri pada masa mendatang.

Hanif Alatas dan Rizieq sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Hanif dan Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita

VIVA – Sebanyak 7 orang simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab kembali diamankan polisi. Tujuh orang tersebut adalah anak di bawah umur yang masih ABG.

Kapolsek Pulogadung, Komisaris Polisi Beddy Suwendi menyebut seluruhnya mereka telah dibawa ke markas Polsek Pulogadung. Mereka diangkut dengan mobil truk pasukan dengan dikawal oleh beberapa anggota Polsek Pulogadung. Semuanya disebut Beddy berasal dari Tangerang, Banten.

"Semuanya ini dari Tangerang," ujar Beddy kepada wartawan, Kamis 27 Mei 2021.

Mereka diamankan buntut hendak berunjuk rasa saat sidang vonis Habib Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tujuh ABG ini diamankan pihaknya saat melintas di kawasan Pulogadung. Saat digeledah, didapati spanduk berwajah Habib Bahar Smith dan Habib Rizieq.
 
Beddy menambahkan, pihaknya juga melakukan swab antigen pada mereka.

"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 simpatisan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diamankan Polres Metro Jakarta Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diamankan menjelang sidang vonis terhadap Habib Rizieq.

“Rencananya mereka nunggu sampai pagi, tapi baru datang kami tangkap semalam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Indra Tarigan kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.

Kebanyakan dari mereka masih berusia di bawah umur. Mereka awalnya berencana menginap sambil menunggu sidang vonis Habib Rizieq pada Kamis, 27 Mei 2021.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan Pentolan FPI, Rizieq Shihab. Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

"21 orang, yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa, masih dilakukan pemeriksaan intesif di Polres Jakarta Timur," imbuh dia.

Ia mengatakan, puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka, kata Erwin, datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

"Atas petunjuk seseorang untuk menghadiri, pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya, tapi lokasinya di PN Jaktim. Tentu ini kita kan intensifkan, kita interogasi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum," kata Erwin.

Erwin lebih lanjut menyatakan, untuk pengamanan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur hari ini, pihaknya membuat pola pengamanan dalam tiga ring.

"Ring pertama itu ada di dalam pengadilan, ruang sidang dan halaman pengadilan, ring 2 seputaran jalan pengadilan dan ring tiga yang melakukan mobile di jalan-jalan protokol menuju pengadilan," ucap dia.

Diketahui, Rizieq hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi juga akan menjalani sidang vonis perkara Petamburan.

(yoa/gil)

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021).   

Rizieq menjalani sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

 

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3.000-an," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur 

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

 

Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Rizieq Syihab‎ mengenakan syal berbendera Palestina yang melingkar di lehernya. Majelis hakim sempat memberi teguran halus agar syal tersebut dilepas.

"Kita memang simpati dengan keadaan Palestina, tetapi di ruang sidang ini jangan dipakai (syal bendera Palestina)," kata ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Kamis (20/5/2021).

Alasan majelis hakim, di ruang persidangan selalu menjaga independensi peradilan dari berbagai pihak. "Kalau sudah keluar dari ruang persidangan, silakan dipakai lagi," bebernya.

Lalu, Rizieq membuka syal dan meletakkan di meja tim pengacara. Ia kembali duduk ke bangku terdakwa tanpa mengenakan syal bendera Palestina.

Rizieq Syihab menjalani sidang lanjutan perkara nomor 226 terkait penghasutan di Petamburan dengan agenda pembelaan (pleidoi) hari ini. Sebelumnya, pada Senin (17/5/2021) lalu jaksa penuntur umum (JPU) membacakan tuntutan 2 tahun penjara kepada Rizieq Syihab.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 4