Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian.

Pantauan ANTARA di lokasi, Rizieq Shihab tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari patroli dan pengawalan (patwal) serta sejumlah Brimob.

Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau masih kondusif dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri.

Sejumlah kendaraan pengurai massa, barracuda dan "water cannon" juga disiagakan untuk mengamankan area di sekitar gedung Pengadilan Negeri Timur yang menjadi lokasi persidangan bagi Rizieq Shihab.

Belum terlihat kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Arus lalu lintas juga terpantau masih lancar tidak ada hambatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

 

 Kendaraan tahanan yang membawa Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

 

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Suparman Nyompa yang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebanyak 1.985 personel gabungan dari unsur TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang langsung Rizieq Shihab.

"Kita mengimbau kepada simpatisan untuk tidak datang nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor: Sri Muryono

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Hermansah alinea.id 

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai, Rizieq Shihab berupaya membangun psikologi massa. Dalam beberapa kali sidang kasus dugaan menghasut hingga terjadi kerumunan di Petamburan dan Tebet, Rizieq membangun citra seolah dizalimi.

"Ini strategi yang mungkin efektif memainkan psikologi massa. Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui "drama" ini. Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati," kata Adrianus Meliala kepada wartawan, Rabu (24/3).

Awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menggelar sidang kasus ini secara online. Majelis tidak ingin kehadiran Rizieq di ruang pengadilan menimbulkan kerumunan massa. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik menjadi landasan.

Namun, Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual atau online. Rizieq merasa diperlakukan tidak adil, lalu meninggalkan sidang. Beberapa kali ia dan kuasa hukum meluapkan emosi. Setelah beberapa kali "drama", majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adrianus menyebut sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis. Kemungkinan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan.

"HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.

Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai Perma itu dipakai dengan pertimbangan solus populi suprema lex esto. 

"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada," tutur Adrianus.

Saat sidang pertama hingga ketiga yang digelar online dengan Rizieq di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, masyarakat yang datang ke kawasan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur cukup ramai. Saat sidang ketiga sempat terjadi ketegangan. Seorang perempuan yang mengaku pendukung Rizieq memaksa masuk ke ruang sidang.

Karena sidang selanjutnya akan dihadiri Rizieq secara langsung, kemungkinan masyarakat yang datang ke sekitar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur semakin ramai. Polisi harus tegas melarang kerumunan, menindak setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.

Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.

"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.

Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.

"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.

"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).

"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.

(dmi/pris)

 
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Polres Metro Jakarta Timur memulangkan 35 anak remaja yang sempat diamankan lantaran membuat kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Jumat (19/3).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ada 36 orang yang diamankan. Hanya saja, satu diantaranya reaktif Covid-19 yang kemudian dikirim ke RS Wisma Atlet.

"Sudah dipulangkan, satu dikirim ke Wisma Atlet karena reaktif," kata Indra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3). 

Menurutnya, para remaja itu dipulangkan usai dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, polisi mendata identitas dan kepentingan puluhan anak tersebut mendatangi PN Jaktim.

Indra menjelaskan puluhan remaja itu datang hanya sekedar untuk menyaksikan persidangan Rizieq. Tidak ada indikasi dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan dari mereka.

"Ramai-ramai saja, untuk nonton. Ajakan-ajakan saja untuk hadir, biasa lah. Tapi kan virtual juga sidangnya," tambah dia.

Menurutnya, informasi ajakan tersebut berasal dari aplikasi pesan singkat WhatsApp yang digunakan oleh para remaja itu untuk berkomunikasi. Mereka mendiskusikan kehadiran di persidangan Rizieq.

Dalam hal ini, puluhan remaja tersebut berasal dari wilayah luar Jakata. Kebanyakan, mereka datang dari Bandung dan Bogor, Jawa Barat.

"Mereka ngajak teman-temannya mau ngikut nonton (sidang Rizieq)," ucap Indra.

"Kami minta keterangan kenapa hadir, mau nonton kan begitu. Kami ada identitasnya, lalu kami kembalikan (dipulangkan)," tukas dia.

readyviewed Sebagai informasi, sidang kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sidang sebelumnya diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual.

Selain itu, terdakwa dan tim penasihat hukum juga melakukan walk out lantaran permohonan untuk hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.

Sidang berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Polisi pun sempat beberapa kali membubarkan kerumunan massa yang hadir ke depan pengadilan karena akses untuk masuk ditutup. Pasalnya, masyarakat dapat mengakses persidangan itu secara daring.

(mjo/arh)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Neno Warisman mendatangi sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Namun, Neno tidak bisa masuk ke wilayah PN Jakarta Timur. Ia tertahan di pintu masuk gerbang.

Pantauan Kompas.com, Neno datang sambil membawa kartu pers. "Ya, saya meliput. Saya dari Dewan Redaksi satu Satu Indonesia News Network," kata Neno sambil memperlihatkan kartu pers-nya.

Lebih lanjut, ia datang untuk perlakuan hukum yang lebih adil. "Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan. Jadi siapa pun dia, kalau perlakuan hukum itu, harusnya sama ya," tutur Neno "Kasusnya mirip seperti Irjen Napoleon Bonaparte, Gisel, hukumnya sama, kasusnya juga sama. Tetapi terjadi perlakuan yang berbeda," imbuh dia.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat.

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi. Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Sandro Gatra

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menentukan proses jalannya persidangan terhadap Rizieq Shihab, dan kawan-kawan. Termasuk, menggelar sidang secara online demi mengurangi risiko penularan pandemi corona.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan Hakim memiliki landasan hukum kuat, yakni, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 untuk menggelar sidang secara daring.

Kata dia, hakim adalah pimpinan dalam persidangan, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Persidangan secara daring memang dimungkinkan selama pandemi corona. Itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Oleh sebab itu, kata dia, Majelis Hakim memiliki dasar pertimbangan karena pandemi di Indonesia belum teratasi. 

"Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," kata dia.

Menurutnya, persidangan secara terbuka itu dapat diartikan publik bisa mengakses setiap proses persidangan. Meskipun tak langsung di pengadilan, namun akses itu dapat diperoleh publik secara virtual.

Komisi Yudisial, jelas Mukti, bakal melakukan kajian dan analisis terhadap penolakan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual tersebut. Secara formil, sidang memang dapat ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, bahkan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Karena itu, dia meminta agar semua pihak yang berperkara dapat menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Permintaan itu disampaikan KY terkait tindakan penasehat hukum Rizieq yang keberatan sidang kliennya digelar secara virtual.

"Namun, argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," kata dia.

Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu.

Saat ini, analisis itu masih dalam kajian. Mukti mengatakan bahwa jika analisis itu berkesimpulan bahwa tindakan Rizieq masuk dalam kategori perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim maka KY dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rizieq kepada aparat penegak hukum. 

Langkah itu sesuai dengan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. 

"Langkah lain, adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," katanya.

Namun demikian, hingga saat ini KY belum merampungkan analisisnya itu dan tengah melakukan kajian.

Diketahui, sidang Rizieq yang sedianya digelar pada Senin (15/3) lalu ditunda lantaran terdakwa menolak hadir. Pertama kali, kendala teknis menjadi alasan penolakan itu.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (19/3). Rizieq kembali bersikeras tidak menghadiri sidang apabila dilaksanakan secara virtual. Dia mengatakan kepada hakim bahwa dirinya akan datang ke persidangan apabila digelar secara offline.

(mjo/agt)

Diterbitkan di Berita

Dalam persidangam Rizieq Shihab menolak hadir dalam sidang tersebut. Ia pun pasrah mau dihukum berapapun.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," kata Habib Rizieq menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq melanjutkan dirinya dipaksa untuk menghadiri sidang usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq.

PN Jakarta Timur hari ini mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Inisiatifnews.com Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dan berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Disampaikan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut, bahwa agenda persidangan hari ini adalah masih mendengarkan keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agendanya masih saksi fakta dari Jaksa mas,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama Siagian kepada Inisiatifnews.com melalui pesan instan, Kamis (18/3/2021).

Perlu diketahui, bahwa sidang terhadap Jumhur Hidayat yang digelar awal pekan kemarin, yakni hari Senin tanggal 15 Maret 2021, JPU menghadirkan 1 (satu) orang saksi fakta yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan bernama Agatha Widianawati.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa apa yang dikatakan Jumhur Hidayat tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja bertujuan menjadikan Indonesia bangsa kuli dan terjajah, tidak benar adanya.

“Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu tidak ada arah ke sana,” jawab Agatha saat ditanya oleh JPU di dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. [NOE/RED]

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Insiden Habib Rizieq Shihab walk out dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor masih ramai menjadi sorotan warganet. Seperti diketahui, usai walk out, Hakim lantas menegur jaksa terkait perbuatan yang dilakukan Rizieq.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham. Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).

Di akun FB Mak Lambe Turah, sejumlah netizen memberikan komentar terkait insiden tersebut. 

MLT: “Video penampakan repolusi akhlaq bisa cekidot disini.”

Saiaj Deny: “Kok ga teriak2 pasword nih, bib???”

Lek Yo: “Sudah biasa........tabiat pengecut !!!”

Agus Anam: “Suatu saat kemakan kesombongannya... Ingat Kan'an anak Nabi Nuh yg jago renang dia tenggelam juga..”

Juli Ahad: “Lain kali langsung diikat aja ke kursi deh.., pakai tali rapiah. Udah gede kok main kabur-kaburan, macam ayam kampung yg dibeli emak gw.”

Bright Smile: “Emangnya negeri ini milik siapa? Taatilah hukum yang berlaku, hargai aparat penegak hukum.”

Tuty Handayani: “Bosen mak.”

Untuk diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual. Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, dalam persidangan, hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out.

Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.

Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tuturnya.

Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.

"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto.

Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.

"Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?" tanya hakim.

"Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa disana juga didampingi kuasa hukumnya," jawab Jaksa.

Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak, jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," kata hakim seperti dilansir detik.com.

Reporter : Taat Ujianto

Diterbitkan di Berita

Merdeka.comMajelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan online kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor alias walk out.

"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?" sambungnya.

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.

"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.

"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.

"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com [fik]

Diterbitkan di Berita
Halaman 3 dari 4