voi.id JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa, 16 Maret. Pengamanan di sekitar pun diperketat.
Berdasarkan pantauan VOI, beberapa aparat dari TNI-Polri bersiaga tepat di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan beberapa dari mereka bersenjata lengkap.

Selain itu, nampak dua petugas kemanan dari internal PN juga berjaga. Mereka memeriksa setiap penggunjung yang akan masuk ke lingkungan pengadilan.

 

Suasana PN Jakarta Timur/VOI

 

Di dalam area pengadilan, pengamanan semakin ketet. Sebab, polisi mengerahkan dua anjing K-9 yang terus berkeliling. Selain itu, puluhan anggota Sabhara juga terlihat berjaga disetiap titik. Sementara, untuk pendukung Rizieq Shihab hampir tak terlihat sama sekali.

Seorang petugas kemanan internal PN pun menyebut sampai pukul 08.30 WIB, tidak melihat adanya pendukung Rizieq Shihab yang datang. "Belum, belum ada," kata dia.

 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim. 

“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi.

 

Susana PN Jakarta Timur/VOI

 

Kepada simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi. 

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Diterbitkan di Berita
Dwi Andayani - detikNews Jakarta - Sidang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, terkait penyebaran berita bohong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, kuasa hukum Jumhur menyampaikan protes karena sulit bertemu dengan kliennya.

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi.

Saksi tersebut ialah Febrianto dan Husein. Keduanya diketahui merupakan orang yang melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama, dalam persidangan.
 
Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, tim pengacara Jumhur memprotes sulitnya bertemu langsung dengan kliennya. Padahal, menurutnya, hakim telah memerintahkan jaksa agar tim pengacara bisa berkomunikasi dengan Jumhur.

"Kami diminta untuk datang ke sana koordinasi dengan Jaksa, tapi yang jelas kami kesulitan komunikasi dengan Jaksa kami tidak bisa berkomunikasi dengan bapak dan ibu (jaksa) yang ada di sini," sambungnya.

Oky juga menyebut telah berupaya menemui Jumhur di Bareskrim. Namun pihaknya tetap tidak dapat bertemu Jumhur.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui klien kami. Kami sebagai advokat tidak bisa menjalankan tugas kami karena tidak bisa bertemu," tuturnya.

Oky pun menilai sulitnya komunikasi itu menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak Jumhur. Karena itu, dia meminta agar hakim bisa menyelesaikan persoalan sulitnya komunikasi tersebut.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu.

Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," kata Oky. 

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Agus Widodo mengatakan hak Jumhur dalam persidangan sudah terpenuhi. Hal ini dinilai dari bisanya Jumhur mendengar dan berpendapat meski mengikuti persidangan secara online.

"Hak saudara di persidangan bisa ter-cover, saudara bisa mendengar dan komunikasi. Kita kan perbaiki kalau ada hal kendala dengan internet. Tapi proses persidangan tetap berlanjut dengan saudara di sana, yang kita lihat di persidangan, saudara bisa berkomunikasi dengan pengacara," kata Hakim.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dwia/mae)

Diterbitkan di Berita
Halaman 4 dari 4