Merdeka.comTerdakwa kasus kerumunan Rizieq Syihab terlihat menangis saat membacakan pelidoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5). Hal itu bermula ketika Rizieq menceritakan dirinya mendapatkan pencekalan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dia menyebut situasi kondisi di Indonesia kala itu dinilai sengaja didesain agar dirinya tak bisa kembali ke tanah air.

"Akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal, tapi hakikatnya kami sedang diasingkan agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia. Saya dan keluarga pun terus melakukan upaya perlawanan," kata Rizieq.

"Hukum terhadap pengasingan dengan dalih pencekalan tersebut, walau pun berkali-kali gagal. Para oligarki menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan, baik secara eksplisit mau pun implisit untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para BuzzeRp bayaran," lanjutnya.

Namun bersaksi, Rizieq sempat berhenti dan terlihat menangis yang lantas mengeluarkan sapu tangan dari kantongnya. Terlihat membuka kaca mata dan mengelap matanya sejenak.

Tak lama berselang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Dia mengaku terus diteror selama berasa di Mekkah dan mendapat pencekalan walaupun dirinya tetap tetap berusaha untuk pulang.

"Namun saya tetap bertekad harus pulang karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan Negeri saya tercinta, serta medan juang saya untuk membela agama, bangsa dan negara, apa pun resikonya," kata Rizieq usai menyeka air matanya.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam, seperti ada orang mengaku sebagai petugas keamanan Saudi mendatangi rumah kami dan menuduh kami membuat iqomah palsu yaitu semacam KTP Kota Mekkah," sambungnya.

Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. [ray]

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab kembali terlibat adu mulut, bahkan membentak jaksa penuntut umum di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Rizieq mulai tersulut emosinya ketika jaksa menganggapnya telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

Rizieq awalnya sedang bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terkait peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta yang dipidanakan sampai ke pengadilan.

"Di antara pelanggaran prokes-prokes itu ada enggak yang dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

Mendengar pertanyaan Rizieq itu, Arifin tak menjawab lugas. Ia mengatakan selama ini Satpol PP hanya menindak para pelanggar prokes sesuai peraturan.

"Satpol PP hanya menerapkan sanksi aturan administratif," kata Arifin.

Tak puas mendengar hal itu, Rizieq kembali mencecar Arifin dengan pertanyaan serupa.

"Semua pelanggaran prokes tadi, selain [kasus] Petamburan sepengetahuan Anda ada prokes dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

"Saya belum tahu," kata Arifin.

Mendengar hal itu, jaksa melakukan interupsi dan keberatan dengan pertanyaan Rizieq. Jaksa menilai Rizieq telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

"Izin majelis. Keberatan. Terdakwa telah mengarahkan saksi," kata Jaksa.

Mendengar hal itu, Rizieq mulai emosi. Ia mempertanyakan bagian mana pertanyaannya yang dianggap menggiring saksi.

"Loh, ini bukan menggiring, ini pertanyaan, di mana menggiringnya menurut jaksa?" timpal Rizieq.

Tak mau kalah, jaksa menegaskan pertanyaan Rizieq telah menggiring saksi. "Ini menggiring," katanya.

Adu mulut antara Rizieq dan jaksa pun tak dapat dihindarkan. Keduanya saling silang beradu pernyataan satu sama lain.

"Loh, ini petugas. Saya tak bertanya pendapatnya. Tapi fakta yang dilakukannya. Saya tak bertanya pendapat, tapi apa yang dilakukan," kata Rizieq.

 

Rizieq shihab di ruang sidang PN Jaktim. (Arsip Aziz Yanuar)

Terdakwa Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Arsip Aziz Yanuar)

 

Namun jaksa tetap menilai pertanyaan itu mengarahkan saksi. Bahkan menurutnya hal itu dilarang dalam persidangan. "Mohon majelis membatasi pertanyaan yang menggiring," ujar jaksa.

Mendengar jaksa terus berbicara, Rizieq tambah terlihat emosi. Ia pun berdiri sambil menunjuk-nunjuk jaksa. Rizieq melontarkan pendapatnya bahwa jaksa telah memidanakan Maulid Nabi.

"Itu Anda khawatir. Anda lakukan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan. Tak ada prokes lain yang dipidanakan. Anda sudah memidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Beberapa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tampak mengipasi Rizieq dari belakang dengan sebuah dokumen ketika adu debat itu berlangsung.

Majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat kondisi itu meminta agar Rizieq menahan diri.

"Duduk dulu, duduk dulu. Itu [pertanyaan] normal-normal saja menurut saya. Tenang dulu, ya," kata hakim.

Mendengar ucapan hakim, Rizieq meminta maaf telah bertindak emosi. Rizieq menilai jaksa khawatir rahasianya terbuka.

Namun jaksa kembali membalas ucapan Rizieq. "Kata-kata itu yang kita enggak suka. Jangan ada kata-kata khawatir. Kita enggak takut," timpal jaksa.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar jalannya persidangan dilakukan lebih beradab.

"Saya ingin cara-cara beradab di pengadilan," pinta jaksa.

"Anda yang tak punya adab," timpal Rizieq.

Mendengar hal itu, hakim meminta Rizieq dan jaksa menyudahinya perdebatan tersebut.

Perdebatan antara Rizieq dan jaksa bukan hanya terjadi pada sidang kali ini saja. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, kedua belah pihak juga terlibat adu mulut di ruang persidangan.

(rzr/pmg)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali digelar 22 April 2021.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.

Pada Senin kemarin, tim JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang Rizieq Shihab kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Para saksi itu adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.

Tim JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi kasus kerumunan Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April. Kasus kerumunan di Petamburan masuk perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Selain Rizieq, kerumunan Petamburan juga menyeret sejumlah eks anggota FPI yaitu H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama.

Selain 2 perkara itu, Rizieq Shihab juga menghadapi perkara kasus swab test palsu RS Ummi Bogor. (foto: Antara)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah hadir menjadi saksi sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/4).

Pantauan CNNIndonesia.com, Endi dan Agus dihadirkan di ruang sidang bersama dua saksi lainnya. Sebelum bersidang, mereka diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Sebelumnya Endi dan Agus sendiri sempat dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada pertengahan November 2020 terkait kerumunan Megamendung.

Selain Endi dan Agus, sidang kali ini turut menghadirkan dua saksi lain di antaranya Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

Diketahui, Rizieq sendiri didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun dalam kasus tersebut.

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.

Di pesantren tersebut, kegiatan Rizieq dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal sebelumnya mengatakan sidang pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim seperti dalam sidang pembacaan dakwaan. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan pasal 159 KUHP.

Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

(rzr/pris)

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Habib Bahar bin Smith tak mampu menahan emosi saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/4/2021).

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan oleh Bahar dan rekannya yang kini masih buron, Wiro.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Bogor pada 4 September 2018 lalu.

Sidang dilaksanakan secara virtual. Pada saat sidang berlangsung, Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sementara itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut berada di PN Bandung di Jalan LL. RE. Martadinata.

Bahar sempat tidak bisa menahan emosi saat salah satu saksi menyebut Bahar telah mencekik, menginjak, dan bahkan sempat mengancam akan membunuh korban.

Bahar pun membantah kesaksian mengenai posisi korban yang telungkup di dalam mobil. Menurut pembelaan Bahar, korban pada saat itu berada di kursi mobil.

“Bohong kamu, saksi. Saya tidak berkata demikian. Tidak benar, yang mulia (mengenai pencekikan itu). Yang benar itu, saya pukul korban di dalam mobil. Saya tidak menginjak. Yang benar itu, saya memukul,” ujar Bahar.

Menanggapi keterangan saksi dan bantahan Bahar, hakim pun menegaskan pihaknya akan tetap mencatat keterangan saksi untuk dijadikan sebagai pertimbangan pada sidang berikutnya.

“Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar. Kita catat dulu. Tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kesaksian yang dibantah oleh Bahar dituturkan oleh seorang warga bernama Putu. Menurut Putu, korban dimauskkan ke dalam mobil merk Pajero oleh dua orang sekitar pukul 23.00 WIB. Putu melihat korban pada saat itu telungkup di lantai mobil dan kakinya nampak menggantung ke luar.

“Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang ke saya jangan ikut campur, ini urusan rumah tangga. Saya pergi ke pos untuk meminta bantuan karena si korban posisinya di mobil Pajero seperti dicekik dan diinjak. Posisi saya dekat.

Saya lihat ada luka, tapi persisnya luka ada di mana, saya enggak tahu pasti,” ujar Putu.

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terdapat pelanggaran yang dilakukan jajarannya dalam hal penutupan jalan KS Tubun, Jakarta Pusat saat digelarnya acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di markas ormas eks Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kesaksiannya di persidangan terkait kerumununan dengan terdakwa MRS yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Syafrin menyebut bahwa dirinya telah memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh.

"Dari hasil pemeriksaan memang terjadi pelanggaran disiplin oleh saudara Muhammad Soleh," kata Syafrin di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

"Pada tanggal 4 Januari 2021 saya sudah berikan sanksi pemberhentian sementara selaku Kasubdinhub selama dua bulan. Dan saat itu diaktivasi kembali sebagai Kasubdinhub Jakarta Pusat," lanjutnya lagi.

Sebab, menurut Syafrin, adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Muhammad Soleh tidak didasari dengan laporan kepada dirinya sebagai pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah 53 tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin PNS terkait penerbitan surat yang tidak dilakukan laporan kepada pimpinan sehingga dikenakan teguran," tuturnya.

Tak hanya itu, adanya penutupan jalan tersebut dibeberkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bukanlah merupakan kewenangan Dinas Perhubungan melainkan tugas aparat kepolisian.

"Sebagaimana UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa Dinas Perhubungan tidak boleh menutup jalan selain kepentingan lalu lintas dan itu kewenangan kepolisian," pungkas Syafrin Liputo.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia --  Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik

Protes jaksa itu merujuk pada ekspesi Rizieq yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang kali ini, Selasa (30/3) Jaksa menjawab eksepsi atau pembelaan dari Rizieq.

"Ada kalimat menganggap Jaksa sangat dungu dan pandir, menganggap JPU mencoba sebar hoaks dan fitnah. Kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa ini digunakan oleh orang tidak terdidik," kata JPU dalan persidangan.

Jaksa menjelaskan kata pandir dalam kamus bahasa Indonesia artinya bodoh. Sedangkan kata dungu berarti orang yang tumpul otaknya, atau orang yang tidak mengerti.

Dalam sidang eksepsi Jumat (26/3), Rizieq menyebut pelbagai kasus yang menjeratnya belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini.

"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," kata pengacara dalam sidang.

Sementara menurut Jaksa, dua kata tersebut mestinya tak ada dalam persidangan. Jaksa juga mengaku tak terima dilabeli dengan kata-kata seperti itu.

"Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan dikatakan orang bodoh dan tidak mengerti. Kami adalah orang intelektual yang terdidik dengan rata-rata predikat strata dua dan berpengalaman puluhan tahun," kata Jaksa.

Jaksa dalam kesempatan itu juga meminta agar Rizieq tidak mudah melabeli seseorang atau pihak tertentu dengan perkataan-perkataan yang merendahkan.

"Kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat itu menunjukan akhlak dan moral tidak baik," kata Jaksa.

Jaksa juga mengoreksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menggunakan kata akrobatik dalam sidang eksepsi sebelumnya.

JPU merujuk pada definisi akrobatik yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya adalah pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seseorang.

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum, mencampur adukan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia," kata JPU.

Tim kuasa hukum Rizieq dalam eksepsinya memang meminta Majelis Hakim membatalkan perkara tersebut atau setidaknya membatalkan penerapan sejumlah pasal yang disebut pasal akrobatik.

"Sudah seharusnya Majelis Hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya batalkan penerapan pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum perkara ini," kata JPU membacakan ekspesi Rizieq sebelumnya.

Kata akrobat menurut JPU, bisa digunakan asal penasihat hukum menulis dalam eksepsinya sebagai kata akrobat hukum, bukan pasal akrobat.

"Maka kalau JPU ikuti keberatan penasihat hukum maka jawaban akrobat itu adalah sesuatu yang lucu dan tidak nyambung, kata akrobatik dijadikan bahan eksepsi mengingat arti akrobatik adalah pertunjukan hebat dan mengagumkan dan ketangkasan," kata dia.

(tst/wis)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Foto terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di kawasan Condet, Jakarta Timur, beredar. Foto itu memperlihatkan dia sedang berada di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihaberlangsung.

Pengacara Rizieq Shihab, Achmad Michdan enggan berkomentar saat ditanya terkait foto salah satu terduga teroris yang disebut-sebut sebagai mantan Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI).

Michdan mengaku tidak tahu soal kehadiran orang itu di foto tersebut. "Saya enggak tahu," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Sementara itu, Aziz Yanuar yang juga pengacara FPI tak merespons saat ditanya terkait hal tersebut. Pesan singkat serta panggilan telepon dari CNNIndonesia.com tidak digubris oleh yang bersangkutan.

readyviewedPada Senin (29/3), Densus 88 Antiteror menggerebek terduga teroris di Bekasi dan Condet. Penangkapan ini merupakan rangkaian perburuan polisi usai peristiwa ledakan bom bunuh diri di Katedral Makassar, Minggu (28/3).

Saat melakukan penggerebekan di Condet dan Bekasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut baju dan buku berlogo FPI.

Hingga kemarin, polisi telah menangkap 13 orang terduga teroris di sejumlah lokasi, termasuk Condet dan Bekasi. Empat dari 13 terduga teroris itu ditangkap di Makassar. Mereka diduga turut membantu pelaku bom bunuh diri untuk membeli bahan-bahan peledak.

Hari ini sidang tatap muka dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aparat kepolisian memperketat pengamanan di sekitar pengadilan pasca-aksi teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Pada Sidang Jumat (26/3) lalu, sebanyak 1.985 personel dikerahkan untuk proses pengamanan. Para simpatisan dan pendukung Rizieq dari berbagai daerah datang ke PN Jakpus untuk mengawal sidang. Polisi juga mengadang mereka dan beberapa kali membubarkan aksi mereka di pengadilan.

(tst/pmg)

 
Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengaku kaget sopirnya dibekuk aparat lantaran diduga membawa dua bilah senjata tajam. Ia mengakui memang di dalam mobilnya ada senjata tajam.

Alamsyah mengaku belum menerima informasi bahwa sopirnya telah diamankan aparat kepolisian lantaran diduga membawa sajam. “Sopir saya? oh itu, belum tahu saya,” kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

Kendati begitu, Alamsyah mengakui memang didalam mobilnya ada senjata tajam. Namun, ia berdalih sajam tersebut sengaja dipersiapkan. Ia justru menyebut sajam itu hanya untuk keperluan pribadi. “Oh itu memang ada untuk memotong mangga, ada senjata tajam ada,” tuturnya.

“Oh tidak (sengaja), itu memang kan persiapan kita kalo kabel-kabel putus dan sebagainya,” sambungnya.

Menurutnya, sajam tersebut hanya berjenis pisau saja. Menurutnya, pisau tersebut terkadang juga dipergunakan untuk memotong kabel jika ada masalah kelistrikan di mobilnya.

“Di dalam mobil dari dulu. kan kemaren kabel, kabel sen itu dia nyala, supaya berhenti kita gunting dulu kabelnya. Nanti saya akan ke sana (kasih keterangan),” tandasnya.

AS, sopir salah satu pengacara Rizieq dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibat atas kasus dugaan kepemilikan dua bilah senjata tajam.

Informasi itu dibenarkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, dia mengatakan untuk informasi lebih lanjut bakal dirilis.

“Kasat Reskrim akan rilis (kasus itu) di Polres Jakarta Timur,” kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab bertahan di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Soemarno meski telah diimbau dengan mobil pengeras suara milik polisi tepat di sebelah mereka pada Jumat (26/3/2021) siang.

Kencangnya suara pengeras dan memekakkan telinga tak membuat simpatisan Rizieq Shihab bubar. “Pergunakan masker selalu. Demi bapak-bapak dan adek-adek juga, kesehatan adalah segalanya,” ujar polisi lewat pemgeras suara.

Pantauan Kompas.com, mereka bergeming dan bersandar ke JPO Sumarno. Sesekali mereka menutup kuping saat suara imbauan keluar dari mobil pengeras suara tepat di sebelah para simpatisan Rizieq Shihab.

Polisi pun berjaga di depan mereka. Polisi sempat meminta langsung kepada simpatisan Rizieq untuk meninggalkan lokasi. Salah satu simpatisan Rizieq Shihab, Andi mengatakan, ia bersama teman-temannya datang dari Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Andi dan teman-temannya mengetahui adanya sidang yang dihadiri Rizieq Shihab dari media sosial. “Kami dari Bekasi Timur, ke sini mau pantau dan ngawal sidang. Kami pencinta Habib Rizieq,” ujar Andi saat ditemui di dekat JPO pada Jumat (26/3/2021) siang.

Andi mengatakan, datang bersama 20 orang teman-temannya. Mereka datang menggunakan transportasi umum berupa kereta api.

Saat diimbau terus menerus oleh polisi, sebagian simpatisan Rizieq Shihab sempat bergeser sedikit. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan. “Lu ngapain mundur. Ya elah. Sini aja,” kata Andi.

Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang. Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar. Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19. Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Sabrina Asril

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 4