medcom.id Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.099 hoaks terkait covid-19 yang disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020-6 Februari 2022. Ratusan kasus hoaks masuk ranah hukum. “Total sebaran hoaks sebanyak 5.486 dan 5.299 di antaranya telah diblokir,” tulis data Kominfo seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 6 Februari 2022. Kominfo memerinci 4.781 sebaran hoaks covid-19 di Facebook. Sebanyak 4.630 sudah diblokir dan 151 sebaran sedang ditindaklanjuti. Kemudian, 573 sebaran hoaks covid-19 di Twitter dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditindaklanjuti. Lalu, 55 hoaks covid-19 di YouTube dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti. Selain itu, 52 hoaks covid-19 tersebar di Instagram. Sebanyak 43 hoaks sudah diblokir dan sembilan hoaks tengah ditindaklanjuti. “Terakhir, 25 hoaks covid-19 di TikTok dengan rincian 11 hoaks diblokir dan 14 lainnya sedang ditindaklanjuti,” tulis data tersebut. Kominfo melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu caranya dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. (AZF)