bitvonline JAKARTA – Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi tersebut menilai Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dinilai tidak didukung aturan turunan yang memadai. Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony, mengatakan pihaknya secara resmi menolak penerapan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian operasional program MBG selama libur sekolah.Menurut Alven, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional melalui keputusan kepala badan terkait pelaksanaan program MBG. "Kami menolak surat edaran tersebut karena dinilai tidak selaras dengan petunjuk teknis yang sudah berlaku sebelumnya," ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).PetaIa menjelaskan, sebelum menerbitkan kebijakan baru, seharusnya terdapat dokumen pendukung berupa adendum, petunjuk teknis tambahan maupun perubahan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Menurutnya, tanpa adanya dokumen pendukung tersebut, kebijakan penghentian sementara MBG berpotensi memunculkan sengketa hukum di kemudian hari.Pertandingan Sepak Bola"Jika tidak disertai aturan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun jalur hukum lainnya," katanya. Meski menolak kebijakan tersebut, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Alven menegaskan sikap organisasi bukan didasarkan pada kepentingan bisnis semata, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola kebijakan publik yang harus disusun sesuai aturan dan prinsip kepastian hukum. "Kami tetap mendukung program MBG dan siap menjadi bagian dari pelaksanaannya. Namun tata kelola kebijakan harus dilakukan secara baik dan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara distribusi MBG selama masa libur sekolah. Menurut Qodari, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang evaluasi dan penataan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjalankan program MBG di berbagai daerah.Pertandingan Sepak BolaSelain evaluasi kualitas dapur dan standar kebersihan, BGN juga akan melakukan peninjauan terhadap fasilitas, proses produksi makanan, serta sistem insentif bagi penyelenggara program. BGN berencana mengelompokkan SPPG berdasarkan kualitas layanan yang diberikan. Dapur dengan standar layanan lebih baik disebut akan memperoleh insentif yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.Di sisi lain, pemerintah juga melakukan moratorium pembangunan SPPG baru selama masa evaluasi berlangsung. Fokus utama saat ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan efektivitas program yang sudah berjalan. Kebijakan penghentian sementara MBG tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku usaha dan penyelenggara program, terutama terkait dampaknya terhadap keberlangsungan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat selama masa libur sekolah.*(k/dh) Sumber: https://amp.bitvonline.com/nasional/69980/gapembi-tolak-penghentian-mbg-sebut-kebijakan-bgn-berpotensi-digugat-ke-ptun/