Di republik yang konon menjunjung tinggi pendidikan sebagai "jalan utama peradaban", hanya satu profesi yang secara sistematis dilatih untuk hidup sementara: guru honorer, atau—dalam kemasan istilah birokrasi saat ini yang terdengar modern namun sejatinya absurd—"Guru PPPK Paruh Waktu." Mereka diminta mendidik generasi masa depan dengan status masa kini yang tak pernah benar-benar diakui. Kontraknya pendek, upahnya tipis, dan pengharapannya Panjang: sepanjang janji birokrasi yang rajin mengganti istilah, tetapi enggan mengubah nasib. Istilah “Paruh Waktu” bekerja seperti riasan administratif: menutup wajah ketimpangan dengan bedak teknokrasi. Dengan menyematkan label "paruh waktu", negara seolah memberi kesan fleksibilitas, padahal yang dipangkas bukan jam kerja, melainkan hak hidup. ** Guru tetap diminta bekerja penuh dedikasi, tetapi diakui setengah sebagai aparatur; tanggung jawabnya utuh, kesejahteraannya terpotong. Di titik inilah bahasa birokrasi tak lagi netral. Ia menjadi alat penjinak kritik, mengubah ketidakadilan struktural menjadi sekadar persoalan terminologi. Menariknya, dalam imajinasi negara, hanya guru yang dianggap cukup aman untuk diperlakukan setengah-setengah. Kita tak pernah mendengar istilah Penerima Tentara, polisi honorer, apalagi Hakim Honorer. Bayangkan sidang perkara pidana dipimpin hakim honorer yang menunggu SK perpanjangan sambil meminjam motor tetangga. Atau prajurit honorer yang diminta menjaga kedaulatan negara sambil berharap insentif cair sebelum Lebaran. Negara tidak sebodoh itu. Negara tahu, kekuasaan koersif tak boleh rapuh. Tetapi negara tampaknya yakin, masa depan anak bangsa boleh ditangani oleh orang-orang yang statusnya tidak pasti. Dari perspektif administrasi birokrasi, guru honorer—atau Guru PPPK Paruh Waktu—adalah bukti sempurna watak negara yang gemar memindahkan risiko ke individu paling lemah. Negara ingin layanan pendidikan tetap berjalan, kelas tetap terisi, dan angka partisipasi sekolah tetap cantik di laporan statistik, tanpa menanggung kewajiban penuh sebagai pemberi kerja. Guru terhormat _outsourcing moral:_ negara memperoleh hasil, guru menanggung beban. Dalam bahasa birokrasi, ini disebut "efisiensi". Dalam bahasa kemanusiaan, ini adalah ketidakadilan yang dilembagakan. ** Secara hukum, posisi guru honorer berada di wilayah abu-abu yang diciptakan dan dipelihara dengan rapi. Mereka bekerja penuh waktu, memikul tanggung jawab profesional, tunduk pada aturan institusi, tetapi tidak memperoleh perlindungan setara dengan aparatur negara. Prinsip ekusi berubah menjadi slogan dekoratif, bukan asas yang ditegakkan. Negara seolah berkata: mengajar adalah pekerjaan mulia, tetapi tidak cukup mulia untuk diberi kepastian hukum. Di mata masyarakat, guru honorer mengalami nasib ganda: dipuja secara simbolik, diabaikan secara struktural. Setiap Hari Guru, mereka dielu-elukan sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa". Julukan itu terdengar heroik, sampai kita sadar bahwa tanpa tanda jasa telah bergeser makna menjadi tanpa jasa yang dibayar. Masyarakat pun belajar satu pelajaran penting dari negara: hormatilah guru dengan diksi-diksi mulia, bukan dengan kebijakan yang melayakkan hidup mereka. Maka jangan heran jika lahirlah kini generasi yang mahir bertepuk tangan, tetapi canggung memperjuangkan keadilan. ** Sementara itu, Psikologi Guru Honorer dibentuk oleh paradoks kronis. Mereka diminta mendidik anak-anak agar percaya pada masa depan, sementara hidup mereka sendiri berjalan tanpa kepastian. Mereka mengajarkan kejujuran, tetapi dipaksa berkompromi dengan sistem yang tidak jujur. Mereka diminta mencintai profesi, namun terus diingatkan agar tidak terlalu berharap. Dalam jangka panjang, guru bukan hanya akan kelelahan, melainkan akan merasa dirinya tidak dianggap sebagai subjek penuh dalam negara yang mereka layani. Pertanyaan akhirnya tak terelakkan: apakah praktik ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila? Sulit membayangkan keadilan sosial terwujud ketika satu profesi yang menopang kecerdasan bangsa diperlakukan sebagai tenaga cadangan abadi. Sulit pula bicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab ketika martabat guru dinegosiasikan lewat skema honor yang bahkan tak layak hidup. Bahkan persatuan Indonesia terasa rapuh ketika fondasi pendidikannya dibangun di atas ketimpangan struktural. ** Guru bukan sekadar pekerja teknis; ia adalah fungsi konstitusional bangsa. Memperlakukan guru sebagai honorer permanen—atau menyulapnya menjadi Guru PPPK Paruh Waktu—sama saja dengan mengakui bahwa negara ini serius pada retorika, tetapi ragu pada tanggung jawab. Selama guru masih ditempatkan sebagai profesi yang "bisa ditunda kesejahteraannya", selama itu pula negara sedang mengajarkan satu kurikulum tersembunyi: bahwa keadilan adalah soal prioritas, dan pendidikan—anehnya—bukan yang utama. Dan mungkin, di situlah satire ini berhenti menjadi lelucon. Karena bangsa yang membiasakan gurunya hidup sementara, sedang menyiapkan masa depan yang juga sementara—rapuh, timpang, dan mudah runtuh.***