Dari Kiprah KPK sampai Ancaman untuk Mahfud Hampir semua media arus utama di Indonesia menyiarkan kiprah KPK yang menetapkan Menteri Sosial sebagai tersangka. Namanya juga tersangka, belum tentu salah. Namun beberapa media mengungkapkan bahwa korupsi untuk dana bantuan sosial bisa dihukum mati. Liputan6 dll media menyiarkan tentang ancaman hukuman mati bagi korupsi bansos Covid-19. Kasus Wenda dengan Papua Barat Merdeka sudah mulai tidak menjadi perhatian media di Indonesia. Dalam kaitan isu Papua Merdeka, GMKI memberi penjelasan bahwa teriakan atau yel 'Papua Merdeka' dalam Kongres GMKI ke-37 yang sempat terekam dan beredar di media sosial terjadi di luar agenda resmi dan bukan kesepakatan peserta kongres. Sementara itu, detik.com memberitakan Maheer menangis dan ingon mencium tangan Habib Luthfi. Seperti diketahui, Maheer ditangkap polisi karena menghina Habib Luthfi. Berkaitan dengan pemanggilan Rizieq Shihab oleh polisi, okezone.com memberitakan bahwa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin menyakan, tidak ada penjara yang mampu menampung massa pendukung Habib Rizieq, jika polisi menangkap massa pendukung yang menolak dibubarkan. Pernyataan Novel Bamukmin itu menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang akan menindak tegas massa yang akan mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020. Sedangkan salah seorang yang menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD ditangkap polisi, dan bisa dihukum 6 tahun penjara. Salah satu kesalahannya adalah ancamannya kepada Mahfud yang berbunyi, 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!' Selanjutnya silakan simak berita-berita menarik itu di bawah ini. (inharmonia.co) Ancaman Hukuman Mati Korupsi Bansos Covid-19 Menanti, Berlaku untuk Mensos Juliari Batubara? Andry Haryanto; 06 Des 2020, 06:44 WIB Liputan6.com, Jakarta - Mensos Juliari Batubara ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Tentunya apa yang menjerat politikus PDIP ini sungguh disayangkan. Sebab, peringatan jauh-jauh hari disampaikan Presiden Jokowi agar uang negara tidak ditilap, khususnya dana bansos Covid-19. Klik untuk baca: https://www.liputan6.com/news/read/4426498/ancaman-hukuman-mati-korupsi-bansos-covid-19-menanti-berlaku-untuk-mensos-juliari-batubara GMKI: Yel Papua Merdeka Bukan Kesepakatan Forum CNN Indonesia | Minggu, 06/12/2020 03:52 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyebut bahwa teriakan atau yel 'Papua Merdeka' dalam Kongres GMKI ke-37 yang sempat terekam dan beredar di media sosial terjadi di luar agenda resmi dan bukan kesepakatan peserta kongres. Mengklarifikasi video tersebut, Ketua Umum GMKI Dimisioner Korneles Galanjinjinay mengaku sama sekali tak mendukung gerakan Papua Merdeka dalam Kongres ke-37 GMKI yang digelar di Manokwari, Papua Barat tersebut. "GMKI mengklarifikasi bahwa video itu tidak benar. Itu di luar materi kongres dan itu bukan kesepakatan forum kongres," kata Korneles dan sebuah video klarifikasi resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206032129-32-578493/gmki-yel-papua-merdeka-bukan-kesepakatan-forum Eksklusif: Sambil Menangis, Ustadz Maaher Ingin Cium Tangan Habib Luthfi Deden Gunawan – detikNews; Minggu, 06 Des 2020 10:22 WIB Jakarta - Sebelum ditangkap polisi pada Kamis subuh (3/12), Soni Eranata alias ustadz Maaher At Thuwailibi mengaku sudah berniat untuk menemui Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan. Dia merasa tidak punya perasaan dengan Habib Luthfi dan amat menghormatinya. "Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar," kata Maaher saat ditemui detikcom di Bareskrim, Sabtu petang (5/12/2020). Klik untuk baca: https://news.detik.com/berita/d-5283573/eksklusif-sambil-menangis-ustadz-maaher-ingin-cium-tangan-habib-luthfi?tag_from=wp_nhl_2 Massa Pengantar Pemeriksaan Habib Rizieq Akan Ditangkap, PA 212 : Penjara Manapun Tak Bisa Tampung Puteranegara Batubara, Okezone · Sabtu 05 Desember 2020 08:51 WIB JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 menanggapi pertanyaan Polda Metro Jaya yang akan menindak tegas massa yang akan mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin, tidak ada penjara yang mampu menampung massa pendukung Habib Rizieq, jika polisi menangkap massa pendukung yang menolak dibubarkan. "Kalau memang pihak kepolisian mau menangkap pencinta IB HRS, saya rasa penjara dimanapun tidak akan bisa menampung," ujar Novel saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Klik untuk baca: https://nasional.okezone.com/read/2020/12/05/337/2322085/massa-pengantar-pemeriksaan-habib-rizieq-akan-ditangkap-pa-212-penjara-manapun-tak-bisa-tampung?page=1 Tersangka Pengepungan Rumah Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara Minggu, 6 Desember 2020 | 05:32 WIB Oleh : Bayu Nugraha VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam insiden penggerudukan dan pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa lalu, 1 Desember 2020. Tersangka berinisial AD itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku AD saat itu di depan pintu pagar rumah tempat tinggal Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda dari Menkopolhukam) di Pamekasan diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. "Pelaku berteriak mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'," ujar Argo di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. Klik untuk baca: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1328935-tersangka-pengepungan-rumah-mahfud-md-terancam-6-tahun-penjara.***