Jangan Lupakan UU Cipta Kerja

Rabu, 06 Januari 2021 19:34
(8 pemilihan)

Keriuhan kasus FPI menyedot perhatian media, baik media arus utama maupun medsos, sehingga perhatian masyarakat pun banyak tersedot ke kasus FPI, dan kasus itu tampaknya masih menarik. Walaupun demikian, jangan lupakan UU Cipta Kerja, sangat banyak yang tersangkut dengan UU ini, kaum buruh, aktivis lingkungan hidup, termasuk perusahaan pers. Ada kemungkinan pidana denda terhadap pelanggaran UU ini cukup besar.

Untuk mendorong masyarakat agar tidak lupa terhadap UU Cipta Kerja ini, inharmonia.co menampilkan wawancara dengan Prof. Dr. Asep Warlan, SH, MH, guru besar Fakultas Hukum Parahyangan Bandung, yang juga menjadi team serap aspirasi untuk UU Cipta Kerja, dan peraturan pelaksanaannya. Silakan saksikan wawancara sesi 1 di https://www.youtube.com/watch?v=HOMT1gjRfrU&t=406s dan sesi 2 di https://www.youtube.com/watch?v=Sw9rb5otl-w.

Tahap sekarang ini, bagi yang berkeberatan terhadap UU Cipta Kerja, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja perlu dilengkapi peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Agar peraturan pelaksanaan ini lebih sempurna dan bermanfaat bagi semua pihak, masyarakat bisa memberi masukan.

Untuk itu inharmonia.co sudah menyajikan “Proses Penyusunan UU Cipta Kerja”, Mingu, 11 Oktober 2020, yang isinya berupa Draft Akademis RUU Cipta Kerja, RUU Cipta Kerja, beberapa catatan dengar pendapat umum yang dilakukan DPR, mulai dari awal Februari 2020 sampai pengesahan UU Cipta Kerja. Selanjutnya silakan klik https://inharmonia.co/index.php/berita/berita/proses-penyusunan-uu-cipta-kerja.

Inharmonia.co juga menyajikan link untuk mendapatkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Cipta Kerja, masyarakat bisa mengunjungi situs https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/, dan beberapa situs web lainnya yang bisa dilihat linknya di https://inharmonia.co/index.php/opini/opini/ikut-membuat-peraturan-pemerintah-uu-cipta-kerja. (Muhammad Ridlo Eisy)

 

 

Baca 849 kali Terakhir diubah pada Senin, 11 Januari 2021 08:19
Bagikan: