MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ribuan buruh di Kota Makassar padati jalan menggelar aksi demonstrasi memperingati may day atau hari buruh internasional, Jumat (1/5/2026). Dalam peringatan hari buruh internasional tahu ini, 2026, sejumlah isu terkait kritikan terhadap pemerintah, utamanya menyangkut hak buruh disuarakan. Hanya saja, peringatan may day di Makassar tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya konsentrasi aksi para serikat buruh digelar di sekitar flyover, Jalan AP Pettarani-Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Namun tahun ini beberapa kelompok serikat buruh memilih memperingati may day di Lapangan Karebosi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Walau begitu, sejumlah kelompok serikat buruh memilih flyover sebagai titik aksi mereka. Berdasarkan pantauan di bawah flyover Makassar, pukul 14.50 WITA. Ratusan anggota serikat buruh dari Federasi Perjuangan Buruh Nasional (FPBN), Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Nasional (SPN), termasuk Front Mahasiswa Nasional (FMM) menggelar aksi. Salah satu grand issue yang menjadi tuntutan utama mereka yaitu "Lawan Rezim Anti Demokrasi, Bangun Kedaulatan Rakyat dan Kesejahteraan Buruh". Salah satu koordinator aksi dari serikat buruh bernama Noval mengungkapkan, secara substansi, aksi unjuk rasa ini menekankan situasi buruh dan mayoritas rakyat yang masih menghadapi berbagai macam persoalan mendasar untuk bertahan hidup, khususnya kaum pekerja yang kian miris dan ditindas sistem yang sangat kapitalistik. "Eksploitasi kerja, upah murah, PHK sewenang-wenang, praktik kerja kontrak semakin longgar, diskriminasi terhadap buruh perempuan dan disabilitas serta ragam gender, jaminan pendidikan dan kesehatan, perampasan lahan untuk bekerja dan menghasilkan penghidupan, bahkan kriminalisasi sudah menjadi hal yang sering disaksikan," ungkap Noval. Dalam selebaran pernyataan sikap yang mereka bagikan juga dituliskan bahwa situasi ketidakadilan yang dialami oleh pekerja dan rakyat hari ini tidak lepas dari segala bentuk kebijakan yang dilahirkan oleh rezim pemerintahan seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan berbagai kebijakan lainnya. Begitupun yang disampaikan salah satu massa aksi, Salman. Dijelaskan bahwa dalam upaya untuk melancarkan implementasi seluruh kebijakan dan programnya pemerintah, mereka menggunakan pendekatan sekuritisasi dengan menempatkan militer di ranah sipil melalui revisi undang-undang TNI yang menambah peran-peran militer di ranah sipil. "Dan ini memudahkan pemerintah menggunakan kekuatan militer tanpa proses legislasi di DPR" ungkap Salman. Selain itu, massa aksi yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil ini juga menyoroti rezim pemerintahan saat ini yang dinilai menghamburkan uang pajak rakyat untuk pembiayaan program MBG senilai Rp 355 triliun dan Koperasi Merah Putih senilai Rp 83 triliun. Di bawah rezim Prabowo Subianto, banyak kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap kepentingan masyarakat. Pemeriksaan menggelontorkan hampir 10 persen dari APBN senilai Rp 3,842,7 triliun. "Angka yang sangat jauh besar dibanding dengan jaminan perlindungan sosial untuk buruh yang hanya Rp1,2 triliun ketika kita kehilangan pekerjaan," ungkapnya. Ia menambahkan, situasi ini dinilai memperlihatkan praktik pemiskinan yang sistemik melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan. "Produk hukum yang dilahirkan hanya untuk melegalisasi kebutuhan-kebutuhan oligarki, tidak didasarkan pada kebutuhan rakyat dan penegakan hak asasi manusia," sambungnya. Adapun tuntutan massa aksi diantaranya, sahkan RUU Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan MK, Hentikan Praktik Perbudakan terhadap Buruh, Revisi UU TNI, Hentikan Keterlibatan Aparat di Ruang Akademik, Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Adil Gender, Tolak perpanjangan HGU PTPN I Regional 8 di Takalar, dan hentikan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya. Selain itu mereka juga mendesak Judicial Review UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mendesak agar diwujudkan perlindungan yang komperhensif terhadap perempuan buruh migran, memberikan jaminan pekerjaan, cuti haid, hamil, dan melahirkan, serta jaminan perlindungan dari kekerasan ditempat kerja. Termasuk, mendesak akui dan lindungi pekerja perempuan disektor informal, termasuk perempuan petani, perempuan nelayan dan pekerja rumah tangga, hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis perempuan. Jamin kebebasan berserikat, berpendapat dan aksi tanpa represi, negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi perempuan buruh, termasuk akses penuh terhadap jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi buruh informal dan pekerja rumah tangga. (Isak Pasabuan/B) Sumber: https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2026/05/01/ratusan-buruh-padati-flyover-makassar-suarakan-hak-pekerja-hingga-kritik-mbg/