KPK Ungkap Uang dari Yaqut Sudah di Tangan Perantara Pansus Haji DPR, tetapi Belum Dibagikan

Selasa, 14 April 2026 09:56
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diterima oleh perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR berinisial ZA, tetapi belum sempat dibagikan kepada Anggota DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, uang tersebut diserahkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan.

Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Taufik mengatakan, saat ini uang tersebut sudah disita dan memeriksa sejumlah saksi terkait temuan uang tersebut. “Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujarnya.

Hormuz dan Taiwan, Tempat Penggentar AS Buyar Artikel Kompas.id Dia juga belum memastikan rencana pemanggilan anggota-anggota Pansus Haji DPR dalam perkara ini.

Taufik mengatakan, hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik. “Nah ini kebutuhan penyidikan saat ini belum dilakukan untuk itu. Tapi apakah itu nanti butuh ya kita akan dalami lebih lanjut,” ucap dia.

Yaqut siapkan 1 juta dollar AS untuk pansus

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Yaqut sempat berupaya memberikan uang 1 juta dollar AS ke Pansus Haji DPR ketika pansus mulai dibentuk dan melakukan sidang. “Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang.

Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 12 Maret 2026. Asep menyebutkan jumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Pansus Haji DPR tersebut sekitar 1 juta dollar AS. “Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.

Menurut KPK, uang itu dikumpulkan pejabat Kementerian Agama atas arahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dari forum asosiasi biro perjalanan haji. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji.

KPK menyebutkan, Gus Alex memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, untuk meminta sejumlah uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran pungutan tersebut sekurang-kurangnya 2.500 dollar AS per jemaah sebagai biaya tambahan agar PIHK memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Respons anggota Pansus Haji Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI yang pernah menjadi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, mengaku kaget mendengar adanya upaya pengkondisian yang diungkap KPK. Marwan menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan, 13 Maret 2026.

Politikus Partai Kebangkitan ini menegaskan, selama menjalankan tugas di Pansus Haji, dia dan anggota lain fokus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan haji. Bahkan, Pansus bekerja serius hingga melakukan pengumpulan data langsung di Arab Saudi dengan situasi dan kondisi yang tidak mudah.

“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/06511951/kpk-ungkap-uang-dari-yaqut-sudah-di-tangan-perantara-pansus-haji-dpr-tetapi?page=all#page2.

Baca 17 kali
Bagikan: