Beredar Surat Pengurus Koperasi Merah Putih Bungurasih, Isinya Jelaskan Bisnis KDMP Dipegang Kodim, Babinsa dan Agrinas, Pengurus tak Dilibatkan

Sabtu, 27 Jun 2026 11:57
(0 pemilihan)

JAKARTA, AFU.ID - Jagat maya khususnya "X" kembali digegerkan dengan beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Isinya menjelaskan, operasional bisnis KDMP yang dipegang oleh Komando Distrik Militer (Kodim) melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak Agrinas tanpa melibatkan pengurus KDMP.

Surat bertanggal 20 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua KDMP Bungurasih Sukamto itu, diberi judul: "Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan Dari Kesimpangsiuran). Dalam surat itu, Sukamto mengatakan, pengurus merasa penasaran atas lontaran kabar saat berbincang dengan Staf dari Dinas Koperasi pada 10 Juni 2026.

Perbincangan terjadi saat Sukamto, menunggu kedatangan tamu dari Kementerian Dalam Negeri, Jakarta yang terlambat. datang. Rasa penasaran itu muncul lantaran mendengar statement sang staf yang mengatakan: "Bahwa uang hasil penjualan di gerai KDMP disetor ke Agrinas melalui Babinda tanpa melibatkan pengurus KDMP sama sekali," demikian dikutip dari kopi digital surat tersebut yang diterima redaksi AFU.ID, Sabtu (27/6/2026).

"Karena di Sidoarjo belum ada KDMP yang menerima dropping dagangan, maka pengurus mencari data ke Dinas Koperasi Propinsi dan diperoleh data KDMP yang sudah mendapat dropping," demikian tulis Sukamto dalam surat itu.

Data dari dinas menyatakan, KDMP yang telah menerima dropping adalah KDMP Nglawak (Nganjuk), KDMP Kepanjen Lor (Blitar), KDMP Karangsari (Blitar), KDMP Talun (Blitar), dan KDMP Jatinom-Kanigoro (Blitar). "Pengurus mengumpulkan data lapangan dengan mendatangi KDMP Nglawak dan melakukan wawancara melalui WA dengan 4 KDMP lain," terang Sukamto.

Temuan lapangan, kata Sukamto, mengkonfirmasi kabar tersebut benar terjadi dengan berbagai variasi kejadian. Temuan di KDMP Nglawak yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026 yang lalu, cukup mengguncangkan hati pengurus.

Sukamto mengatakan, pengurus KDMP Bungurasih, mendapatkan informasi, barang dagangan didrop di KDMP Nglawak dikoordinasikan melaui Babinsa. Kemudian, hasil penjualan setiap dua hari sekali diambil oleh PIC Agrinas.

Informasi berikutnya, setelah kedatangan barang, dagangan, praktis komunikasi hanya antara pegawai Agrinas yang ditempatkan di gerai, Babinsa, dan collector Agrinas. "Pengurus KDMP tidak dilibatkan sama sekali," demikian tulis Sukamto.

Sukamto juga mengatakan, mendapatkan informasi terkait barang UMKM lokal. Di surat tersebut diterangkan, berdasarkan informasi dari pengurus KDMP Nglawak, produk UMKM lokal boleh dijual di gerai tetapi hasil penjualan harus dilaporkan dan di setor ke Agrinas. "Pembayaran hasil kepada pelaku UMKM menunggu dari Agrinas," tulis Sukamto.

Sukamto juga mengungkapkan, sejak diresmikan Prabowo, sampai kunjungan pengurus KDMP Bungurasih tanggal 15 Juni 2026, diperoleh informasi belum ada droping barang dagangan lagi, sehingga etalase sudah banyak yang kosong, droping belum dilakukan karena pemasok belum dibayar oleh Agrinas.

Selain itu, tulis Sukamto, pengurus KDMP Nglawak terpaksa mengembalikan simpanan anggota karena takut ditagih pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) oleh anggota sementara belum ada kejelasan dari Agrinas.

"Karena temuan di lapangan tidak seragam antara KDMP satu dengan yang lain, pengurus bermaksud mencari tahu ke Dinas Koperasi Propinsi Jatim, namun instansi ini juga belum tahu dan tidak mempunyai nomor kotak dari pejabat Agrinas, diperoleh info bahwa yang mempunyai kontak Agrinas hanya Kodim," tutup Sukamto dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, kebenaran isi surat itu sendiri belum dikonfirmasi. Redaksi AFU.ID masih berupaya menkonfirmasi kebenaran isu dan isi surat tersebut kepada pihak Kementerian Koperasi maupun Agrinas. MAR

 

Sumber: https://afu.id/nasional/beredar-surat-pengurus-koperasi-merah-putih-bungurasih-isinya-jelaskan-bisnis-kdmp-dipegang-kodim-babinsa-dan-agrinas-pengurus-tak-dilibatkan

 

Baca 5 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 27 Jun 2026 12:00
Bagikan: