hops.id Penunjukkan Jenderal Andika untuk menjadi Panglima TNI menuai pro dan kontra. Salah satu kontra datang dari Persaudaraan Alumni 212 atau dikenal dengan PA 212. Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin mengaku tidak sreg dengan Jenderal Andika menjadi Panglima TNI.

Menanggapi hal tersebut, eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean buka suara. Melalui tulisannya di Twitter, Ferdinand sambil tertawa mengatakan mungkin yang diinginkan PA 212 untuk menjadi Panglima TNI adalah Munarman, bekas pentolan FPI yang kini sedang mendekam di penjara.

Mereka mungkin maunya Munarman yg jadi Panglima TNI,” cuit Ferdinand sambil menyematkan emoji tertawa, dikutip Hops.ID pada Jumat 12 November 2021.

 

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin. Foto: Antara.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: Antara.

 

Lebih lanjut, Ferdinand pun menulis bahwa suatu saat kaum pribumi Indonesia akan bangkit dan melawan kelompok PA 212, lantaran kelompok tersebut dianggap telah bermain dengan cara kotor dan terus mempolitisasi agama dalam banyak hal.

Satu saat Pribumi akan gerah dan bangkit melawan kalian, tunggu saja saatnya. Teeuslah kalian bermain2 dgn cara kotor dan mempolitisasi agama dalam segala hal,” tambah Ferdinand Hutahaean.

Dalam cuitanya itu, Ferdinand juga menyertakan foto tangkapan layar sebuah artikel pemberitaan yang berjudul ‘PA 212 Tidak Suka Jenderal Andika Panglima TNI: Sangat Tidak Bersimpati pada Umat Islam’.

 

PA 212 tidak sreg Jenderal Andika Panglima TNI

Sebelumnya, Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin mengaku tidak sreg dengan Jenderal Andika menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pensiun sebentar lagi.

KASAD Jenderal Andika Perkasa. Foto: Minews
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Minews

 

Novel menilai, Jenderal Andika tidak memiliki kedekatan dengan ulama Islam maupun umat muslim. “Saya melihat latar belakang keluarga besar dari Andika sangat tidak bersimpati kepada ulama dan umat Islam,” kata Novel Bamukmin, dikutip dari laman PojokSatu.

Bahkan, Novel menilai Jenderal Andika pernah membuat kegaduhan untuk umat Islam, serta pernah mengadu domba. Kendati begitu, Novel tak menjelaskan lebih rinci apa yang dia maksud.

“Bahkan (Jenderal Andika) pernah menyinggung unsur SARA, dan itu cukup membuat gaduh (umat Islam) dan upaya adu domba padahal perannya sangat jelas dalam kemerdekaan,” ujar Novel Bamukmin.

 

Sumber: https://www.hops.id/eks-politisi-pd-soal-pa-212-tak-suka-jenderal-andika-jadi-panglima-tni/

 

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Beredar tagar #MunarmanKalianApakan kemarin siang Twitter. Tagar tersebut sempat trending dan kemudian dijawab oleh Polri.

Aparat kepolisian mengatakan bahwa Munarman masih menjalani proses hukum.

“Diproses hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut, kata Argo, keberadaan Munarman saat ini sedang berada di dalam rumah tahanan (rutan).

Keberadaannya ya di rutan,” imbuhnya.

Tagar #MunarmanKalianApakan sendiri sempat trending kemarin di Twitter untuk wilayah Indonesia. Sejumlah netizen menyebut sudah tidak ada kabar sama sekali mengenai kondisi Munarman.

“Pak @jokowi Cc Pak @mohmahfudmd @hrw Munarman, salah seorang warga negara yang punya hak hidup, keberadaan dan nasibnya tidak ada kabar sama sekali, adalah hal wajar kalau kami bertanya #MunarmanKalianApakan?,” tulis @BossTemlen.

“Pak Pol dimana saudara seiman kami Munarman?? Allah tidak tidur, ingat pengadilan Allah pak!! #MunarmanKalianApakan,” cuit @abihasradiputra.

Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan terorisme dan ditahan sejak 7 Mei 2021

“Itu sekarang sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin,” ujar Argo kepada wartawan di kantornya, Senin (17/5).

“Sudah ditahan, ya,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Beredar kabar di media sosial Twitter tentang kondisi terkini tersangka kasus terorisme, Munarman. Eks pentolan FPI itu disebut mengalami lumpuh akibat penyiksaan di tahanan.
Berikut twit yang beredar di media sosial:
‘Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk berbicara dengan jelas akibat terus2an mengalami penyiksaan sejak 27 April 2021 lalu.
Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika desainernya Jokowi sendiri. Rezim Laknatullah!.
 
https://twitter.com/m1n4_95/status/1398997491018698756
 
Munarman ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Saat ini, dia ditahan di Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu kondisi Munarman.
“Nanti saya tanyakan,” kata Ahmad, Senin (31/5).
 
Beredar Kabar Munarman Lumpuh di Tahanan, Ini Kata Polisi (1)
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
 
Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya telah memperbolehkan kuasa hukum dan keluarga melihat Munarman. Bahkan kuasa hukum Munarman telah melihat tersangka terorisme tersebut pada Kamis (13/5) atau tepatnya saat hari pertama lebaran. 
“Kemarin baru dikunjungi,” ujar Ahmad, Senin (17/5).
Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah kelompok terorisme. Polisi menyebut Munarman terlibat baiat ISIS di sejumlah lokasi, seperti di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri disebut memiliki hak untuk tidak memberikan izin kepada eks Sekretaris Umum FPI Munarman untuk menemui atau didampingi kuasa hukumnya.

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).

Kendati demikian, dia memastikan polisi akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.

"Tentunya ke depan itu nanti [Munarman] akan didampingi oleh kuasa hukum," kata dia.

Dia menjelaskan, Munarman pun masih dalam status penangkapan. Sehingga, menurutnya Densus punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman pascapenangkapan.

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.

"Iya. Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).

Ichwan bercerita bahwa salah satu pengacara Munarman sempat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4). Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil untuk bertemu eks Sekretaris Umum FPI itu.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Hingga saat ini polisi juga belum menerbitkan surat penahanan untuknya.

Diketahui, Pasal 115 angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyebutkan penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Artinya, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberi izin penasihat hukum untuk mengikuti pemeriksaan.

(mjo/ain)

Diterbitkan di Berita

Elshinta.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Diterbitkan di Berita
Aditya Prayoga HALLO BOGOR - Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme, yaitu baiat yang dilaksanakan di sejumlah tempat, beberapa waktu yang lalu.

Tempat pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tempat kasusnya. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Usai penangkapan Munarman, Polri mendapat dukungan dan apresiasi dari warga. Hal itu dibuktikan dengan mengirimkan karangan bunga kepada Polri yang telah menangkap Munarman.

Karangan bunga berjejer di luar Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Karangan bunga berdatangan sejak Rabu pagi, 28 April 2021.

"Bravo Polri. Selamat atas penangkapan Munarman,” begitu tulisan karangan bunga dari Fitness dan Supply yang dikutip Hallobogor.com dari Tribrata News pada Kamis, 29 April 2021.

Publik berterima kasih kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran menumpaskan teroris di Indonesia.

“Teroris tenggelamkan. Indonesia aman. Hidup TNI-Polri,” karangan bunga dari PT Sinar Permata.

Kemudian, karangan bunga dari Peter yang mengharapkan agar aparat Kepolisian tidak memberi ruang gerak kepada kelompok teroris di Tanah Air ini.

“Tumpas semua bibit teroris di negara kita tercinta,” begitu tulisannya.***

Diterbitkan di Berita

PR BEKASI - Mantan Juru Bicara PSI Dedek Prayudi atau Uki merasa heran dengan sikap para kader Partai Demokrat terhadap penangkapan eks Petinggi FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror.

Pasalnya, Uki menilai respon tak biasa ditunjukkan para kader Demokrat ketika mengetahui Munarman ditangkap.

Hal tersebut, diungkapkan Uki melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu, 28 April 2021.

Munarman ditangkap Densus 88, kader @PDemokrat seperti kebakaran jenggot,” ujar Uki, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari @Uki23, Kamis, 29 April 2021.

Melihat hal tersebut, Uki sendiri menjadi curiga adanya suatu ikatan antara Demokrat dengan Munarman.

Ada hubungan apa @PDemokrat dengan manusia yang membaiat teroris-teroris itu?” ucapnya.

Seperti diketahui, penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror sedang jadi sorotan publik serta ramai dibicarakan.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dengan kondisi mata tertutup dan tangan diborgol, Munarman bersama aparat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga ikut terlibat dalam tindakan terorisme.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Selasa, 27 April 2021. 

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga turut menyampaikan hal sama terkait alasan penangkapan Munarman tersebut.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.

Kombes Ahmad Ramadhan juga merincikan acara pembaitaan teroris yang diduga Munarman ikut terlibat di dalamnya.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," ujarnya.***

Diterbitkan di Berita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya aksi teror setelah penangkapan eks Sekertaris FPI Munarman. 

Aksi teror, terkhusus yang dilakukan seorang diri atau Lone Wolf, bisa saja terjadi mengingat Munarman memiliki cukup banyak simpatisan.

"Aparat juga harus meningkatkan kewaspadaan, sebab penangkapan Munarman dapat memicu jaringan teror lone wolf. Simpatisan Munarman cukup banyak di Indonesia," ujar Ken saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021) malam.

Namun Ken lebih menekankan agar aksi terorisme yang dilakukan oleh para Lone Wolf lebih diwaspadai.

Para Lone Wolf yang biasanya tidak memiliki kelompok, lanjut Ken, keberadaan dan kegiatannya justru sering kali luput dari perhatian aparat keamanan.

"Kalau yang bergabung ke kelompok seperti JI dan JAD masih terpantau oleh aparat. Tapi kalau yang simpatisan FPI/ lone wolf bisa saja lepas dari pantaun aparat," ujar Ken.

Selain itu Ken Setiawan juga mengapresiasi langkah Tim Densus 88 Anti-teror yang menangkap Munarman.

Diharapkan, para mentor aksi terorisme lainnya bisa segera ditangkap.

"Saya mengapresiasi langkah aparat menangkap Munarman, selain itu juga diharap segera menindak para mentor-mentor aksi terorisme yang lain," pungkas Ken Setiawan.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Hingga saat ini, Ahmad menyatakan Munarman tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.


Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Eko Sutriyanto

Diterbitkan di Berita

Munarman Ditangkap Polisi!

Selasa, 27 April 2021 17:14

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya.

"Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap sore ini. Belum ada penjelasan soal kasusnya.

Rumah Munarman digeledah polisi. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih di kediaman Munarman.
Diterbitkan di Berita

Munarman meminta penuntut umum agar diam, sebab kala itu yang dipersilakan untuk bicara oleh majelis hakim adalah dia. Namun jaksa penuntut umum menyela omongan Munarman.

 

Muannas sindir Munarman

Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom
Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom

 

Merespons bentakan Munarman ke jaksa penuntut umum, Muannas Alaidid angka bicara. Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) seakan menyindir kelakuan dari kuasa hukum Habib Rizieq.

Muannas menuliskan seorang advokat dalam membela kliennya tidak mesti merendahkan lawannya dalam persidangan.

“Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan, karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu & kelompokmu,” tulis Muannas dalam kicauannya di akun Twitter dikutip Rabu 24 Maret 2021.

 

 

Munarman bentak jaksa

Munarman. Foto: Suara
Munarman. Foto: Suara

 

Dalam sidang lanjutan kasus Habib Rizieq, Selasa 23 Maret 2021, awalnya terdakwa Habib Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung.

Mantan Imam Besar FPI itu ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Munarman juga meminta kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Munarman mengatakan, sejak awal kliennya menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Munarman meminta usulan kliennya dipertmbangkan sangat. Malah Munarman menilai persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” kata Munarman kepada majelis hakim.

Atas usulan ini, jaksa penuntut umum coba menyela dan meminta kepada majelis hakim tetap menyelenggarakan persidangan secara online. Munarman emosi dengan jaksa yang menyela omongannya gitu.

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara,” kata Munarman dikutip dari Suara.com. Lantaran perdebatan terus terjadi, majelis hakim akhirnya skor sidang satu jam.

Dalam argumen meminta majelis hakim menggelar sidang secara offline, Munarman membandingkan dengan rencana belajar mengajar sekolah saja sudah ada yang tatap muka alias offline. Padahal kan sekolah melibatkan anak-anak yang imunnya tergolong lebih rentan dari Covid-19 gitu.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka,” kata Munarman ke majelis hakim.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2