Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.

Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.

"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.

Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.

"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.

"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).

"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.

(dmi/pris)

 
Diterbitkan di Berita

jpnn.com JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang sempat diduga berafiliasi dengan teroris.

Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan Munarman terlibat aksi terorisme. "Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus 88 Antiteror," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto di Jakarta pada Selasa (16/2).

Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan. Ini terungkap setelah ada pengakuan dari terduga teroris.

Selain itu juga beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris. Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan tersebut.

Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

"Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat," sambung Soleman. Sementara itu Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris.

Dia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi. Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.

Baca Juga: Ssst, Densus 88 Dalami Dugaan Munarman Hadiri Pembaiatan Simpatisan ISIS

"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah diskusi online. Sebelumnya, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu.

Menurut Munarman tudingan dia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. "Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rusdi.

(flo/jpnn)

Diterbitkan di Berita

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Pasalnya, Munarman menghadiri acara pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor kepada pihak kepolisian. Tudingan ini disampaikan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam sebuah diskusi virtual.

”Sebetulnya kalau dia (Munarman) tahu ada pembaiatan terhadap Abu Bakar Al Baghdadi, Munarman bisa diduga telah melakukan tindak pidana penyembunyian informasi terkait terorisme,” katanya, dalam diskusi virtual, Minggu, 14 Februari 2021.

Husin mengatakan Munarman diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme karena tidak melaporkan aktivitas pembaiatan teroris. Menurut dia, Munarwan juga salah karena menjadi pembicara dalam acara itu dan tidak melapor.
 
”Ini baru ramai setelah ada statement dari Aulia (terduga teroris yang tertangkap) bahwa ‘Saya anggota FPI dibaiat oleh ISIS di hadapan Munarman’, kita bisa duga ada pelanggaran di situ,” katanya.
 
Husin mengatakan Munarman sengaja menyembunyikan aktivitas pembaiatan teroris. Sebab, Munarman terlalu pintar untuk tidak mengetahui Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme. ”Jadi menurut saya Munarman ini kan sarjana hukum, mengerti mengenai hukum, dia tahu mengenai UU Terorisme,” katanya.
 
Sebelumnya, keterlibatan Munarman dalam gerakan ISIS ini pertama kali keluar dari mulut terduga teroris Ahmad Aulia (AA). Ahmad Aulia adalah terduga teroris yang ditangkap di Makassar.
 
Ahmad Aulia mengatakan, dirinya berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS, saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015.
Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2