Raka Dwi Novianto sindonews.com JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim agar bisa dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok. Hal itu disinggung Hakim dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

Hakim mengungkapkan, pada 16 Februari 2021 pihaknya telah menerima surat yang diajukan tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
 
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," ujar hakim ketua M Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (22/2/2021).

Jaksa pun menjawab bahwa ditahannya Napoleon di Bareskrim saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja bahkan sidang berjalan dengan baik. Namun menurut Jaksa, jika Napoleon dipindah ke Mako Brimob akan menyusahkan terlebih jarak yang ditempuh cukup jauh.
"Apabila ditahan di Mako Brimob, kami agak terlambat untuk proses karena ini baru pertama dipindahkan ke Brimob mungkin membawa tahanan ke sini," ucap Jaksa.

Napoleon pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku sudah lebih dari 4 bulan mendekam di Rutan Bareskrim sudah ada 3 tahanan yang meninggal karena Covid-19.
"Saya sudah lebih dari 4 bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid," kata Napoleon.

Bahkan dirinya menyinggung soal kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang meninggal pada Senin (8/2/2021) lalu. Dirinya yang baru tiba usai persidangan melihat langsung jenazah Ustadz Maaher lewat dan itu membuatnya cukup kaget.
 
"Terakhir 2 minggu lalu tanggal Februari tepat hari senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam set 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis.
Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa," ucapnya.

Napoleon juga curhat saat dirinya mendekam di Rutan Bareskrim tidak berani keluar dari kamar selnya dikarenakan bahaya Covid-19 yang mengintai di sana.

"Selama ditahan di sana itu, saya tidak pernah keluar dari kamar sel, tidak bergabung, bahwa tidak salat jamaah pun dengan mereka, karena ketakutan yang tinggi. Saya tidak mau jadi korban, karena saya sudah menunjukkan kepatuhan selaku perwira Polri kepada hukum," katanya.

"Ini permintaan manusiawi dan beralasan kalau apabila ada alasan menjemput justru posisi PN Jaksel lebih dekat dengan Depok Kelapa Dua Rutan Brimob. Setengah jam lebih pagi InshAllah lebih cepat sampai di sini. Ini bukan masalah main-main, mohon hanya beda setengah jam," mohonnnya.

Majelis hakim pun bakal mempertimbangkan keinginan Napoleon Bonaparte untuk pindah ke Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. "Baik kami akan musyawarahkan," kata Hakim.
 
Diterbitkan di Berita

Rakhmatulloh sindonews.com JAKARTA - Pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Selasa (16/2/2021), Menkopolhukam Mahfud MD mencontohkan penerapan restorative justice dalam kasus perkosaan .

Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan tetapi membangun harmoni antara keluarga korban, pelaku serta masyarakat agar tidak gaduh.

Pernyataan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kekeliruan pemahaman Mahfud mengenai restorative justice. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban.

Titik sentral terletak pada penyelarasan pemulihan korban melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku untuk mencapai harmoni. Dengan begitu proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.

"RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam pernyataannya, Kamis (18/2/2021).

Maidina tidak menyangkal pada kasus perkosaan dapat saja diterapkan restorative justice. Tetapi mesti tetap diperhatikan bahwa titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya.
Lalu, pelaku menyadari dan memahami dampak perbuatan tersebut untuk menyelaraskan pertanggungjawabannya agar berdampak positif bagi pemulihan korban.

"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai RJ pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat. Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip RJ," paparnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP), Liza Farihah menilai, pernyataan Mahfud ini juga tidak berpihak pada upaya-upaya untuk memberikan penguatan pengaturan hak korban perkosaan ataupun kekerasan seksual.
Padahal data survey Lentera Sintas Indonesia pada 2016 lalu terhadap 25.213 responden korban kekerasan seksual, ditemukan 93% korban perkosaan tidak melaporkan kasusnya, salah satu alasan mendasar adanya ketakutan dengan narasi menyalahkan korban.

Di sisi lain, survei terbaru IJRS dan Infid pada 2020 juga menujukkan bahwa 57,4% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual menyatakan aparat penegak hukum tidak responsif terhadap kasus yang dialami. Pernyataan ini menunjukkan aktor high level yang seharusnya memberikan jaminan hak justru semakin tidak berpihak pada korban.

"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan RJ harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," pungkasnya.
Diterbitkan di Berita
Halaman 3 dari 3