Syaiful W Harahap tagar.id Poso, Sulawesi Tengah – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya terus melakukan pengejaran terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) hingga ke hutan-hutan di pegunungan Poso. Kelompok yang berjumlah sembilan orang itu saat ini telah berpencar menjadi dua kelompok. Yoanes Litha melaporkannya untuk voaindonesia.com. []

Menurut Didik, kelompok pertama berjumlah empat orang dan dipimpin Ali Kalora, sementara kelompok kedua berjumlah lima dan orang dipimpin Qatar. Kelompok kedua inilah yang melakukan pembunuhan terhadap empat petani kopi, warga desa Kalemago Lore Timur pada 11 Mei 2021.

 

Aktivitas Personel TNI-Polri

Aktivitas Personel TNI-Polri di Pos Komando Taktis Satgas Operasi Madago Raya di desa Tokorondo, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 12 Januari 2021 Foto: voaindonesia.com/Yoanes Litha)

 

“Kemudian ke mana mereka, ini tentu tim operasi yang lebih tahu. Tapi yang jelas, sekarang ini tim mengoptimalkan kegiatannya untuk melakukan pengejaran di dua kelompok ini. Jadi personel yang tergabung dalam Madago Raya ini kita optimalkan untuk melakukan tugasnya” jelas Didik Supranoto di Mapolda Sulteng, Kamis (20/5).

Ditambahkan Didik, selain melakukan pengejaran ke dalam hutan, Satgas Madago Raya juga melakukan penyekatan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan kelompok itu. MIT diduga mencari logistik bahan makanan di perkebunan milik warga di sekitar kaki gunung di wilayah Kabupaten Poso, Sigi dan Parigi Moutong.

 

Warga mengusung

Warga mengusung empat peti mati menuju pekuburan Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 12 Mei 2021 (Foto: voaindonesia.com/Yoanes Litha)

 

“Kemudian dari Polres-Polres ini juga melakukan monitor di wilayah bawah, di perkampungannya. Jadi saya harapkan masyarakat tidak terlalu takut. Silakan untuk melakukan kegiatannya di perkebunan, persawahan atau ladang mereka,” kata Didik seraya menambahkan belum ada rencana penambahan perkuatan personel Madago Raya yang dikerahkan untuk memburu kelompok MIT.

1. Warga Masih Trauma

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari pemantauan pihaknya, warga di desa Kalemago masih merasakan trauma setelah empat warga di desa itu menjadi korban kelompok MIT. Menurutnya, warga di desa itu berharap pemerintah dapat memperbaiki saluran irigasi agar warga juga dapat mengolah sawah sehingga mereka memiliki alternatif sumber mata pencaharian selain kegiatan berladang berkebun di sekitar lereng gunung.

“Salah satu yang kami sampaikan kepada Bupati Poso agar mendukung adanya irigasi di daerah perkampungan Kalemago, agar mereka bisa melakukan kegiatan perekonomian selain berladang juga menggarap sawah,” kata Edwin Partogi Pasaribu dihubungi dari Palu, Jumat (21/5).

LPSK bersama perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng, Selasa (18/5), berziarah ke makam empat warga desa Kalemago yang menjadi korban kelompok MIT. Kehadiran LPSK dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril maupun materiil. LPSK juga memberikan santunan kepada perwakilan keluarga korban yang penyerahannya dilakukan di Polda Sulteng.

Edwin berharap kelompok MIT dapat menyerahkan diri kepada aparat keamanan sehingga dapat mengakhiri kekerasan di Sulawesi Tengah.

 

Wakil Ketua Lembaga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng, berziarah ke makam empat korban serangan terorisme di Kalemago, Lore Timur, Kabupaten Poso (Foto: voaindonesia.com/Yoanes Litha)

 

“Mereka (MIT) bisa langsung ke aparat penegak hukum atau juga menghubungi LPSK untuk kami fasilitasi penyerahan dirinya agar kekhawatiran mereka diperlakukan secara kasar tidak terjadi," ungkap Edwin.

2. Penyelesaian Secepatnya

Sahir Sampeali, Tokoh Masyarakat Tampo (Tanah) Lore di Kabupaten Poso, menegaskan keinginan masyarakat agar masalah gangguan keamanan yang disebabkan oleh kelompok MIT dapat segera tuntas untuk memulihkan rasa aman masyarakat setempat.

“Yang paling kami rasakan adalah rasa tidak aman, tidak pernah merasakan keamanan. Satu contoh, saya pribadi seorang muslim yang hidup di wilayah Lore, yang hidup di wilayah jalan antara Poso dan Lore, Saya seorang muslim, saya juga merasakan ketidakamanan, apalagi dengan saudara-saudara saya yang kristiani, coba bisa dibayangkan itu,” ungkap Sahir Sampeali, Senin, 17 Mei 2021.

Ditambahkannya, aksi teror oleh MIT turut berdampak pada perekonomian warga yang takut mengolah lahan kebun di lereng gunung biru karena khawatir dengan keselamatan mereka bila sewaktu-waktu bertemu dengan kelompok tersebut (yl/ah)/voaindonesia.com. []

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengklaim telah mengidentifikasi sejumlah titik yang menjadi lokasi tempat persembunyian kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora.

Hal itu terungkap pasca sejumlah penyerangan yang dilakukan oleh Ali Kalora cs terhadap warga sipil yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah tahu sebenarnya, wilayah mereka (MIT Poso) bermain itu aparat keamanan sudah tahu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).

Namun demikian, kata dia, penyergapan terhadap seluruh anggota MIT Poso tersebut sulit dilakukan selama ini lantaran kondisi lapangan yang menyulitkan petugas.

"Jadi memang membutuhkan sumber daya yang besar, artinya fisik personelnya, logistiknya, peralatannya, itu kan membutuhkan sesuatu yang besar," ucap Rusdi. "Mereka (teroris MIT) bergerak terus," tambahnya lagi.

Empat warga Desa Kilimago, Poso, Sulawesi Tengah, sebelumnya, dibunuh oleh kelompok MIT pimpinan Ali Kalora. Mereka disergap oleh sekitar lima orang teroris di sebuah kebun.

Salah seorang saksi berhasil melarikan mengungkapkan kelompok teroris itu tiba-tiba muncul dari belakang saat korban tengah berbincang-bincang. Walhasil, dua orang tewas akibat penyerangan itu.

Setelah dilakukan penyisiran oleh aparat, ditemukan dua korban lain tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Ditemukan lagi korban tiga dan empat yang berjarak sekitar 200 meter," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (11/5) lalu.

(mjs/ugo)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Kontak tembak TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Kampung Mayuberi, Ilaga, Puncak, Papua, Minggu (16/5/2021) pukul 03.19 waktu setempat. Atas kejadian itu dua anggota KKB tewas dan satu terluka.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal mengatakan, saat ini TNI Polri masih menyisir sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kontak tembak. Selain itu, kata dia tim juga masih mengejar satu anggota KKB yang melarikan diri dengan membawa 1 AK 47 milik rekannya yang tewas.

"Hari ini Satgas Gakkum Nemangkawi akan melakukan olah TKP di Mayuberi," ujar Iqbal dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Dia menuturkan, dalam penyisiran tim menemukan dua jasad teroris KKB, satu pucuk senjata organik jenis Moser 7.62, satu Bh HT, amunisi 17 butir dan empat selongsong peluru. 

Menurutnya, situasi di Kota Ilaga saat ini sangat kondusif. Aktivitas warga seperti biasa dan pasar ramai penjual serta pembeli.

"Camp Mayuberi di kuasai TNI-Polri, kami akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum kelompok teroris yang saat ini berada pada zona Mini (Mimika, Intanjaya, Nduga dan Ilaga/puncak)," tuturnya.

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Atas dasar itu, penegakan hukum pun kini menggunakan Undang-Undang Terorisme.

"Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Menurut Rusdi, penegakan hukum sesuai UU terorisme tidak hanya menyasar ke KKB Papua saja. Namun juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok menggangu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan, jadi kelompok-kelompok ini telah teridentifikasi," jelas dia.

Adapun terkait pelibatan tim Densus 88 Antiteror Polro dalam penanganan KKB Papua, lanjut Rusdi, masih dalam proses kajian staf operasi Polri.

"Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme," Rusdi menandaskan.

Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa TNI-Polri berupaya menciptakan kedamaian di Tanah Papua dengan menjaga seluruh masyarakat yang ada. Kepada kelompok apa pun yang mengganggu, maka akan tegas diterapkan penegakan hukum.

"Prinsipnya tentunya negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok ini," tutur Rusdi.

Rusdi mengaku telah menerima informasi terkait niatan OPM yang berusaha melawan penetapan terorisme dari pemerintah. Baik dengan melaporkan ke PBB hingga bermaksud mengkampanyekan bahwa Indonesia negara teroris.

"Baru isu-isu saja kan. Yang penting sudah kita antisipasi semua, TNI-Polri dan juga dibantu dengan instansi yang lainnya. Masyarakat juga di sana berupaya menciptakan, berupaya menciptakan Papua yang damai, Papua yang aman," jelas Rusdi.

Tidak Perlu Takut

Polri menanggapi sikap dari pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional lainnya melakukan intervensi militer pasca pemerintah Indonesia menetapkan KKB Papua sebagai teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, masyarakat Papua tidak perlu takut dengan ancaman KKB dan organisasi lainnya, ataupun individu yang terafiliasi dengannya.

"Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB. TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di Tanah Papua," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri disebut memiliki hak untuk tidak memberikan izin kepada eks Sekretaris Umum FPI Munarman untuk menemui atau didampingi kuasa hukumnya.

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).

Kendati demikian, dia memastikan polisi akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.

"Tentunya ke depan itu nanti [Munarman] akan didampingi oleh kuasa hukum," kata dia.

Dia menjelaskan, Munarman pun masih dalam status penangkapan. Sehingga, menurutnya Densus punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman pascapenangkapan.

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.

"Iya. Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).

Ichwan bercerita bahwa salah satu pengacara Munarman sempat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4). Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil untuk bertemu eks Sekretaris Umum FPI itu.

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Hingga saat ini polisi juga belum menerbitkan surat penahanan untuknya.

Diketahui, Pasal 115 angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyebutkan penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Artinya, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberi izin penasihat hukum untuk mengikuti pemeriksaan.

(mjo/ain)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Dakwah NU 

Direktorat Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam POLRI) Jakarta Utara mengundang Khalid Basalamah untuk mengisi kajian Ramadan di Markas Ditpolair, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Senin, 19 Februari 2021 lalu.

Hal ini tentu berseberangan dengan perintah Kapolri sebelumnya yang meminta semua polisi untuk ngaji kitab kuning dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ratusan anggota kepolisan perairan dengan seksama mengikuti kajian sunnah yang disampaikan oleh Khalid Basalamah. Para anggota polisi yang mengikuti kajian banyak yang bertanya kepada Khalid Basalamah terkait berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam bertugas. 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja pertamanya ke kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021), disambut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

 

Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit pada saat kunjungan ke PBNU, Kamis (28/1) lalu mengaku program belajar kitab kuning bagi anggotanya yang beragama Islam sudah dijalankan sejak menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2016 silam.

”Untuk mencegah berkembangnya terorisme, salah satunya dengan belajar kitab kuning, dan tentunya baik di internal maupun eksternal, itu saya yakni bahwa apa yang disampaikan kawan-kawan ulama (di Banten) itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan,” katanya.

Menurutnya, harus ada langkah tegas sehingga benih-benih radikalisme yang bisa mengarah pada tindakan terorisme bisa dicegah. ”Kita bekerja sama dengan tokoh-tokoh, ulama, kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu,” jelasnya.

Anggota Polri selalu diperkuat dengan keyakinan masing-masing kemudian diakomodir terkait dengan kearifan-kearifan yang lokal sehingga menjadi keanekaragaman dan keberagaman sebagai satu kekuatan bangsa, salah satunya adalah ngaji kitab kuning dengan ulama ulama NU.

Program Kerjasama Polri dengan NU
Terkait dengan kegiatan-kegiatan program kerja, Jenderal Listyo menyampaikan antara Polri dengan tokoh-tokoh agama dan ulama terutamanya dari ormas-ormas besar seperti NU tentu harus selalu bekerjasama. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga negara kesepakatan (Indonesia).

Seperti diketahui bahwa Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari merupakan salah satu yang menyetujui berdirinya NKRI dengan berdasarkan Pancasila sebagai suatu negara kesepakatan. Untuk itu, Jenderal Listyo berpesan kepada masyarakat agar bisa menjaga warisan dari pendiri NU tersebut.

“Tentunya negara kesepakatan ini harus kita jaga, karena itu adalah warisan dari para pendiri bangsa yang menjadi warisan kita untuk mempertahankan, itu adalah tugas kita bersama. Oleh karena itu tentunya memelihara situasi tersebut, menjaga itu adalah kewajiban kita bersama,” tuturnya.

 

Polri bersama LD PBNU membahas teknis ngaji kitab kuning di gedung PBNU lt. 5, Selasa (30/3) siang.

 

Setelah kunjungan Jendral Listyo Sigit, Polri yang bersama Lembaga Dakwah (LD) PBNU telah menggelar pertemuan membahas lebih lanjut terkait rencana kewajiban ngaji kitab kuning bagi Polri di gedung PBNU lt. 5, Selasa 30 Maret 2021.

Pada kesempatan itu Sekretaris LD PBNU K.H. Bukhori Muslim, mengatakan bahwa pertemuan kedua antara PBNU dengan pihak kepolisian itu dilakukan untuk membahas lebih detail tentang pelaksanaan pengajian kitab kuning beserta teknis yang akan digunakan nantinya. 

Alhamdulillahirabbil’alamin, pada hari ini, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah bertemu kedua kalinya dengan pihak polisi Republik Indonesia terkait dengan pembahasan di mana Kapolri telah menyatakan Polri harus mengaji kitab kuning. Kali ini disepakati kembali pertemuan itu untuk membahas lebih detailnya, teknis-teknis  terkait nanti seperti apa ngaji kitab kuning itu,” ujar Kiai Bukhori. (fqh)

Diterbitkan di Berita

Okezone JAKARTA – Sebanyak 20 orang Perwira Polri telah menyelesaikan program pascasarjana double degree Magister Teknik Elektro Opsi Rekayasa Manajemen dan Kemanan Informasi, Sabtu 10 Apri. Program tersebut merupakan realisasi kerja sama antara Polri, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan the Korea International Cooperation Agency (KOICA). Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2018 antara ketiga insititusi tersebut.

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (11/4/2021), wisudawan yang merupakan anggota Polri aktif tersebut telah mengikuti pendidikan selama empat semester yang dilaksanakan di ITB dan di Korean Naional Police University (KNPU) yang berlokasi di kota Asan, Chungcheongnam-do, Korea Selatan.

Selama dua semester mengikuti perkuliahan di ITB, para perwira unggulan Polri tersebut belajar tentang kemanan komputer dan jaringan, forensik digital, kriptografi dan aplikasinya, kejahatan komputer, manajemen keaman informasi dan penyusunan tesis.

Sedangkan di KNPU mereka belajar lebih jauh tentang forensik digital, investigasi dan pengumpulan alat bukti digital berteknologi tinggi, kriminologi siber, hukum kejahatan siber, serta mengikuti kelas ekstrakurikuler seni beladiri Korea.

“Wisudawan telah menyelesaikan penulisan tesis yang terbagi dalam tiga kelompok topik, yaitu: topik manajemen keamanan informasi, teknologi deteksi dan keamanan informasi, dan forensik digital,” sebagaima keterangan rilis tersebut.

Acara wisuda yang dilaksanakan secara daring tersebut difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri yang merupakan inisiator kerja sama Polri dan KOICA. Dalam tinjauan pelaksanaan program, Kepala Biro Misi Internasional, Brigjen Pol Krishna Murti menyampaikan bahwa implementasi teknologi komunikasi dan informasi dalam kehidupan sehari-hari telah mengubah pola perilaku masyarakat yang berakibat terjadi pergeseran bentuk ancaman keamanan.

Untuk itu, lanjut Krishna, sudah kewajiban Polri untuk memberkali personelnya dengan kemampuan dan ketrampilan di bidang keamanan siber. Dengan bekal yang didapatkan dari program ini, dia menaruh harapan besar kepada 20 wisudawan untuk dapat menjadi modal bagi Polri dalam mendukung program prioritas Kapolri dalam mewujudkan transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan di era Police 4.0 ini.

“Kepada semua wisudawan diharapkan memiliki konstruksi cara berfikir akademis, sehingga dalam mengambil keputusan akan didasari oleh analisa yang akurat dan terori yang telah teruji kebenarannya,” ujar Krishna.

Krishna mengapresiasi pencapaian akademik yang diraih, karena dari 10 orang wisudawan terbaik ITB untuk untuk periode ini, 3 wisudawan di antaranya adalah anggota Polri, yaitu Kompol Yudho Arif Wibowo, S.Si, M.T., M.Sc., AKP Grawas Sugiharto, S.Kom, M.Si., M.t., M.Sc., dan AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T., M.Sc.

Berikut adalah daftar wisudawan double degree Magister Teknik Elektro Opsi Rekayasa Manajemen dan Keamanan Informasi ITB tahun 2021:

1. Kompol Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Pamen Labfor Polda Sumsel,

2. Kompol Yudho Arif Wibowo, S.Si. , M.T., M.Sc., Kasi TIK Pasgegana Korbrimob Polri,

3. Kompol Ruzi Gusman, S.H., S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., Gadik Muda SPN Polda Sumut,

4. Kompol Nugrahadi Kusuma, S.Sos, S.I.K., M.T., M.Sc., Pamen Dittipidter Bareskrim Polri,

5. AKP Victor Berliyantho, S.I.K. , M.T., M.Sc., Panit pada Ditsosbud Baintelkam Polri,

6. AKP Audy Joize Oroh, S.Ko,, S.I.K. , M.T., M.Sc., Kasubnit pada Ditipidsiber Bareskrim Polri,

7. AKP Grawas Sugiharto, S.Kom, M.Si., M.t., M.Sc., Paurops Bagops Dittipidsiber Bareskrim Polri,

8. AKP Ericson Siregar, S.Kom. , M.t., M.Sc., Kasubnit pada Dittipidsiber Bareskrim Polri,

9. AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T., M.Sc., Pama Ro SDM Polda Kalbar,

10. AKP Muhammad Hafif, S.I.K., M.T., M.Sc., Pama pada Ditipidum Bareskrim Polri,

11. AKP I Made Martadi Putra, S.Kom., M.T., M.Sc., Pama Ro SDM Polda Bali,

12. IPTU Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., M.T., M.Sc., Pama Polres Ngawi, Polda Jatim,

13. IPTU Muhammad Imam Fadhil, S.Tr.K., M.T., M.Sc., Kaur pada Polrestabes Bandung,

14. IPTU Prima Pringgo Putra, S.Tr.K., M.T., M.Sc., Panit pada Ditintelkam Polda Aceh,

15. IPTU Dimas Robin Alexander, S.Tr.K., M.T., M.Sc., Pama Ditreskrimum Polda Jabar,

16. IPTU Eriestu Rizqi Prananda, S.Sos., M.T., M.Sc., Pama Divhumas Polri,

17. IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom., M.T., M.Sc., Pama SSDM Polri

18. IPTU Frentina Yuliana, S.T., M.T., M.Sc., Pama Baharkam Polri

19. IPDA Ryan Kushervian Rasyid, S.Tr.K., M.H., M.T., M.Sc., Kasubbagbinops Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel,

20. IPDA Ariq Taufiqorrahman Arsyam, S.Tr.K., M.T., M.Sc., Pama Polres Kupang, Polda NTT

Diterbitkan di Berita

Merahputih.com - Polisi menangkap penjual airgun kepada pelaku penyerangan di kompleks Mabes Polri, Jakarta bernama Zakiah Aini alias ZA (25). Pelaku diketahui bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda.

“Yang bersangkutan (Imam Muda) eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (6/4).

Baru-baru ini Imam Muda (28) kembali ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4) lalu. Dia ditangkap selaku terduga penjual airgun kepada teroris Zakiah Aini.

Dalam foto dokumentasi yang dimuat modusaceh.co, lelaki tersebut sudah berada dalam mobil polisi. Imam Muda merupakan warga Kecamatan Peukan Baro, Kota Pidie, Aceh. Lelaki kelahiran Desa Mee, Kampung Saka, 6 Juli 1992 ini tercatat sebagai wiraswasta.

“Jadi ZA membeli airgun dari Muchsin Kamal secara daring. Tersangka akan dibawa ke Jakarta, diperkirakan tiba Sabtu sore,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

 

Pengamanan Mabes Polri. (Foto: Antara)
Pengamanan Mabes Polri. (Foto: Antara)

 

Sebelumnya, Mabes Polri Jakarta diserang oleh orang tak dikenal bersenjata api pada Rabu (31/3) sore. Pelaku diduga seorang anggota teroris. Dari video yang diterima, pelaku merupakan seorang seorang perempuan dengan menggunakan baju panjang berwarna hitam dengan kerudung motif berwarna biru.

Dalam aksi penyerangan itu, perempuan yang membawa senjata api (senpi) tersebur melakukan penembakan ke anggota polisi sebanyak enam kali tembakan. Setelah penyelidikan, ternyata pelaku melakukan penyerangan seorang diri (lonewolf).

Dia menganut paham radikal ISIS sehingga melakukan perbuatannya tersebut. Disamping itu, polisi juga menemukan surat wasiat pelaku untuk keluarganya saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. (Knu)

Penulis : Joseph Kanugrahan 
Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Polri dan pihak terkait diminta untuk waspada dengan pelaku teroris yang beraksi sendirian atau lone wolf. Apalagi, paham radikalisme dan segala kegiatan yang berkaitan dengan terorisme bisa dilihat melalui sejumlah aplikasi media sosial seperti Telegram maupun Facebook.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengingatkan aparat terhadap potensi berkembangnya aksi teror sendirian atau lone wolf, dipicu dari serangan di Markas Besar Polri, beberapa waktu lalu.

"Relevansinya adalah kemungkinan bermunculannya lone wolf-lone wolf baru yang boleh jadi muncul secara masif, karena mereka tidak membutuhkan jaringan, tak perlu bertemu dengan siapapun, kemudian jadi pelaku-pelaku teror yang baru," kata Reza dalam diskusi virtual, Minggu, 4 April.

Selain itu, lone wolf atau para pelaku teror yang tak terafiliasi dengan kelompok tertentu bisa muncul karena kondisi teror saat ini berbeda dengan yang dulu. Dulu, sambung Reza, orang akan menjadi pelaku teror jika ada sosok yang mencuci otak mereka.

Biasanya, mereka berkegiatan secara intensif dan terselubung. Namun, hal ini berubah sejak media sosial berkembang dan segala informasi ada di dalamnya. Setiap, kata dia, orang sangat berpotensi menjadi pembelajar mandiri, termasuk belajar dari pelaku teror secara virtual.

"Misalnya, ada orang-orang memanfaatkan informasi di media sosial dan meradikalkan isi kepala mereka sendiri," ungkap Reza.

"Begitu isi kepala mereka berhasil diradikalisasi, maka si calon pelaku melakukan pembaiatan terhadap dirinya sendiri. Dia angkat sumpah melakukan operasi yang dia yakini sebagai sebuah kebenaran," lanjutnya.

Kata Reza, di dunia psikologi ada istilah gangguan kecemasan akibat media sosial. Istilah ini menggambarkan betapa kuatnya pengaruh peranti teknologi. Doktrinisasi ideologi seperti pelaku teror bisa dimulai dari penerimaan informasi yang memuat isu radikalisme.

"Jaringan tidak harus mengenal satu sama lain, tapi ada proses transmisi nilai, distribusi informasi secara masif berlangsung lewat media virtual," ucap dia.

Media sosial yang paling banyak digunakan

Sementara dalam acara yang berbeda, mantan narapidana tindak pidana terorisme, Haris Amir Falah, mengatakan era digitalisasi saat ini juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk merekrut anggota.

Dia menyampaikan, media sosial yang sering digunakan oleh kelompok-kelompok teroris untuk merekrut anggota yaitu Facebook dan Telegram. 

"Ada beberapa media sosial yang menjadi alat mereka lakukan secara masif, misalnya di Telegram atau juga di media sosial lainnya di Facebook saya rasa juga digunakan.

Jadi tanpa bertemu, seseorang bisa menjadi seorang pengantin," kata Haris dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube pada Sabtu, 3 April.

Lewat media sosial ini kelompok teroris kemudian mulai berkomunikasi dengan calon anggota dan melakukan pembinaan. Haris juga menyebut, sistem baiat saat ini tidak perlu bertemu muka tapi bisa hanya melalui media sosial saja.

"Mereka bisa dikamar sendirian kemudian berbaiat, kemudian sudah terikat dengan program itu," ungkapnya.

Tak cukup di situ, lewat media sosial para pembina akan melakukan doktrin kepada calon anggota. Selanjutnya, muncul pelaku terorisme yang mengorbankan nyawa mereka dan mengatasnamakan suatu agama.

"Itulah yang disayangkan. Orang-orang dibikin berani mati, tapi mereka (para pembina) hanya berani hidup," tegasnya.

Selama sepekan ini ada dua aksi teror yang terjadi dalam waktu berdekatan. Teror pertama adalah pengeboman di depan Gereja Katedral Makassar yang terjadi pada Minggu, 28 Maret ketika umat katolik merayakan Minggu Palma.

Teror bom Makassar diketahui dilakukan oleh  pasangan suami istri yang terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sementara aksi kedua terjadi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret lalu. pelaku penyerangan di Mabes Polri merupakan seorang perempuan berinisial AS dan berusia 25 tahun. Dia bergerak sendiri atau lone wolf dan terafiliasi dengan ISIS.

Diterbitkan di Berita
Tim Detikcom - detikNews Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan soft launching Virtual Police, polisi akan mengutamakan peringatan virtual sebagai bentuk pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.

Hal tersebut juga sejalan dengan surat edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Terkait restorative justice juga telah terdapat dalam program Virtual Police. "Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam acara yang disiarkan di YouTube SiberTV, Jumat (19/2/2021).

Berikut ini merupakan langkah-langkah peringatan yang diberikan polisi sebelum dilakukannya penindakan:


1. Polisi Minta Pendapat Ahli

Slamet mengatakan tim patroli siber telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Ia menegaskan peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

"Misal pada saat dia upload, kemudian tim verifikasi melaporkan ke Mabes, ditanya kepada saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli UU ITE. Setelah tiga hal tersebut terpenuhi, baru kita kirim peringatan tersebut sehingga tidak subjektif oleh penyidik. Tapi sudah melalui tahapan verifikasi oleh tim ahli," ujarnya.

Slamet mengatakan Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Kemudian tim patroli Dittipidsiber akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.

2. Polisi Beri Pesan Peringatan

"Jadi kita ke depan akan kita launching hari ini Polisi Virtual atau Virtual Police. Namun peringatan virtual sehingga sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," ujar Slamet.


3. Polisi Beri pesan peringatan kedua

Lebih lanjut, penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.


4. Polisi lakukan pemanggilan klarifikasi

Jika posting tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi.

Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," kata Slamet.

Lebih lanjut, Dittipidsiber juga menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan, pertama dilakukan edukasi. Kemudian memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman kamtibmas, meningkatkan pelayanan kinerja kepolisian demi keadilan dan kebermanfaatan hukum.


5. Penindakan berdasarkan restorative justice

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses yang pertama edukasi. Kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice.

Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ujar Slamet.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

"Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini.

Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama sama koreksi diri," ujarnya.

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311.

Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan itu tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice," ujarnya.

Lebih lanjut Slamet juga mengatakan kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Seseorang kalau dia mengkritik pada saat dia mengkritik kalau dia berbuat jahat di dalam lubuk hatinya yang paling dalam dia tahu kok kalau dia berbuat kejahatan, dia tahu kok bahwa kritik itu mengandung hoax, mengandung ujaran kebencian yang menurutnya ditambah-tambah atau diedit sehingga kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," ucapnya.

Slamet menekankan sah saja melakukan kritik terhadap pemerintah. Namun kritik tersebut adalah kritik yang membangun. "Mana ada sih kasus kritik yang kita tahan. Artinya kritik yang beradab, bangsa kita ini kan bangsa yang sangat beradab. Kalau kritik itu kemudian membangun dan konstruktif bahkan untuk kita sendiri, maka itu kita implementasikan pada Siber Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poinnya terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Surat edaran itu bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. UUD 1945 hingga peraturan Kapolri menjadi rujukan surat edaran tersebut.

Pada poin 3 SE Kapolri, dijelaskan mengenai sejumlah hal yang harus dipedomani dalam menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan beretika. Salah satu poin menjelaskan bahwa penyidik harus mempunyai prinsip bahwa pidana adalah langkah akhir.

"Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian bunyi poin 2 surat edaran tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (22/2/2021).

Selain itu, penyidikan harus memprioritaskan korban yang ingin mengambil jalan damai."Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice," demikian bunyi huruf G poin 3 SE Kapolri.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," demikian yang tertulis pada huruf H.

(yld/fjp)

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 3