Novia Aisyah - detikEdu Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka Cyber Islamic University untuk mengentaskan pendidikan sebanyak 56 ribu guru madrasah se-Indonesia belum memenuhi kriteria sarjana S1 atau sarjana lengkap.

Seperti diketahui pemerintah telah mewajibkan guru harus berijazah minimal S1. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain mengungkapkan, para guru madrasah yang belum S1 tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

"Ini memang menjadi salah satu prioritas kerja kita untuk mengentaskan mereka," katanya saat penandatanganan kerjasama Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan Perguruan Tinggi di Bandar Lampung, (3/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kemenag mengikat kerjasama dengan 58 kampus Islam dan kampus umum dalam hal penyediaan kuliah daring bagi 56 ribu guru madrasah yang belum S1.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru mengatur para guru yang belum S1 dilarang mengajar. Namun hingga saat ini para guru masih diberi waktu menyesuaikan diri karena pemerintah memberikan kelonggaran waktu berdasarkan kesulitan-kesulitan yang ada. Kelonggaran ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani meminta para rektor kampus Islam ikut melek terhadap kenyataan ini. Para guru madrasah yang belum S1 itu berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Guru-guru ini mayoritas menjadi figur sentral bagi unit pendidikan di lingkungannya. Mereka tidak dimungkinkan mengambil jeda libur yang lama hanya untuk kuliah tatap muka. "Kalau mereka kuliah ke kota sekolah mereka bisa bubar," ujar Ali Ramdhani.

Untuk itu ia meminta negara hadir dalam menyajikan pendidikan bagi para guru madrasah ini. Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menambahkan, awalnya terdapat ide pembentukan semacam universitas Islam terbuka.

Ide itu kemudian berkembang menjadi Cyber Islamic University. Pada akhirnya ide perkuliahan siber itu diwujudkan dengan sepenuhnya menggunakan sistem daring, mulai dari pendaftaran, proses pembelajaran sampai kelulusannya.

Saat ini grand design, modul, dan model pembelajaran jarak jauhnya sudah ada, sehingga dalam waktu dekat sudah siap diaplikasikan. Ini merupakan pekerjaan berat, karena saat ini yang akan terlibat sebanyak 58 kampus.

Bila dihitung kapasitas, untuk mengentaskan 56 ribu guru madrasah menjadi sarjana lengkap memerlukan waktu lebih dari 10 tahun.

Model cyber university ini nantinya juga akan dibutuhkan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar teritori, seperti para TKI. Di waktu senggang usai bekerja, mereka dapat kuliah melalui platform ini.

(pal/pal)

Diterbitkan di Berita

Banjarnegara (Kemenag) --- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bertekad merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 5.945 unit lebih. Dengan revitalisasi ini, maka ke depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan. 

Pada 2021 ini, total ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi. Untuk proyek percontohan (role model), ada enam KUA yang sudah direvitalisasi. Yakni, KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang. 

"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," ungkap Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/21) malam. 

Menag mengatakan, revitalisasi KUA saat ini sangat penting dilakukan karena layanan paling terdepan Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Atas dasar ini, Menag akhirnya menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.

Menag mengungkapkan, revitalisasi KUA juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karenanya, KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik. 

"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan," terang Menag Yaqut.

Secara spesifik, Menag Yaqut memaparkan, ada empat tujuan strategis Revitalisasi KUA, yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

"Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA," kata Menag.

Pencanangan 6 KUA Model Revitalisasi dipusatkan di KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pencanangan disiarkan secara hibrid di 5 KUA model lainnya. Di Banjarnegara, acara dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Diterbitkan di Berita

Syaiful W Harahap tagar.id Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa, 11 Mei 2021, atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1442 H yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Di masa pandemi ini, sidang isbat akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag. “Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring.

Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, 5 Mei 2021.

 

Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Tagar/Kemenag)

 

Kamaruddin mengungkapkan, panitia akan menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting) untuk peserta sidang. Disediakan juga untuk media karena peliputan akan dilakukan secara terbatas.

“Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI. Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat ini dilakukan seperti awal Ramadan lalu.

Sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib diselenggarakan sidang dipimpin oleh Menteri Agama yang diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

 

Hilal

Ilustrasi: Seorang petugas rukyat meneropong posisi hilal (bulan) guna menentukan awal bulan Ramadhan 1440 H di pos observasi taman wisata pantai Loang Baloq, Ampenan, Mataram, NTB, Minggu (5/5/2019). Tim rukyatul hilal yang terdiri dari Kanwil Kementrian Agama Prov NTB, BMKG Selaparang Mataram dan UIN Mataram itu tidak dapat melihat hilal karena tertutup awan. (Foto : Antara/Ahmad Subaidi)

 

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutup Agus Salim. (HUMAS KEMENAG/UN)/setkab.go.id. []

Diterbitkan di Berita

tempo.co Jakarta - Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin menyatakan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab belum didaftarkan ke instansinya. Pernyataan itu disampaikan Sihabudin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Belum di daftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin, Senin, 26 April 2021.

Menurut Sihabudin, pondok pesantren yang belum didaftarkan berarti tak punya legalitas. Namun ketika ditanya jaksa penutut umum apakah ada sanksi terhadap pondok pesantren tak berizin, Sihabudin tak menjawab. Dia berasalan, jabatannya tak bisa memberikan jawaban.

"Tapi yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.

Menurut Sihabudin, ada 1399 pesantren di wilayah Kabupaten Bogor dan sudah mendapatkan izin. Menurut dia, pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara syarat itu adalah surat permohonan dari pimpinan pesantren, ada surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren. Selanjutnya melampirkan surat domisili, surat rekomendari dari kantor urusan agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kata Sihabudin, pesantren Rizieq Shihab belum memenuhi syarat itu.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menyebut pengeras suara di masjid bukan untuk membangunkan sahur dan hanya dipergunakan untuk azan.

Pernyataan itu merespons polemik membangunkan sahur pakai toa dalam unggahan aktris Zaskia Adya Mecca di media sosialnya.

"Pengeras suara masjid tidak untuk dipakai membangunkan sahur apalagi jika dengan cara-cara dan muatan yang mengganggu orang lain," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/4).

 Penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur Kemenag lewat Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musalla.

Aturan itu menyebut pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.

"Kami menghimbau masyarakat yang ingin membangunkan sahur tetangganya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu orang lain," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, aktris Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur dengan berteriak. Hal itu ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zaskiadyamecca.

Zaskia menayangkan cara masjid di sekitar kediamannya dalam membangunkan sahur. Menurutnya, ajakan sahur dengan berteriak tidak tepat.

"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam.. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia dalam akun Instagram @zaskiadyamecca.


(dhf/arh)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (Kemenag) ---- Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan internet merupakan penyebab utama radikalisme yang berkembang di Indonesia. Karena itu, Kemenag ingin melakukan transformasi digital untuk memberantas sikap radikalisme.

“Kebijakan keagamaan untuk meminimalisir perilaku radikal dan intoleran sudah seharusnya diarahkan kepada transformasi digital,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Yaqut mengatakan rata-rata orang di Indonesia menghabiskan waktu untuk berselancar menggunakan internet selama tujuh jam dalam sehari. Selama tujuh jam itu potensi paparan radikalisme sangat besar.

“Saat pandemi seperti ini kebiasaan mengakses internet yang cuma tujuh jam itu pasti naik pesat kalau diriset berapa lama mereka itu terkoneksi dengan internet di masa pandemi,” ujar Yaqut.

 Menurutnya, pemerintah harus segera bergerak cepat untuk menghalau paparan radikalisme dari internet. Pemerintah juga tidak boleh ketinggalan dengan metode-metode paparan radikalisme dari internet.

“Saya pernah bertemu dengan beberapa mantan narapidana terorisme, mereka jadi radikal karena berinteraksi dengan sesama orang radikal melalui media sosial,” kata Menag.

Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang meracik strategi untuk melakukan transformasi digital untuk menghalau paparan radikalisme dari internet ke masyarakat. Rencananya, transformasi digital ini menyasar beberapa ceramah keagamaan.

“Jadi kalau sebelumnya memfasilitasi pengajian atau majelis taklim, saya kira Kemenag ke depan harus lebih melakukan transformasi digital untuk syiar seperti ini,” kata dia.

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2