Karanganyar, Gatra.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar memastikan syarat menikah tak berubah. Hanya ada tambahan swab antigen bagi mempelai pria dan wanita. Tidak ada syarat calon mempelai harus sudah divaksin Civid-19. 

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso, mengatakan, syarat tambahan rapid swab antigen berlaku selama pandemi Covid-19. Aturan itu untuk menekan penularan Covid-19 saat dilakukan akad nikah di KUA maupun di luarnya.

Wiharso menyanggah kewajiban vaksin Covid-19 dalam syarat menikah.  "Enggak ada [syarat vaksin Covid-19]. Jadi begini, syarat untuk menikah semasa PPKM ini, justru rapid tes antigen.

Misalnya diberlakukan, sudah terlanjur mau menikah, tetapi belum memperoleh vaksin, padahal vaksin itu susah didapat nanti enggak jadi nikah bagaimana. Vaksinasi kan belum merata." kata Wiharso kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (14/9). 

Kewajiban swab antigen hanya bagi kedua mempelai. Namun apabila keluarga melakukan hal yang sama, maka tidak dilarang. Kemenag juga tidak menagih syarat swab antigen bagi saksi pernikahan.

Ia menekankan, selain syarat tersebut, penyelenggaraan pernikahan juga harus patuh prokes. Sementara itu, terkait vaksinasi, ia mendesak Dinas Kesehatan memberikannya kepada peserta didik sekolah madrasah. Kalangan tersebut belum sama sekali divaksin Covid-19. 

Saat vaksinasi di GOR RM Said, seorang warga bernama Bram berharap bukti sudah mengikuti vaksin dosis I dapat dipakainya mendaftar untuk menikah di KUA. "Dalam waktu dekat saya akan menikah. Untuk itu saya ikut vaksin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati, tak menyanggah bukti vaksinasi dibutuhkan instansi dalam berbagai keperluannya. Ia menyadari pengiriman logistik yang terkendala, menghambat percepatan vaksinasi. 

"Logistik saat ini cukup. Kita terus meminta dropping kontinyu," katanya. 

Reporter: Abdul Alim Muhamad Zamzami
Editor: Iwan Sutiawan

 
Diterbitkan di Berita

Jakarta (Kemenag) --- Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017,  Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:  

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

  
Diterbitkan di Berita

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Bogor, Abbas Resmana membenarkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Mabes Polri dalam sengkarut Yayasan Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab, dengan PTPN VIII. 

“Kami dimintai keterangan perihal administrasi, perizinan dan pengelolaan yayasan Markaz Syariah yang mendirikan pondok pesantren Agro Kultural di Megamendung. Kami kata kan, sejauh ini kami belum menerima permohonan ijin nya,” kata Abbas dikonfirmasi Tempo, Jumat malam 6 Agustus 2021. 

Abbas menegaskan pihaknya hanya dimintai keterangan sebatas administrasi pondok pesantren saja. Artinya dalam sengkarut lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh Yayasan Markaz Syariah, Abbas menyebut pihaknya tidak tahu menahu dan tidak atau bukan kapasitasnya menjawab hal itu. 

Perihal perizinan pondok pesantren Markaz Syariah FPI, pendirinya Rizieq Shihab sempat membahasnya di pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung.

Dalam persidangan tersebut, Rizieq bertanya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bogor Sihabuddin yang menyebut Ponpesnya tidak berizin. 

Dalam persidangan tersebut, Rizieq menyebut Markaz Syariah bukan tidak sama sekali memproses perihal ijin mendirikan pesantren Agrokultural di Megamendung.

Namun, Rizieq menuding bahwa Kemenag Kabupaten Bogor justru tidak pernah melakukan penyuluhan soal pendaftaran pesantren ke yayasan Markaz Syariah. 

“Memang penyuluhan pendaftaran pesantren belum ada dilakukan oleh Kemenag, jadi bukan Markaz Syariah yang menolak untuk melakukan pendaftaran,” kata Rizieq, Senin 26 April 2021. 

Sihabuddin pun mengakui bahwa pihaknya memang belum pernah berkunjung dan melakukan penyuluhan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah, termasuk mengirim petugas Kemenag lainnya melakukan penyuluhan ke Ponpes yang terletak di Desa Kuta, Megamendung itu.

“Belum (melakukan penyuluhan ke Pesantren Rizieq),” jawab Sihabudin terhadap pertanyaan Rizieq Shihab.

M.A MURTADHO

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah merealokasi anggaran hingga hampir Rp 2 triliun pada tahun 2021. Hal itu dilakukan oleh Yaqut, sebagai bentuk kontribusi kementeriannya dalam menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah sangat serius dalam penanganan pandemi. Anggaran kementerian, termasuk di Kemenag, direalokasi untuk itu. Kita bahkan hampir Rp 2 triliun," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021). 

Yaqut menambahkan, realokasi kementeriannya tidak akan berhenti sampai di situ. Dia menegaskan, akan melakukan realokasi lagi dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

"Saat ini sedang dalam proses realokasi berikutnya yang juga untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM dengan realokasi anggaran mencapai Rp 399,91 miliar," papar Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama ini.

Yaqut merinci, realokasi anggaran untuk penanganan pandemi sudah dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, sekitar Rp 483,54 miliar anggaran Kemenag ikut direalokasi dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi.

Tahap Kedua, sekitar Rp 712,78 miliar untuk berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian tahap Ketiga, sekitar Rp 385,46 miliar untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Realokasi Anggaran Rp 1,9 Triliun

"Jadi total anggaran Kemenag yang direalokasi untuk bersama-sama menangani kondisi pandemi mencapai Rp1,981 triliun," dia menandasi.

 
Diterbitkan di Berita

tagar.id Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran bantuan afirmasi madrasah sebesar Rp 399,9 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 2.666 madrasah melalui Program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform.

"Tahun ini kita siapkan bantuan afirmasi madrasah untuk 2.666 madrasah, masing-masing mendapat Rp 150 juta. Totalnya mencapai Rp 399,9 miliar," terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat, 30 Juli 2021.

Dhani mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada madrasah yang sudah menerapkan sistem Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e-RKAM) yang sudah dilatih pada 2020 dan mulai diaplikasikan tahun ini. 

"Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai," ucapnya. Pemanfaatan bantuan, kata Dhani, harus didasarkan pada kebutuhan mendesak madrasah yang dirumuskan berdasarkan hasil EDM serta sesuai juknis.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, mengataan bantuan antara lain bisa digunakan dalam rangka penguatan digitalisasi madrasah.

Selain itu bisa juga untuk meningkatkan kualitas sanitasi, dan kebutuhan program lainnya dalam rangka mendukung mutu pembelajaran di madrasah."Juknis penyaluran bantuan sudah selesai. InsyaAllah mulai September bantuan akan mulai didistribusikan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemberian bantuan afirmasi belum bisa menyasar ke seluruh madrasah. Hal itu disebabkan keterbatasan anggaran Kementerian Agama.

"Kami berharap Pemerintah Daerah juga bisa mengalokasikan Dana Alokasi Khusus nya untuk membantu siswa-siswa madrasah yang juga merupakan putera-puteri daerah.

Kami telah menerapkan sistem e-RKAM sebagai platform e-planning dan e-budgeting madrasah, sehingga akuntabilitas pelaporan bantuan dapat dijamin," katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan program digitalisasi madrasah sudah dilakukan sejak 2019, sebelum pandemi. Sejumlah program yang dilakukan antara lain merevisi juknis relaksasi pemanfaatan dana BOS hingga bisa digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran online.

Upaya lainnya, kata Isom, adalah memberikan bantuan pengadaan server dan Jaringan Komputer CBT (Computer Based-Test) untuk semua jenjang, baik itu Madrasah Aliyah, Tsanawiyah maupun Ibtidaiyyah.

“Anggaran untuk bantuan ini memang tidak banyak, sangat terbatas. Tahun ini kuota penerima bantuan ini sebanyak 200 Madrasah Aliyah, 250 Madrasah Tsanawiyah, dan 100 Madrasah Ibtidaiyah,” ucapnya. []

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama akan menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk dijadikan sebagai rumah sakit darurat sementara, dalam menangani pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

"Kami bersepakat, menjadikan Gedung Arafah yang selama ini digunakan oleh RS Haji untuk perawatan pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat, ditingkatkan sarana prasarananya agar bisa menjadi RS Darurat," ujar Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Rencana menjadikan asrama haji Pondok Gede menjadi RS Darurat sementara merupakan hasil pembicaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri BUMN Erick Tohir beberapa waktu lalu.

Jajaran di Kemenag kemudian menindaklanjutinya dengan menggandeng Petra Medika, anak perusahaan PT Pertamina yang bergerak pada layanan kesehatan untuk menyiapkan tenaga kesehatan dan segala fasilitas penanganan.

"Rencana, hari ini akan dilakukan survei lokasi dan diharapkan peralatan pemeriksaan kesehatan dari Perta Medika bisa segera dipasang," kata dia.

Menurut Nizar, dalam mengatasi lonjakan kasus COVID-19 serta RS yang sudah tak bisa menampung pasien lagi, dibutuhkan tempat baru yang dapat dijadikan ruang penanganan COVID-19.

Apabila membangun, tentu butuh waktu. Karenanya, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan layanan di gedung Arafah asrama haji Pondok Gede sebagai RS darurat.

"Kebetulan, layout kamar dan struktur bangunan gedung Arafah menyerupai rumah sakit, sehingga diharapkan dapat memudahkan proses optimalisasi fungsinya sebagai RS darurat," kata dia.

Ia berharap keberadaan RS darurat di asrama haji Pondok Gede ini bisa ikut memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, utamanya bagi pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

"Ini bagian kehadiran Kemenag dan komitmen BUMN dalam membantu masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan sebanyak 3.308 kamar dari 26 asrama haji di seluruh Indonesia siap digunakan sebagai ruang isolasi pasien COVID-19 menyusul melonjaknya angka penularan virus berbahaya tersebut.

"Ada sebanyak 3.308 kamar yang siap digunakan untuk pasien COVID-19. Kira-kira dapat menampung sebanyak 10 ribuan orang," kata dia.

Menurut dia, Kemenag hanya mampu menyiapkan kamar isolasi, sementara tim pendukung seperti tenaga medis, obat-obatan, dan makanan harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, BNPB, Kodam, dan Dinas Kesehatan setempat.

"Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada pemda dan dinas kesehatan masing-masing," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan asrama haji yang tersebar di seluruh Indonesia siap digunakan untuk menampung pasien COVID-19 dalam menjalani isolasi mandiri.

"Asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi COVID-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi COVID-19," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di jakarta, Senin.

Khoirizi mengatakan 27 dari 31 asrama haji milik Kemenag sudah siap digunakan untuk menampung pasien. Namun, empat asrama haji lainnya belum bisa digunakan dengan berbagai alasan, seperti Asrama Haji Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Menurutnya, koordinasi antara Kemenag dengan Satgas COVID-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga sudah dilakukan pada 2020.

Ia mencontohkan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, penyiapannya sudah dilakukan bersama dengan Satgas COVID-19 DKI Jakarta. Bahkan, kesiapannya juga sudah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.

"Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang disiapkan sebagai ruang isolasi," ujar dia.

Demikian pula dengan UPT Asrama Haji Gorontalo, Kepala UPT sudah menggelar rapat dengan Satgas setempat agar bisa digunakan untuk menampung pasien COVID-19.

“Asrama Haji Gorontalo akan menjadi alternatif ketiga bila ruang isolasi pasien COVID-19 di tingkat provinsi sudah tidak memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO.

"Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam di berbagai daerah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya.

Diterbitkan di Berita

Inisiatifnews.com Prp dan kontra terhadap program bimbingan dan sertifikat untuk para dai di Indonesia masih bergulir. Banyak yang setuju namun juga tak sedikit yang tidak sependapat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis akhirnya memberikan perspektifnya. Bahwa secara pribadi ia sangat sepakat dengan rencana pemerintah memberikan sertifikat kepada profesi penceramah dai di Indonesia tersebut.

“Ini sudah benar, da’i perlu diberi sertifikat bukan sertifikasi,” kata kiai Cholil Nafis, Selasa (8/6/2021).

Ia menilai bahwa pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) perlu bekerjasama dalam menghadirkan para pendakwah yang berkompetensi.

“Saling bekerjasama, Pemerintah membina, juga ormas-ormas membimbing kepada para da’i,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa program sertifikasi dai dengan dai bersertifikat itu dua hal yang berbeda. Perbedaannya jelas di sisi kompensasi.

“Kalau sertifikasi da’i itu harus formal dan diberi honor, sedangkan da’i bersertifikat atau terstandar itu peningkatan kompetensi dan wawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bakal menggelar program bimbingan teknis (bimtek) terhadap para pendakwah.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa bimtek ini merupakan program dari negara dalam rangka peningkatan kompetensi dan wawasan bagi para tokoh yang berprofesi sebagai pendakwah.

“Fasilitas pembinaan ini untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual dengan strategi dan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan semboyan hubbul wathon minal iman,” jelas pria yang karib disapa Gus Yaqut itu, Kamis (3/6).

Setelah menjalani bimtek, maka para dai akan mendapatkan sertifikat.

Hanya saja, Gus Yaqut ia menegaskan bahwa sertifikat itu bukan sesuatu wajib dan sebagai syarat orang menjadi dai di Indonesia. Melainkan sebagai bentuk bahwa dai tersebut telah dibekali dengan wawasan kebangsaan dan meningkatan kualitas serta kompetensi diri. []

Diterbitkan di Berita

Fathor Rasi alinea.id

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

"Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam rilis Kemenag, Jumat (4/6).

Khoirizi melanjutkan, pihaknya bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, jelasnya, juga sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag, bebernya, juga bertemu Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Ia sendiri pada 16 Maret lalu mengaku berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya untuk membicarakan masalah penyelenggaraan haji.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, Kemenag sejak Desember 2020 sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%. 

Bahkan, sambungnya, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Pun penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, ungkapnya, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," bebernya.

Ia melanjutkan, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Ketidakpastian ini, katanya, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2