sindonews.com KABUL - Taliban sedang memburu seorang jaksa wanita Afghanistan . Jaksa inilah yang mengungkap aksi para milisi kelompok itu dalam memaksa anak-anak menanam bom di jalan-jalan.

Jaksa, yang namanya disamarkan sebagai Mina untuk melindungi identitasnya aslinya, berbagi dengan Newsweek tentang sebuah surat ultimatum ancaman yang dia terima dari dewan militer Taliban sebelum dia meninggalkan rumahnya di provinsi Wardak tengah.

"Anda telah dituduh oleh Mujahidin Imarah Islam membantu dan bersekongkol dengan orang-orang kafir," bunyi surat yang ditujukan langsung kepada Mina.

"Kami memerintahkan Anda untuk meninggalkan pekerjaan Anda dan membantu dan bekerja sama dengan Mujahidin Imarah Islam," lanjut surat tersebut, yang dilansir Newsweek, Jumat (17/9/2021).

"Anda tidak akan dirugikan oleh Mujahidin jika Anda menyenangkan Allah," sambung surat tersebut. Jaksa itu memilih bersembunyi dan khawatir akan dibunuh jika dia ditemukan oleh milisi Taliban.

"Saya akan 100 persen dibunuh jika ditemukan," kata Mina, menambahkan bahwa seorang mantan rekannya dieksekusi oleh milisi Taliban di Panjshir pada hari Senin.

Mina mengatakan para pejabat Taliban sekarang menawarkan hadiah sebesar 500.000 rupee Pakistan (sekitar USD3.000) untuk informasi tentang keberadaannya.

Penyelidikan jaksa wanita ini telah memalukan Taliban, yang berusaha untuk beralih dari organisasi gerilya menjadi pemerintah yang berfungsi karena berusaha untuk menegaskan kendalinya atas semua aspek masyarakat Afghanistan.

"Mereka memaksa anak-anak untuk membantu memasang bom di jalan dan di mobil," kata Mina kepada Newsweek. "Banyak dari mereka yang mati."

Mina berada dalam posisi yang sangat genting mengingat dia adalah Hazara—kelompok minoritas yang terdiri antara 10 dan 20 persen dari populasi yang ditindas secara brutal oleh Taliban ketika mengambil alih kekuasaan pada 1990-an, termasuk beberapa pembantaian.

"Taliban tidak akan menerima perempuan yang bekerja," ujar Mina, seraya mencatat bahwa tawaran amnesti Taliban untuk pegawai pemerintah sebelumnya tidak benar-benar mencakup profesional hukum atau beberapa petugas polisi spesialis.

Sejak mengambil alih negara dan merebut ibu kota nasional, Kabul, pada 15 Agustus, Taliban telah bekerja keras untuk menggambarkan citra profesional yang lebih moderat dalam retorikanya.

Tetapi bahkan ketika juru bicaranya mengesampingkan pembunuhan balasan dan menjanjikan keselamatan bagi wanita, para milisi Taliban mengejar mantan pegawai pemerintah dan menculik wanita muda untuk dinikahkan dengan milisi kelompok itu.

Pemisahan laki-laki dan perempuan merembes ke sekolah dan universitas, sementara pejabat Taliban mendesak perempuan untuk mematuhi Syariah Islam versi mereka. Beberapa wanita menentang kembalinya pemerintahan garis keras Taliban.

Protes telah diadakan di seluruh negeri menuntut perlindungan kebebasan perempuan yang diperoleh dengan susah payah selama dua dekade terakhir, di mana pengunjuk rasa juga mencerca ancaman pengaruh Pakistan yang lebih besar atas Afghanistan melalui hubungan Taliban.

Pasukan Taliban membubarkan beberapa demonstrasi dengan memukuli dan menembaki pengunjuk rasa. Menurut beberapa laporan media lokal, para demonstran dicopot dari pekerjaan di Herat, teller bank perempuan juga diperintahkan keluar dari bank mereka di Kandahar.

Kelompok militan juga meminta sebagian besar wanita pekerja untuk tinggal di rumah, dengan alasan "alasan keamanan."

"Afghanistan adalah negara saya," kata Mina kepada Newsweek. "Saya suka [di mana saya tinggal]. Ini sangat berbahaya bagi saya. Saya mencoba untuk meninggalkan Afghanistan, tetapi saya tidak punya jalan keluar."

(min)

Diterbitkan di Berita

Kejagung Copot Pinangki Sirna Malasari

Jumat, 06 Agustus 2021 09:05

KBRN, Jakarta: Terpidana Pinangki Sirna Malasari resmi angkat kaki dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji bulanan sejak bulan September 2020 lalu serta tunjangan kinerja serta uang makan dari bulan Agustus 2020.  

"Bersama ini kami luruskan bahwa gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/8/2021). 

Leonard juga menjelaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari itu diambil setelah putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," katanya. 

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor. 

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujarnya

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai status imam besar yang melekat pada terdakwa Rizieq Shihab hanya sekadar isapan jempol semata.

Pernyataan jaksa itu menanggapi pelbagai pernyataan dan tudingan tak berdasar yang kerap dilempar Rizieq dalam pleidoi perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor yang menjeratnya.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata Jaksa.

Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Rizieq bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata jaksa.

Selain itu, jaksa turut mengkritik isi pleidoi Rizieq yang menudingnya sebagai alat kelompok oligarki. Terlebih, dalam pleidoinya Rizieq menilai tak seharusnya kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya sebagai pidana.

Jaksa menyatakan kata-kata kasar dan pelbagai tudingan tersebut telah bertentangan dengan gelar tokoh agama yang disandang Rizieq. Tak hanya itu, kata-kata tak pantas itu juga tak masuk dalam pokok perkara persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan seseorang mengaku dirinya berakhlak karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," kata Jaksa.

readyviewed Rizieq telah dituntut Jaksa selama enam tahun penjara. Jaksa menuntut Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Bogor Andi Tatat juga menjadi terdakwa dan dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.

(dhf/ugo)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun hukuman penjara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam readyviewed perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks kasus tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu alasan yang memperberat tuntutan jaksa adalah Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

"Yang memberatkan terdakwa, pertama terdakwa sudah di hukum sebanyak 2 kali yakni melanggar Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008," terang  jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

 Selain itu, jaksa mengatakan, Rizieq dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Jaksa juga menganggap perbuatan Rizieq telah mengganggu keamanan, ketertiban umum serta, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa lagi.

Sementara hal lain yang meringankan menurut jaksa, yakni Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

 
 
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

 

Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas ikut dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan Hanif tak mendukung program pemerintah dalam mempercepat penanggulangan Covid 19. "Serta memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.

Tak hanya itu, poin yang memperberat tuntutan jaksa yakni perbuatan Hanif dinilai telah mengganggu keamanan, ketertiban umum dan, membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Hanif masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri pada masa mendatang.

Hanif Alatas dan Rizieq sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Hanif dan Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Di kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab kembali terlibat adu mulut, bahkan membentak jaksa penuntut umum di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Rizieq mulai tersulut emosinya ketika jaksa menganggapnya telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

Rizieq awalnya sedang bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin terkait peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta yang dipidanakan sampai ke pengadilan.

"Di antara pelanggaran prokes-prokes itu ada enggak yang dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

Mendengar pertanyaan Rizieq itu, Arifin tak menjawab lugas. Ia mengatakan selama ini Satpol PP hanya menindak para pelanggar prokes sesuai peraturan.

"Satpol PP hanya menerapkan sanksi aturan administratif," kata Arifin.

Tak puas mendengar hal itu, Rizieq kembali mencecar Arifin dengan pertanyaan serupa.

"Semua pelanggaran prokes tadi, selain [kasus] Petamburan sepengetahuan Anda ada prokes dibawa ke pengadilan?" tanya Rizieq.

"Saya belum tahu," kata Arifin.

Mendengar hal itu, jaksa melakukan interupsi dan keberatan dengan pertanyaan Rizieq. Jaksa menilai Rizieq telah menggiring pertanyaan kepada saksi.

"Izin majelis. Keberatan. Terdakwa telah mengarahkan saksi," kata Jaksa.

Mendengar hal itu, Rizieq mulai emosi. Ia mempertanyakan bagian mana pertanyaannya yang dianggap menggiring saksi.

"Loh, ini bukan menggiring, ini pertanyaan, di mana menggiringnya menurut jaksa?" timpal Rizieq.

Tak mau kalah, jaksa menegaskan pertanyaan Rizieq telah menggiring saksi. "Ini menggiring," katanya.

Adu mulut antara Rizieq dan jaksa pun tak dapat dihindarkan. Keduanya saling silang beradu pernyataan satu sama lain.

"Loh, ini petugas. Saya tak bertanya pendapatnya. Tapi fakta yang dilakukannya. Saya tak bertanya pendapat, tapi apa yang dilakukan," kata Rizieq.

 

Rizieq shihab di ruang sidang PN Jaktim. (Arsip Aziz Yanuar)

Terdakwa Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Arsip Aziz Yanuar)

 

Namun jaksa tetap menilai pertanyaan itu mengarahkan saksi. Bahkan menurutnya hal itu dilarang dalam persidangan. "Mohon majelis membatasi pertanyaan yang menggiring," ujar jaksa.

Mendengar jaksa terus berbicara, Rizieq tambah terlihat emosi. Ia pun berdiri sambil menunjuk-nunjuk jaksa. Rizieq melontarkan pendapatnya bahwa jaksa telah memidanakan Maulid Nabi.

"Itu Anda khawatir. Anda lakukan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan. Tak ada prokes lain yang dipidanakan. Anda sudah memidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Beberapa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tampak mengipasi Rizieq dari belakang dengan sebuah dokumen ketika adu debat itu berlangsung.

Majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat kondisi itu meminta agar Rizieq menahan diri.

"Duduk dulu, duduk dulu. Itu [pertanyaan] normal-normal saja menurut saya. Tenang dulu, ya," kata hakim.

Mendengar ucapan hakim, Rizieq meminta maaf telah bertindak emosi. Rizieq menilai jaksa khawatir rahasianya terbuka.

Namun jaksa kembali membalas ucapan Rizieq. "Kata-kata itu yang kita enggak suka. Jangan ada kata-kata khawatir. Kita enggak takut," timpal jaksa.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar jalannya persidangan dilakukan lebih beradab.

"Saya ingin cara-cara beradab di pengadilan," pinta jaksa.

"Anda yang tak punya adab," timpal Rizieq.

Mendengar hal itu, hakim meminta Rizieq dan jaksa menyudahinya perdebatan tersebut.

Perdebatan antara Rizieq dan jaksa bukan hanya terjadi pada sidang kali ini saja. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, kedua belah pihak juga terlibat adu mulut di ruang persidangan.

(rzr/pmg)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sempat meradang saat mengikuti jalannya sidang kasus dugaan pemalsuan hasil swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Momen tersebut bermula ketika Rizieq keberatannya terus disanggah jaksa penuntut umum. Jaksa memotong kalimat Rizieq saat ia mencecar pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Rizieq awalnya mencecar Bima apakah tetap menudingnya sebagai pembohong seperti yang dituduhkannya dalam Berkas Acara Persidangan.

"Apakah anda tetap bertahan saya bohong? Tetap bahwa saya bohong?" tanya Rizieq ke Bima.

"Tetap dengan keterangan yang disampaikan tak sesuai dengan kondisinya," jawab Bima.

Merasa tak puas Mendengar ucapan Bima, Rizieq kembali mencecarnya dengan pertanyaan yang sama. Ia meminta agar Bima tak memutar-mutar kalimat sesuai dengan BAP.

Belum dijawab oleh Bima, Jaksa lantas menginterupsi ucapan Rizieq tersebut. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa tak terus-terusan menjawab.

"Majelis hakim yang mulia. Sekali lagi ini bukan panggung jawab-jawab. Tapi tanya baru dijawab. Kalau begini kapan berakhirnya majelis?" kata jaksa menginterupsi.

Mendengar dipotong jaksa, Rizieq menegaskan bahwa pernyataan Bima sangat penting bagi pembuktian di persidangan.

"Maaf jaksa, maaf jaksa, maaf majelis hakim. Ini keterangan wali kota Bogor sangat penting. Maaf. Ini kesaksian wali kota sebagai Ketua Satgas ini sangat penting, perlu rinci bagi saya," kata Rizieq.

Rizieq lantas tak bertanya lagi kepada Bima. Ia hanya menilai bahwa Bima telah melakukan kebohongan. Ia menegaskan bahwa Bima berbohong karena menyatakan bahwa RS Ummi dan menantunya Hanif Alatas telah melanggar kesepakatan.

Mendengar hal itu, jaksa kembali menginterupsi Rizieq. Jaksa meminta izin kepada majelis untuk berbicara. "Izin majelis. Izin majelis," kata Jaksa.

Mendengar diinterupsi kembali, Rizieq terlihat meradang. Tampak tangannya menunjuk-nunjuk jaksa bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien di Rs Ummi.

"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," kata Rizieq sambil menunjuk jaksa. "Iya," timpal jaksa.

"Karena anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi RS. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Mendengar hal itu, Jaksa meminta agar Rizieq tak memaksa saksi untuk terus menerus bicara dengan pertanyaan yang diulang-ulang. "Betul. Iya, tapi jangan paksa orang," kata Jaksa.

"Beliau [Bima] disumpah agar tak berbohong. Sekarang saya buktikan beliau berbohong," timpal Rizieq. Mendengar keributan tersebut, Hakim menengahi keduanya. Hakim meminta kepada kedua pihak untuk bersabar. "Sabar, saudara sabar," timpal Hakim.

(rzr/ain)

Diterbitkan di Berita

Eva Safitri - detikNews Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan apakah Habib Rizieq Shihab, yang mengaku sebagai imam besar, tidak bisa dihukum. PBNU menilai semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.

"Ini negara hukum, yang semua warga negara, siapa pun, mulai Presiden sampai rakyat biasa, itu di depan hukum sama ya kedudukannya," kata Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) malam.

Masduki menyebut orang yang memiliki jabatan tertinggi pun bisa dihukum. Dia menegaskan tidak ada orang yang tak bisa dihukum.

"Mulai orang paling tinggi di negeri ini, itu sama. Jadi tidak ada orang yang tidak bisa dihukum, semua bisa dihukum. Persoalannya, kenapa dia dihukum. Kan gitu. Artinya, ada satu istilah hukum equality before the law," ujarnya.

Sebelumnya, pertanyaan dari jaksa itu muncul ketika Habib Rizieq memotong ucapan jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi Habib Rizieq. Saat itu jaksa tengah memberikan keterangan terkait sikap Habib Rizieq yang tidak mencerminkan revolusi akhlak.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi, untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3).

Jaksa menilai Habib Rizieq sering merendahkan orang lain. Salah satunya, Habib Rizieq dinilai sering mengeluarkan kata-kata terhadap jaksa seperti 'biadab', 'tidak beradab', 'zalim', 'dungu', hingga 'pandir'. Padahal, menurut jaksa, sidang Habib Rizieq disiarkan secara langsung dan disaksikan banyak orang.

"Sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah, apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan oleh jutaan penonton oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'zalim', 'dungu', 'pandir', dan lain-lain," kata jaksa.

Di tengah pernyataan jaksa, Rizieq sempat mengangkat tangan dan berbicara kepada hakim. Namun hakim tidak mengizinkan sehingga jaksa tetap melanjutkan tanggapan eksepsinya. "Maaf, Majelis Hakim," kata Rizieq.

Jaksa kembali mempertanyakan sikap Rizieq. Jaksa mempertanyakan apakah karena Rizieq mengaku sebagai imam besar tidak dapat dihukum oleh hukum dunia.

"Apakah hanya karena Terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? Apakah karena Terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh hukum dunia?" tutur jaksa.

(eva/haf)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia --  Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik

Protes jaksa itu merujuk pada ekspesi Rizieq yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang kali ini, Selasa (30/3) Jaksa menjawab eksepsi atau pembelaan dari Rizieq.

"Ada kalimat menganggap Jaksa sangat dungu dan pandir, menganggap JPU mencoba sebar hoaks dan fitnah. Kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa ini digunakan oleh orang tidak terdidik," kata JPU dalan persidangan.

Jaksa menjelaskan kata pandir dalam kamus bahasa Indonesia artinya bodoh. Sedangkan kata dungu berarti orang yang tumpul otaknya, atau orang yang tidak mengerti.

Dalam sidang eksepsi Jumat (26/3), Rizieq menyebut pelbagai kasus yang menjeratnya belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini.

"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," kata pengacara dalam sidang.

Sementara menurut Jaksa, dua kata tersebut mestinya tak ada dalam persidangan. Jaksa juga mengaku tak terima dilabeli dengan kata-kata seperti itu.

"Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan dikatakan orang bodoh dan tidak mengerti. Kami adalah orang intelektual yang terdidik dengan rata-rata predikat strata dua dan berpengalaman puluhan tahun," kata Jaksa.

Jaksa dalam kesempatan itu juga meminta agar Rizieq tidak mudah melabeli seseorang atau pihak tertentu dengan perkataan-perkataan yang merendahkan.

"Kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat itu menunjukan akhlak dan moral tidak baik," kata Jaksa.

Jaksa juga mengoreksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menggunakan kata akrobatik dalam sidang eksepsi sebelumnya.

JPU merujuk pada definisi akrobatik yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya adalah pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seseorang.

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum, mencampur adukan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia," kata JPU.

Tim kuasa hukum Rizieq dalam eksepsinya memang meminta Majelis Hakim membatalkan perkara tersebut atau setidaknya membatalkan penerapan sejumlah pasal yang disebut pasal akrobatik.

"Sudah seharusnya Majelis Hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya batalkan penerapan pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum perkara ini," kata JPU membacakan ekspesi Rizieq sebelumnya.

Kata akrobat menurut JPU, bisa digunakan asal penasihat hukum menulis dalam eksepsinya sebagai kata akrobat hukum, bukan pasal akrobat.

"Maka kalau JPU ikuti keberatan penasihat hukum maka jawaban akrobat itu adalah sesuatu yang lucu dan tidak nyambung, kata akrobatik dijadikan bahan eksepsi mengingat arti akrobatik adalah pertunjukan hebat dan mengagumkan dan ketangkasan," kata dia.

(tst/wis)

Diterbitkan di Berita

Munarman meminta penuntut umum agar diam, sebab kala itu yang dipersilakan untuk bicara oleh majelis hakim adalah dia. Namun jaksa penuntut umum menyela omongan Munarman.

 

Muannas sindir Munarman

Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom
Habib Rizieq ketika menjalankan sidang virtual. Foto: Tangkapan Layar via Zoom

 

Merespons bentakan Munarman ke jaksa penuntut umum, Muannas Alaidid angka bicara. Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) seakan menyindir kelakuan dari kuasa hukum Habib Rizieq.

Muannas menuliskan seorang advokat dalam membela kliennya tidak mesti merendahkan lawannya dalam persidangan.

“Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan, karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu & kelompokmu,” tulis Muannas dalam kicauannya di akun Twitter dikutip Rabu 24 Maret 2021.

 

 

Munarman bentak jaksa

Munarman. Foto: Suara
Munarman. Foto: Suara

 

Dalam sidang lanjutan kasus Habib Rizieq, Selasa 23 Maret 2021, awalnya terdakwa Habib Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung.

Mantan Imam Besar FPI itu ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Munarman juga meminta kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Munarman mengatakan, sejak awal kliennya menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Munarman meminta usulan kliennya dipertmbangkan sangat. Malah Munarman menilai persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” kata Munarman kepada majelis hakim.

Atas usulan ini, jaksa penuntut umum coba menyela dan meminta kepada majelis hakim tetap menyelenggarakan persidangan secara online. Munarman emosi dengan jaksa yang menyela omongannya gitu.

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara,” kata Munarman dikutip dari Suara.com. Lantaran perdebatan terus terjadi, majelis hakim akhirnya skor sidang satu jam.

Dalam argumen meminta majelis hakim menggelar sidang secara offline, Munarman membandingkan dengan rencana belajar mengajar sekolah saja sudah ada yang tatap muka alias offline. Padahal kan sekolah melibatkan anak-anak yang imunnya tergolong lebih rentan dari Covid-19 gitu.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka. Artinya anak-anak yang rentan imunnya pun sudah dilakukan sekolah tatap muka,” kata Munarman ke majelis hakim.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2