Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.

Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.

"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.

Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.

"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.

"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).

"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.

(dmi/pris)

 
Diterbitkan di Berita

Hermawan Mappiwali - detikNews Takalar - Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sualwesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor jam setengah tujuh pagi," kata Kajari Takalar Salahuddin dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/3/2021).

Salahuddin mengatakan, tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar meringkus terduga pelaku di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, hari ini.

"Iya (Pelaku diamankan sebagai terduga penyebar hoax jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab)," ujar Salahuddin membenarkan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.

"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama Tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," pungkas Salahuddin.Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.Sebelumnya, video hoax yang dimaksud menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri."Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.


"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3).Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun tidak termasuk delik aduan.

(hmw/nvl)

Diterbitkan di Berita

SuaraBekaci.id Politikus PSI Muannas Alaidid meminta pembuat video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS terima suap segera ditangkap.

Muannas Alaidid menilai bahwa konten kreator tersebut berniat membuat video hoax jaksa kasus HRS terima suap.

Selain itu, Muannas Alaidid juga menilai kalau konten kreator itu juga berniat meresahkan masyarakat dengan menyebarkan video hoax penangkapan jaksa terima suap.

"Jangan dibiarkan prof @mohmahfudmd pelakunya mesti ditangkap, ini konten creator niat bener memang membuat berita bohong untuk meresahkan kemudian disebarkan," demikian cuitan Muannas Alaidid melalui akun twitternya,
@muannas_alaidid, Senin (23/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan kepada konten kreator itu diperlukan agar masyarakat mengetahui motifnya.

 

 

Karena, kata dia, akan sangat berbahaya jika konten video hoax yang viral di media sosial itu dipercaya masyarakat.

"Bahaya betul bila dipercaya, publik mesti tahu dengan ditangkapnya apa motif pelaku @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujarnya.

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan informasi adanya jaksa yang menerima suap di kasus Rizieq Shihab adalah hoaks. 

Hal ini disampaikannya, untuk menanggapi video viral yang menyebut ada jaksa di persidangan Rizieq yang ditangkap karena menerima suap. Video berdurasi satu menit lebih tersebut viral di media sosial.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.

Dalam video tersebut, juga ada potongan wawancara seorang lelaki menyebut ada jaksa berinisial AF yang ditangkap di kosan miliknya karena menerima suap. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Mahfud mengatakan, video tersebut adalah hoaks. Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap jaksa berinisial AF itu terjadi enam tahun yang lalu di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kasus yg sekarang,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 21 Maret.

 

 

Dia lantas mengaitkan video ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini jadi perdebatan. Kata Mahfud, hoaks dalam bentuk video inilah yang menyebabkan peraturan itu dibuat. 

Sementara terkait video hoaks ini, Mahfud meminta agar pelaku yang menyebarkan dan memviralkannya untuk diusut. “Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan kaitan UU ITE, pemerintah juga akan terus menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

Merdeka.comMajelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan online kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor alias walk out.

"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Loh ini kok pergi?" sambungnya.

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya enggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.

"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.

"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.

"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com [fik]

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus Dososeputro mengatakan terdapat kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian jenazah oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih. 

Kasus ini disetop berdasarkan surat Nomor B-505/1. 212/Eku 2/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.

"Untuk pemenuhan unsur-unsur [pasal yang dijeratkan] yaitu, unsur 'dengan sengaja', unsur 'di muka umum' dan unsur 'mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'," kata Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Dalam hal ini, dia merujuk pada penafsiran jaksa peneliti terhadap Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang disematkan penyidik dalam kasus itu.

Padahal, kata dia, penyidik belum memenuhi bukti-bukti yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat untuk memenuhi sejumlah unsur yang termaktub dalam beleid tersebut.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," katanya.

Agustinus merinci perkara ini semula diterima pihaknya pada 8 Oktober 2020 ketika mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pemantangsiantar.

Kemudian, jaksa menerima berkas perkara pada 11 Desember 2020. Kala itu, berkas yang rampung diteliti sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik.

Kemudian limpahan berkas itu dinyatakan lengkap alias P21 pada 2 Februari 2021. Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa tanggal 18 Februari 2021. Penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sesuai Surat Pengantar nomor K/306/II/2021/Reskrim tanggal 18 Pebruari 2021," ucapnya.

Dirinya pun sempat menyetujui penerbitan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara itu.

Hanya saja, saat perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan barulah ditemukan kekeliruan penafsiran pasal dalam perkara itu.

Sebelumnya video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan empat orang petugas pria dari rumah sakit tersebut.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan orang yang bukan muhrimnya.

Kasus itu pun berujung pada proses hukum terhadap empat pegawai RSUD Djasemen Saragih. Selama penyidikan, para tersangka tak ditahan.

(mjo/psp)

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2