Merdeka.comKPK tengah menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan untuk program DP rumah nol rupiah Pemprov DKI Jakarta. Ihwal kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ‘menunjuk hidung’ Gubernur DKI Anies Baswedan.

Prasetio menyebut, pembelian lahan untuk rumah DP nol rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.

Dalam Kepgub tersebut memutuskan pencairan PMD untuk Perumda Sarana Jaya sebesar Rp800 miliar.

"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP 0 rupiah," kata Prasetio dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Menurut Prasetio, dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bila Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lalu, Direksi Sarana Jaya juga harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada Anies.

"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," ucap dia.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3).

Ali masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program DP nol rupiah Pemprov DKI.

Sementara itu, beberapa hari lalu KPK memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung yang digunakan untuk pembangunan rumah DP nol rupiah pada 2019.

Keenam saksi tersebut yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Sr. Fransiska Sri Kustini CB alias Sr. Franka CB; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik; Minan Bin Mamad selaku broker; dan tiga pegawai Perumda Sarana Jaya bernama Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com [rnd]

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyejahterakan warga berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah DP Rp0 jadi diragukan lewat penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. 

Dalam Kepgub yang diteken pada 10 Juni 2020 tersebut, Anies menaikkan batas penghasilan tertinggi penerima fasilitas pembiayaan kredit rumah tanpa down payment (DP) tersebut. 

Mulanya, batas penghasilan tertinggi keluarga yang boleh mengajukan kepemilikan rumah DP Rp0 sebesar Rp7 juta. Kini, keluarga yang penghasilannya mencapai Rp14,8 juta dibolehkan untuk melakukan pengajuan tersebut.

Hal ini dipertanyakan oleh analis kebijakan perkotaan dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. Azis merasa penghasilan bulanan warga yang mencapai Rp14,8 juta tidak masuk dalam kategori miskin atau berpenghasilan rendah.

"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp 14 juta? Penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan ini aneh," kata Azis dalam keterangannya, Selasa, 16 Maret. 

Selain itu, Anies juga memangkas target pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang didalamnya terdapat rumah DP Rp0, dari awalnya 232.214 unit menjadi 10.460 unit.

Alasannya karena pandemi COVID-19. DKI menyadari tidak bisa meraih target kepemilikan hunian sebanyak yang dijanjikan saat awal Anies menjabat. Terlebih, banyak anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi.

Belum lagi muncul dugaan korupsi pembelian lahan yang diperuntukkan membangun rumah DP Rp0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kasus ini tengah didalami oleh KPK. Anies juga menonaktifkan Dirut Perumda Pembanguanan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan dari jabatannya usai Yoory ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak awal proyek yang digadang-gadang gubernur Anies Baswedan akhirnya terkuak ada korupsinya pada pembelian tanah bermasalah di daerah Pondok Ranggon. Apakah kalian warga Jakarta masih mau mendengar omong kosong yang nol besar itu?" cecarnya.

Oleh sebab itu, Aziz mendorong agar KPK memeriksa Anies dalam pendalaman kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, Azis menyebut Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga ikut diperiksa karena berperan dalam pengesahan anggaran daerah.

"Para anggota DPRD Jakarta semua diam dan bungkam, padahal ada uang warga Jakarta sebesar Rp285 Milyar dari APBD Jakarta yang dikorupsi oleh orang-orang Anies Baswedan. Supaya KPK tidak dikatakan nol besar, maka KPK segera periksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebut keliru jika anggota DPRD DKI Jakarta memboyong keluarga untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Dewan Parlemen Kebon Sirih sudah keterlaluan meminta jatah vaksin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diperuntukan keluarga. 

"Ini sudah ngaco banget DPRD. Bilang saja, ombudsman bilang DPRD ngaco kalau minta anggota keluarganya minta divaksin," ketus Tegus saat dikonfirmasi awak media Selasa (16/3).

Teguh berpendapat, permintaan vaksin COVID-19 itu melanggar petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya untuk saat ini hanya pekerja publik yang baru menerima vaksinasi yakni pedagang, guru, atlet, wartawan dan lansia.

"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak. Harus punya rasa malu lah anggota dewan," ucapnya.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Foto: Humas Ombudsman Jakarta Raya

 

Yang ia sayangkan hari ini, sudah berlangsung vaksinasi bagi istri/suami anggota DPRD. Sudah jelas kalau istri/ suami merupakan orang biasa pada umumnya dan bukan pelayan publik. Ini berarti sudah melakukan mal administrasi.

Saking kesalnya, Teguh meminta, kepada anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk membaca juknis yang dikeluarkan Kemenkes RI.

"Nanti kami akan panggil dinkesnya kalau kayak gitu kan sudah jelas. Harusnya tidak boleh. Istri itu bukan pelayan publik," ungkapnya.

Kalau mau keluarga divaksin, lanjut dia, Kemenkes perlu merubah juknis yang diperuntukan bagi masyarakat umum yang sifatnya terbuka dan tidak perlu ada tahapan-tahapan.

"Semua orang divaksin aja nggak usah ada kategorisasi," tegas Teguh. (Asp)

Diterbitkan di Berita

Abdullah Al Ghifary  Berkeadilan.com Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (K-PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan responnya terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh BUMN DKI Jakarta.

Praktusi hukum ini pun meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dan menjerat siapapun yang terafiliasi di dalam kasus tersebut.

“Ayo kita pantau dan dorong KPK maksimal membongkar kasus ini,” kata Muannas Alaidid, Senin (8/3/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia ini pun menduga kuat bahwa ada semacam jaringan yang saling berkaitan di dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 100 miliar itu.

“Saya berkeyakinan karena tidak mungkin tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah menyidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut adalah berkaitan dengan proyek pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kabar yang beredar bahwa dalam proses penyidikan kasus tanah ini, penyidik KPK rupanya telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan.

Selain Dirut PSJ, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada AR, TA dan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Di dalam perkara kasus tersebuy, KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut.

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2