Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat memimpin rapat pemilihan dan penetapan lima orang komisioner KPK era Firli Bahuri. Namun kini, ia ditangkap oleh pengurus KPK yang ia tetapkan.

Dirangkum CNNIndonesia.com, peristiwa itu bermula ketika Komisi III memilih lima nama pimpinan KPK melalui proses voting yang berlangsung pada Kamis (12/9) malam hingga Jumat (13/9) dini hari. Kala itu, Azis masih menjadi Ketua Komisi III DPR.

Hasil voting memperoleh lima nama pimpinan baru KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Sebelum voting digelar, Komisi III sempat menggelar rapat tertutup selama sekitar 30 menit.

Mekanisme voting pun diputuskan digelar sekitar pukul 11.40 WIB, dan dimulai sekitar 10 menit kemudian. Aziz lantas menetapkan aturan main dalam voting pemilihan pimpinan KPK tersebut.

Anggota Komisi III DPR sebanyak 56 menuliskan lima orang capim pilihan mereka dalam kertas suara. Lalu mereka akan memilih lagi satu nama capim sebagai Ketua KPK. Azis selaku pimpinan rapat ditunjuk sebagai pemandu pemungutan suara tersebut.

"Mekanismenya bapak ibu kita pilih lima dari sepuluh, wajib. Kalau ada yang milih enam kita nyatakan gugur," kata Azis kala itu sebelum proses voting dimulai. Proses voting itu kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/9) dini hari.

Perolehan suara masing-masing nama calon pimpinan KPK yang terpilih pun keluar. Firli mendapatkan 56 suara, Alexander memperoleh 53 suara, Nawawi mendapatkan 50 suara, Lili mendapatkan 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara.

"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Aziz. "Setuju," ucap seluruh anggota Komisi III DPR. Setelah lima pimpinan KPK terpilih, Komisi III yang dipimpin Azis membicarakan tata cara menentukan sosok yang akan menjadi Ketua KPK.

Akhirnya, anggota Komisi III sepakat menjadikan Firli yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan aktif saat itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Proses pemilihan itu dilalui melalui musyawarah anggota Komisi III.

"Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri," kata Azis.

Saat nama Firli didapuk sebagai Ketua baru KPK, para anggota Komisi III menyambutnya dengan riuh tepuk tangan malam itu. Azis kala itu sempat mengucapkan terima kasih terhadap masukan, baik yang pro maupun kontra terkait pemilihan 5 pimpinan KPK. 

Azis kemudian bangkit dan menyalami Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya usai berakhirnya rapat. Kini, Azis Syamsuddin telah ditahan oleh KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta. Saat ini ia dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memilih tak berkomentar lebih jauh terkait penahanan Azis Syamsuddin. Menurut dia, hal-hal mengenai kasus Azis akan dijelaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu siang (25/9/2021).

Airlangga berujar, dia sebagai Ketua Umum Partai Golkar sudah menugaskan fraksi di DPR untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis.

"Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu pagi.

Kata Airlangga, Golkar sedang mengkaji secara dalam soal kasus dugaan suap yang menjerat anggotanya. "Dan kami akan memberikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," singkatnya. "Nanti Pak Adies dan tim pada akhirnya akan menjelaskan," sambung Airlangga. 

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. “Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Awalnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.

Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin diduga terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Posisi Azis yang menjabat pimpinan DPR pun menjadi rebutan dari kader-kader partai berlambang pohon beringin yang duduk di Senayan. 

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk menunjuk kader yang akan menggantikan Azis sebagai wakil ketua DPR tersebut. 

Ia mengaku, setidaknya dalam dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal partai untuk membahas persoalan tersebut. "Kita akan lihat nanti perkembangannya satu, dua hari ke depan. Karena itu ada mekanisme di internal Partai Golkar," kata Supriansa kepada Kompas TV, Jumat (24/9/2021). 

Sebagai informasi, Azis dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang sekitar Rp3,613 miliar itu diduga diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan. 
 

Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - DPR RI membatalkan pengadaan multivitamin yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. Pembatalan ini diputuskan setelah muncul klaim bahwa multivitamin yang dianggarkan dalam APBD 2021 itu bukan untuk anggota DPR.

Pengadaan multivitamin ini dianggarkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dilihat di situs LPSE DPR, Rabu (1/9/2021), tertera nama tender pengadaan multivitamin dengan pagu paket Rp 2.096.080.000.

"Nilai HPS paket Rp 2.074.950.955," demikian tertulis di situs itu. Sistem pengadaannya adalah tender cepat harga terendah sistem gugur. Tender disebut sudah selesai dengan pemenang PT Chemipharma Julien Djonelida.

"Harga terkoreksi Rp 1.733.655.000," begitu tertera di situs LPSE DPR. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR lalu bereaksi. Menurut MKD, multivitamin tersebut bukan untuk anggota DPR, melainkan untuk staf pendukung.

"Soal anggaran vitamin di DPR perlu saya garis bawahi itu bukan untuk anggota DPR, tetapi untuk staf pendukung seperti pamdal, staf PNS, staf sekretariat dan lain-lain," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, Kamis (2/9/2021).

Tujuan pengadaan multivitamin ini demi mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kompleks MPR/DPR/DPD. Sebab, petugas pendukung seperti pamdal sering berinteraksi dengan orang-orang yang berkunjung ke DPR, sehingga harus mendapatkan proteksi.

"Beberapa waktu lalu puluhan pamdal sempat terpapar, riskan sekali karena mereka berjaga di pintu gerbang, pintu gedung dan dekat lift yang tiap hari sangat ramai dilintasi orang," terang Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan anggota DPR membeli multivitamin dari uang pribadi. Bahkan mereka juga membelikan vitamin untuk warga di daerah pemilihannya (dapil).

"Kalau anggota DPR membeli sendiri vitamin dari dana pribadi, termasuk kami juga membeli vitamin untuk keperluan konstituen di dapil juga dengan uang pribadi kami," ucap pimpinan MKD dari Fraksi Gerindra itu.

Setjen DPR mengumumkan pembatalan pengadaan multivitamin senilai Rp 2 miliar itu kemarin siang. Pembatalan diputuskan setelah mendengar masukan publik.

"Jadi kami memang melakukan pengadaan vitamin pagu anggarannya itu sekitar Rp 2,09 M dengan pengadaan lelang yang cepat didapat pemenang dengan angka Rp 1.773.000.000," kata Sekjen DPR Indra Iskandar, kepada wartawan, di kompleks DPR, Kamis (2/9).

"Setelah mendengar masukan publik terutama keinginan dari teman-teman wartawan di DPR tadi pagi jam 10 saya putuskan untuk dibatalkan," sambung Indra. Ternyata benar, pengadaan multivitamin itu untuk pegawai di lingkungan DPR. Ada 7.856 paket multivitamin yang rencananya akan dibagikan.

"Pengadaan ini mungkin untuk masukan kita semua itu multivitamin untuk pegawai di lingkungan Sekjen terdiri atas ASN 1.308 orang kemudian pamdal 1.486 orang, kemudian untuk petugas kebersihan dan keamanan 718 orang, jumlahnya 4.344 orang. Jadi jumlah keseluruhan paket yang rencananya diadakan kita sebesar 7.856 paket," papar Indra.

Senada dengan MKD, Sekjen DPR juga menegaskan pengadaan multivitamin ini tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Lantas, bagaimana nasib pemenang tender pengadaan ini?

"Paket ini berbentuk vitamin yang rencananya di bulan Juli lalu untuk mengantisipasi penyebaran COVID di lingkungan DPR dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Karena anggota DPR sudah di-cover oleh asuransi," tuturnya.

"Sekarang nggak kita adakan ditanyakan lagi ada konsekuensi apa, konsekuensi apapun akan saya ambil sebagai penggunaan anggaran, konsekuensi apapun akan saya ambil ya," lanjut Indra.

(zak/zak)

Diterbitkan di Berita
Adhyasta Dirgantara, Kadek Melda Luxiana - detikNews Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan imbas tema lomba 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam'.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tidak sependapat dan menilai BPIP hanya perlu mengevaluasi program yang dibuat.

"Saya kira semestinya BPIP melakukan program program yang tidak setendensius itu. Saya kira apa yang disampaikan dari MUI sebagai masukan dan bahan evaluasi terhadap program BPIP ke depan. Tapi kritik yang disampaikan itu tidak harus membubarkan institusi ini. Karena institusi ini penting untuk bisa menterjemahkan pikiran-pikiran yang disampaikan pak Anwar Abas itu," kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

Doli berharap BPIP dapat menempatkan Pancasila sebagai solusi dan menjadi ruang terhadap segala persoalan-persoalan bangsa. Dia tidak ingin program yang dibuat BPIP malah jadi mengkotak-kotakan antara agama dengan negara.

"Ke depan harapannya sebagai lembaga khusus yang dibentuk untuk mensosialisasikan dan mengembangkan, membumikan nilai-nilai Pancasila itu, justru harus bisa menempatkan Pancasila sebagai solusi yang menyelesaikan semua persoalan, termasuk adanya upaya atau opini yang dibangun yang mempertentangkan antara opini agama degan negara," ujarnya.

"Kalau orang memahami Pancasila seharusnya orang itu tidak mengkotak-kotakan dan mempertentangkan antara agama dan negara gitu. Jadi kalau misalnya BPIP ini adalah institusi yang dibentuk dibuat khusus untuk menerjemahkan mensosialisasikan nilai Pancasila, seharusnya BPIP bisa membuat program-program yang membuat Pancasila itu adalah solusi yang tidak mempertentangkan antara agama dan negara," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa juga sependapat dengan Doli. Dia mengatakan BPIP tidak perlu dibubarkan karena keberadaannya masih diperlukan.

"Terkait pembubaran sih tidak perlu lah dibubarkan. Karena memang keberadaan BPIP diperlukan. Terutama dalam mensosialisasikan pancasila yang setelah pasca orde baru mengalami persoalan di sekolah-sekolah dan dulu misalnya ada pelajaran-pelajaran tentang pancasila, upacara tiap hari Senin," kata Saan.

Saan meminta agar BPIP lebih fokus mensosialisasikan Pancasila. Dia mewanti-wanti supaya BPIP menghindari hal-hal kontroversi.

"Setelah ini kan mengalami perubahan. tentu BPIP concern ke situ sja. Hindari hal-hal kontroversi," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam akun resminya, BPIP mengunggah foto yang berisi lomba menulis artikel yang salah satu temanya 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam'. Unggahan ini menjadi sorotan lantaran Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara.

"Kesimpulan saya, BPIP ini memang sebaiknya saja dibubarkan saja. Yang dipersoalkan masalah bendera, nanti ujung-ujungnya kalau ada tulisan yang menyatakan haram, misalkan, nanti dijadikan alat untuk menggebuk santri," kata Abbas kepada detikcom Jumat (13/8).

Senada dengan Anwar Abbas, PPP mengkritik ide tersebut. Waketum PPP Arsul Sani menyatakan tema lomba malah membuka ruang untuk diperdebatkan di tengah masyarakat.

Padahal soal hormat kepada bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan itu sesuatu yang sudah tidak menjadi masalah bagi mayoritas umat Islam. Bahkan, kata dia, ormas-ormas Islam, seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan Nahdlatul Ulama (NU), sudah tidak mempermasalahkan hormat bendera maupun menyanyikan lagu kebangsaan.

"Cobalah (tema) diganti, misalnya bukan dengan menulis atau berargumentasi tentang hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Tapi lomba foto dengan pakaian santri hormat pada bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan. Jadi bukan ditanya pandangan hukumnya tentang kedua hal itu," terangnya.

(maa/maa)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini terkait sikap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut yang menolak dikarantina usai pulang dari luar negeri dalam rangka kunjungan kerja (kunker).

“Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas Saudara Guspardi Gaus,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Habiburokhman menyatakan pihaknya belum dapat mempelajari laporan tersebut. Sebab, MKD masih lockdown akibat empat orang staf dinyatakan positif Covid-19.

“Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19,” ucap Habiburokhman.

Diketahui, Guspardi Gaus menolak dikarantina dengan alasan harus segera mengikuti rapat Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Papua.

MKD juga mendapat informasi bahwa sebenarnya Guspardi sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Habiburokhman menyatakan situasinya memang agak rumit.

Di satu sisi, pihaknya memahami Guspardi sangat berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya. Sebab, Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus Papua.

Di sisi lain, mekanisme rapat saat ini belum bisa merespons situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni. Sampai sekarang, DPR masih memberlakukan aturan rapat hybrid di DPR. Kehadiran fisik anggota DPR dibatasi hanya 25%.

Lalu kapan laporan terhadap Guspardi akan dilakukan? Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di lingkungan DPR.

“Karena ada ketetapan WFH 100 %, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” demikian Habiburokhman.

 

 

Diterbitkan di Berita
sindonews.com JAKARTA - Pemerintah tetap mengandalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Konsep PPKM Mikro itu dinilai sudah tepat untuk mencegah penularan Covid-19. 
Namun, kedisiplinan masyarakat dibutuhkan agar kebijakan itu berjalan efektif. "Konsep PPKM Mikro ini sudah sangat tepat dijalankan masyarakat Indonesia.
Jika ada yang mengalami gejala Covid-19, masyarakat melapor sendiri kepada RT/RW dan Puskesmas," ujar anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto, Minggu (27/6/2021).

Dia menilai sebenarnya masyarakat sudah tahu bahaya Covid-19. Tetapi persoalannya, mungkin masyarakat mulai jenuh dengan keadaan saat ini. Kemudian, ada euforia vaksinasi. "Jadi mungkin ada sedikit abai dalam menjalankan protokol kesehatan yang sekarang mengakibatkan jumlah lonjakan penderita Covid-19 yang luar biasa se-Indonesia, khususnya Pulau Jawa," katanya. Baca juga: 6.910 Pasien Covid-19 Dirawat Di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Dia pun berpendapat bahwa penegak hukum sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. "Jika ada pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun organisasi atau kelompok diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," imbuhnya. Baca juga: Darurat COVID-19, WHO Sarankan Indonesia Segera Lockdown

Menurut dia, ada hal yang perlu masyarakat tingkatkan, seperti pentingnya mematuhi kebijakan PPKM Mikro. Selain itu, perlu komunikasi lebih komprehensif dan massif dengan masyarakat terkait sosialisasi pra bencana dan penanganan bencana Covid-19. "Di masyarakat kita masih banyak hoaks dan banyak mitos. Mitos tentang penyakit dan agama, mitos pengobatan. Hal-hal tersebut sangat penting untuk segera dibenahi," katanya.

Kata dia, pendekatan komunikasi bisa memanfaatkan pemuka masyarakat atau figur publik yang bisa menjadi contoh, media massa, media sosial, atau sekolah, sehingga pesan kebenaran sampai ke masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mendorong ada tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Nabil pun berharap agar penerapan PPKM Mikro juga bisa lebih tegas.
 
Tetapi tindakan tegas jangan sampai menakutkan atau membuat trauma masyarakat. "Ketegasan itu untuk membuat semua pihak bersatu dan saling bantu. Jangan sampai kebijakan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, nanti rakyat yang akan dirugikan," pungkas Nabil.
 
 
Diterbitkan di Berita

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setuju usulan untuk membongkar jalur sepeda permanen yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Pemerintah Provinsi DKI di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Prinsipnya, kami akan terus mencari formula yang pas. Kami setuju masalah permanen itu dibongkar saja,” kata Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan pada Rabu, 16 Juni 2021.

Namun, Sigit mengatakan Polri akan melakukan study banding ke beberapa negara terdekat terkait jalur sepeda. Selain itu, pengaturan rute sepeda baik sepeda yang digunakan untuk kerja maupun olahraga.

“Nanti diatur terkait jam, pengaturan luas wilayah daerah mana saja,” ujarnya.

Tentu, kata Sigit, Polri akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta. Namun, jalur sepeda untuk masyarakat harus tetap ada.

“Jam dibatasi sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda lain yang memanfaatkan jalur tersebut. Ini akan terus kami perbaiki, mudah-mudahan bisa kita laksanakan dengan sebaiknya,” ujarnya.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengusut dugaan skandal impor emas Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan petinggi bea cukai. Diketahui, proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

ST Burhanuddin akan menindaklanjuti berkas ihwal dugaan skandal tersebut yang diserahkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

"Mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu. Kami mengawasi untuk penerimaan. InsyaAllah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data agak lengkap yang delapan perusahaan itu," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/6).
Burhanuddin lalu menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bukan hanya mengawal penggunaan APBN, tetapi juga menyelamatkan uang yang seharusnya diterima oleh negara.

Mengenai dugaan skandal impor emas yang jadi tak terkena pajak, lanjutnya, tentu akan diusut oleh Kejaksaan Agung karena ada potensi penerimaan negara yang diakali oleh pihak tertentu.

Di kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengatakan Kejaksaan Agung mulai menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan mafia pertambangan.

Kejagung bakal menyisir perkara-perkara dari sisi tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan bukti yang memadai. Selain penindakan hukum, kata dia, kejagung juga akan mengupayakan pengembalian kerugian negara akibat kasus yang ditimbulkan.

"Kami mohon dukungannya nanti. Karena bagaimanapun riskan. Karena ini Undang-undang Minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirkan dari sisi tindak pidana korupsinya," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.

Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

(mjo/bmw)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers yang diterima Antara, di Jakarta, Senin.

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Jadi, dia menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," papar-nya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut.

Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," kata Ace.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti yang mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan BPKH pasti akan menyampaikan-nya kepada DPR.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut.

"Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH.

Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta-Rp70 juta setiap jamaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucap-nya.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah.

"Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2