Zainal Arifin Mochtar: KDMP bikin Kepala Desa Bingung dan Resah

Senin, 05 Oktober 2026 05:38
(0 pemilihan)

JAKARTASATU.COM– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kebingungan dan keresahan aparatur desa terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Kritik itu disampaikan lewat kanal YouTube “Uchange” yang diunggah Jumat (2/10/2026).

Zainal mengaku mendapat masukan tersebut saat UGM menggelar program kerja sama untuk memperbaiki tata kelola desa. Fakultas Hukum UGM, kata dia, terlibat mendampingi penyusunan peraturan desa (perkal) di salah satu desa di Yogyakarta, terutama soal pendapatan desa, termasuk pungutan.

Zainal menuturkan diskusi dengan kepala desa dan perangkat berlangsung cukup alot. Menariknya, seluruh masukan tim UGM diterima sepenuhnya, tetapi pertanyaan yang diajukan hampir tidak berkaitan dengan pendampingan tersebut. “Pertanyaan mereka sebagian besar justru tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka mengajukan keluhan, bahkan membuat daftar keluhan,” ujar Zainal.

Ia merinci tiga keluhan utama dari perangkat desa tersebut. Keluhan pertama menyangkut kepada siapa koperasi ini bertanggung jawab dalam struktur kekuasaan negara. Menurut Zainal, jika dilihat sebagai koperasi, koordinasinya mungkin dengan Menteri Koperasi. Jika terkait pemerintahan desa, bisa dengan Kementerian Desa, sedangkan bila menyangkut program dan urusan dalam negeri, tentu dengan Kementerian Dalam Negeri. “Mereka bingung harus melapor ke mana atau kepada siapa harus menceritakan kebingungan mereka,” katanya. Ia menilai ketiga kementerian itu tampaknya tidak memiliki konsep akuntabilitas atau hubungan yang jelas dengan desa.

Keluhan kedua, perangkat desa merasa “tertipu” oleh model pengembangan koperasi tersebut. Mereka tiba-tiba diminta menandatangani serah terima bangunan bernilai sekitar Rp1,6 miliar, namun tidak yakin nilainya sesuai. “Kalau mereka menerimanya begitu saja, apakah mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban jika, misalnya, terjadi proses korupsi? Mereka bingung. Tidak ada yang mau menandatangani. Mereka berembuk di antara mereka sendiri,” tutur Zainal.

Keluhan ketiga berkaitan dengan tanah milik desa yang dijadikan kantor koperasi. Menurut cerita perangkat desa, dalam perjanjian terdapat skema pengembalian berupa sekitar 20 persen keuntungan yang diserahkan kepada desa. Zainal mengaku belum melihat langsung perjanjian itu.

Persoalannya, kata dia, apakah porsi tersebut cukup, belum lagi adanya potongan dari dana desa. Zainal menegaskan bahwa dirinya kerap menyebut Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk koperasi yang paling aneh. “Saya sering mengatakan bahwa koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar bentuk koperasi yang paling aneh. Koperasi dibentuk secara besar-besaran, namun tata kelolanya berantakan dan tidak jelas,” katanya.

Menurutnya, koperasi seharusnya dibangun dari bawah (bottom-up), yakni masyarakat desa yang memprakarsai pembentukannya, sehingga pertanggungjawaban dipikul bersama secara egaliter dan berasal dari anggota untuk anggota.

Yang terjadi pada Koperasi Desa Merah Putih, lanjut Zainal, justru sebaliknya. Negara dinilai memaksa desa menyediakan tanah untuk kantor koperasi, memakai uang desa, mewajibkan keterlibatan, bahkan membebankan tanggung jawab. “Mereka sendiri cuci tangan ketika diminta menandatangani serah terima mobil, motor, dan sebagainya,” ujarnya.

Meski begitu, Zainal menegaskan dirinya tidak menolak gagasan koperasi. “Tidak ada satu pun masyarakat yang ingin menolak gagasan koperasi, apalagi Konstitusi sudah memasukkannya sebagai model dalam Pasal 33,” ucapnya. Masalahnya, kata dia, adalah ketika koperasi dipaksakan dan dibentuk secara masif, tetapi tata kelolanya berantakan.

Zainal juga mengungkap kecurigaan warga desa soal motif program ini. “Pak, mungkinkah ini ditujukan untuk Pemilu 2029?” kata Zainal menirukan pertanyaan warga. Mereka juga merasa seperti disandera. “Kalau terjadi sesuatu, kita yang diinjak-injak. Kalau terjadi sesuatu, kita dipaksa bertanggung jawab secara pidana. Mungkin kalau menolak, kita akan ditekan,” ujarnya mengutip mereka.

Zainal mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia menyebut kecurigaan serupa sudah pernah dipaparkan dalam film Dirty Vote 2. “Anda bisa menontonnya di sana,” katanya. Zainal mengatakan keluhan serupa tampaknya terjadi di banyak daerah, dengan banyak laporan, pengaduan, dan catatan. Namun negara dinilainya tetap percaya diri melanjutkan program.

“Bahkan ketika temuan KPK sendiri menyebut tata kelolanya berantakan, ada puluhan ribu poin yang tidak jelas. Jelas ada proses penerapan tata kelola yang buruk dan itu berpotensi korup. Tapi negara terus maju, tidak malu dan tidak gentar,” ucapnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden bahwa pihak yang mengkritik adalah orang-orang yang tidak ingin Indonesia maju. “Kita lihat nanti siapa yang sebenarnya tidak memajukan Indonesia, siapa yang berpura-pura memajukan Indonesia dengan bahasa yang dibungkus kemajuan, padahal kenyataannya Indonesia tidak maju sama sekali. Waktu mungkin akan membuktikan,” katanya.

Zainal menutup dengan mengatakan dirinya hanya menjadi juru bicara bagi aparatur desa yang suaranya mungkin tidak sampai ke tingkat atas. “Ada yang salah dengan metode Anda. Perbaiki sebelum Anda dirombak pada tahun 2029,” pungkasnya. (Ris/jaksat)

 

Sumber: https://jakartasatu.com/2026/10/04/zainal-arifin-mochtar-kdmp-bikin-kepala-desa-bingung-dan-resah/

 

Baca 6 kali Terakhir diubah pada Senin, 05 Oktober 2026 05:42
Bagikan: