hukumonline Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. “Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, seperti dilansir Antara, Rabu (1/4). Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider. “Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan. "Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira. Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dipanggil Komisi III DPR Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan apresiasi atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan. "Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4). Menurut dia, sejak awal kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena Amsal yang berprofesi sebagai videografer justru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia menilai argumentasi dugaan penggelembungan harga dalam perkara tersebut sulit diterima masyarakat. Habiburokhman juga berkata pihaknya akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Menurut dia, para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan yang disampaikan masyarakat melalui Komisi III DPR RI. Namun, dia ingin agar kejaksaan di tingkat bawah, seperti Kejari Karo, melakukan evaluasi karena mengaku kecewa. "Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis, 2 April 2026), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Dalam polemik kasus itu, dia menilai ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu. "Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya tidak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata dia. Selain itu, menurut dia, ada narasi yang dibangun pihak Kejari Karo berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang menyalahi prosedur. Dia pun membantah hal tersebut karena pengadilan sudah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal. Seharusnya, kata dia, Amsal langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan hakim. Namun menurut dia, Amsal dan juga anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang mendampingi, harus menunggu pihak dari Kejari Karo berjam-jam untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan. "Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan: Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel," ujarnya. Untuk itu, dia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu. "Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi," katanya. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-lt69cced8312769/?page=all