KOMPAS.com – Polemik mengenai gaji dan berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR RI terus menjadi polemik panas dalam beberapa hari terakhir. Disebutkan bahwa total penghasilan seorang anggota dewan bisa menembus lebih dari Rp 230 juta per bulan. Salah satu komponen yang banyak menuai sorotan adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun bukan hanya itu, publik juga mengkritisi adanya fasilitas tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat pajak dari gaji anggota DPR dibayarkan APBN. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas gaji atau penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Besaran tarifnya progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, lalu naik menjadi 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. Meski demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR tidak perlu menanggung beban tersebut. Seluruh pajak mereka ditanggung negara dalam bentuk tunjangan. DPR dan pejabat negara bebas pajak PPh Pasal 21 Ternyata selain anggota DPR, semua pejabat negara, baik pusat maupun di pemerintah daerah, pembayaran pajaknya juga ditanggung pemerintah. Kebijakan tunjangan atas pembayaran pajak bagi pejabat negara dan anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Pajak pejabat termasuk anggota dewan yang ditanggung negara dimuat dalam Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2010, baik gaji maupun semua tunjangan yang diberikan setiap bulan. "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD," tulis Pasal 2. Dengan adanya aturan tersebut, para pejabat negara di semua lembaga baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang berpenghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah, bisa menikmati fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 karena dibayarkan APBN maupun APBD. Klarifikasi Kemenkeu Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa anggota DPR RI ataupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh, hanya saja pajaknya dibayarkan pemerintah lewat tunjangan PPh Pasal 21. "Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com. Dengan demikian, pejabat sama seperti pekerja lainnya di Indonesia yang wajib membayar PPh. Hanya saja, menurut Rosmauli, lantaran gaji dan tunjangan anggota DPR dan pejabat bersumber dari APBN, maka terdapat sedikit perbedaan dalam pemotongan pajaknya. Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara atau Kemenkeu. Dengan mekanisme itu, anggota DPR dan pejabat negara menerima penghasilan bersih, sedangkan pajaknya sudah masuk ke kas negara melalui APBN. "Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa karena di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan atau menanggung PPh karyawannya sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih. "Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," kata dia. Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/08/26/193100926/tak-hanya-dpr-semua-pejabat-negara-juga-menikmati-tunjangan-pph-21?page=all#page2