JAKARTA, RIAUSATU.COM — Alokasi anggaran Rp4,1 triliun untuk pengadaan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memantik sorotan. Nilai tersebut dinilai janggal karena, jika dibagi ke 15 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setiap dapur berpotensi menyerap hingga Rp279 miliar hanya untuk piring, sendok, dan perlengkapan makan lainnya. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2025 menunjukkan, pengadaan tersebut menjadi salah satu komponen besar dalam anggaran Badan Gizi Nasional (BGN). Total anggaran program MBG sendiri mencapai Rp71 triliun. Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Agustinus Edy Kristianto, menilai besaran anggaran tersebut perlu diuji dari sisi kewajaran. Ia membandingkan, biaya pembangunan satu dapur diperkirakan hanya Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, jauh di bawah nilai pengadaan alat makan per dapur. Ia juga menyoroti potensi ketimpangan antara nilai anggaran dan kebutuhan riil. Dengan asumsi harga satu set alat makan sekitar Rp100.000, total anggaran Rp4,1 triliun setara dengan sekitar 41 juta set alat makan. Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui kebutuhan penduduk DIY yang berkisar 3,7 juta jiwa. Jika pengadaan tersebut didistribusikan ke 15 dapur SPPG, maka setiap dapur berpotensi menerima jutaan set alat makan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kapasitas penyimpanan, distribusi, hingga efektivitas pemanfaatan barang dalam operasional harian. Selain volume, aspek waktu pelaksanaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan jadwal dalam SiRUP, proses pengadaan berlangsung dalam rentang Mei hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, distribusi puluhan juta set alat makan dinilai membutuhkan dukungan logistik dalam skala besar. Perhitungan sederhana menunjukkan, pengangkutan barang dalam jumlah tersebut berpotensi memerlukan ribuan perjalanan truk kontainer. Hal ini dinilai menambah kompleksitas pelaksanaan proyek, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan rantai pasok. Dari sisi regulasi, Agustinus juga menyinggung klasifikasi paket pengadaan yang tercatat untuk usaha kecil. Ia menilai, penetapan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena nilai paket yang mencapai triliunan rupiah umumnya tidak diperuntukkan bagi kategori usaha kecil dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, spesifikasi barang, hingga mekanisme penentuan penyedia,” ujarnya, pada Ahad, 12 April 2026. Hingga kini, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait rincian kebutuhan maupun skema pelaksanaan pengadaan tersebut. Minimnya transparansi ini mendorong munculnya desakan agar dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut. Sejumlah pengamat menilai, besarnya anggaran dalam program MBG harus diiringi dengan tata kelola yang akuntabel. Tanpa itu, potensi pemborosan hingga penyimpangan dinilai sulit dihindari, terutama dalam proyek dengan nilai besar dan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. *** Sumber: https://www.riausatu.com/peristiwa/42916983232/rp41-triliun-untuk-alat-makan-mbg-di-diy-satu-dapur-capai-rp279-miliar