tempo.co PT DJARUM merespons penggeledahan kantornya di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menggeledah PT Djarum dalam rangka pengembangan penyidikan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, membenarkan penggeledahan tersebut. “Menurut info, ada petugas KPK yang datang,” katanya kepada Tempo pada Rabu. Namun, Budi tidak mengetahui apakah ada ruangan yang disegel penyidik ataupun barang bukti dibawa. Menurut Budi, PT Djarum menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan perseroan juga akan bersikap kooperatif. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujar Budi. Selain kantor PT Djarum, KPK juga menggeledah kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus hari ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Bea-Cukai di Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujarnya. KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah menggelar operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Penyidikan awal perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan. Dalam perkembangannya, penyidik turut mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Penyidik menduga uang yang ditemukan di rumah aman tersebut berkaitan dengan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai. Pada Maret 2026, KPK mulai memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai dan dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut berawal dari temuan dokumen saat penyidik menggeledah kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai. Dokumen itu memuat sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil sebagai saksi. KPK juga mendalami dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan jenis produksi rokok. Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah dugaan penggunaan pita cukai untuk rokok yang diproduksi secara manual pada produk rokok yang dibuat menggunakan mesin, sehingga perusahaan dapat memperoleh tarif cukai yang lebih murah. Sumber: https://www.tempo.co/hukum/respons-pt-djarum-usai-digeledah-kpk-2302493