Penjual Es Campur di Kudus Diperas Ormas Rp 30 Juta Usai Aksi Pelaku Diviralkan, Dalih Cabut Laporan Polisi

Rabu, 15 April 2026 21:27
(0 pemilihan)

KUDUS, KOMPAS.com - Seorang pedagang es campur keliling di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan nilai mencapai Rp 30 juta.

Korban diketahui bernama Muhammad Anand Adiyanto (20) yang sehari-hari berjualan di kawasan Jalan Sunan Muria.  Ia telah menekuni usaha tersebut selama sekitar tujuh bulan sejak lulus SMA dengan tujuan mandiri.

Dalam menjalankan usahanya, Anand menggunakan sepeda motor yang dilengkapi gerobak dan payung.  Ia biasanya berkeliling, namun sesekali mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus. 

Dari aktivitas tersebut, ia mampu menjual sekitar 20 porsi es campur per hari dengan harga Rp 5.000 per porsi. “Saya terpikir jualan es campur di sini, karena umumnya penjual es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” kata Anand, dikutip dari TribunJateng, Selasa (14/4/2026).

Awal Mula Korban Diperas Oknum Ormas

Permasalahan bermula pada awal Ramadan, saat ada oknum ormas yang meminta uang harian berkisar Rp 10.000 hingga Rp 15.000.  Aksi pelaku sempat direkam oleh teman Anand dan kemudian beredar di media sosial.

Tidak lama setelah video tersebut tersebar, oknum ormas mendatangi rumah Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, untuk mencari tahu pihak yang merekam. Pelaku kemudian meminta "uang damai" senilai Rp 30 juta dengan dalih mencabut laporan ke polisi. 

Oknum tersebut juga mengancam akan melaporkan Anand dan rekannya menggunakan Undang-Undang ITE, meski pada kenyataannya laporan tersebut tidak pernah ada.

Korban Sudah Setorkan Uang

Korban kemudian menyerahkan Rp 5 juta, sementara temannya yang merekam video memberikan Rp 15 juta.  Total uang yang sudah diserahkan Anand dan temannya mencapai Rp 20 juta. Anand mengaku tidak mengenal pihak yang diduga melakukan pemerasan.

Ia juga mengaku mengalami tekanan akibat ancaman yang diterimanya. “Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand. “Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” sambungnya.

Polisi Kejar Pelaku Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut dan berkomitmen mengusutnya secara menyeluruh. “Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya.

Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata Subkhan, dikutip dari TribunJateng, Selasa. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pasal yang dapat diterapkan.

“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” jelas Subkhan.

Terduga Pelaku Masih Jadi Saksi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Adapun terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. AKP Subkhan menjelaskan, penetapan tersangka harus melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk gelar perkara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan yang masih terus dilengkapi. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus dan mengimbau agar tindakan serupa tidak terulang.

“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya. Karena itu sekarang amanat dari Undang-Undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-Undang,” kata Subkhan.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/15/070847278/penjual-es-campur-di-kudus-diperas-ormas-rp-30-juta-usai-aksi-pelaku?page=all#page2.

Baca 23 kali
Bagikan: