PDIP Buka Peluang Ajukan Hak Angket soal Putusan MK: Sejak Awal Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres

Rabu, 07 Oktober 2026 17:08
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menanggapi putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Deddy mengatakan kendati MK tidak mengabulkan gugatan pemohon, Mahkamah dinilai menyatakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan.

"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah SMA atau yang setara," kata Deddy dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/10).

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum." 

Deddy menambahkan, bagi PDIP putusan MK tersebut menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan dinilai dapat ditindaklanjuti sehubungan ketentuan pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan, fraksi PDIP terbuka untuk mengajukan hak angket atau pansus mengenai Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," kata Deddy dilaporkan tim liputan KompasTV.

"Juga, secara politis, sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket."

 

Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/694645/pdip-buka-peluang-ajukan-hak-angket-soal-putusan-mk-sejak-awal-gibran-tak-penuhi-syarat-cawapres

 

Baca 5 kali Terakhir diubah pada Rabu, 07 Oktober 2026 17:10
Bagikan: