Pakar Nilai Jaksa Keliru, Jasa Profesional Amsal Sitepu Bukan Korupsi

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Selasa, 31 Maret 2026 09:51
(0 pemilihan)

hukumonline Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Penanganan perkara ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan substantif sekaligus mengancam keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional.

“Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark-up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jelas Jaksa Penuntut Umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'.

Karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan mengganggu setiap pekerja profesional di negeri ini,” ucapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima, Senin (30/3).

Azmi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp202 juta yang dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai nol.

“Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai ‘nol’, terutama terkait konsep/ide, editing, dan dubbing dalam audit kerugian negara, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk ‘pengkerdilan’ terhadap profesi kreatif,” ujar Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu.

Ia mempertanyakan logika tersebut, mengingat produk video yang dihasilkan nyata dan telah digunakan oleh pihak desa. “Bagaimana mungkin ada produk karya video ada, nyata, dan telah digunakan, namun jasanya dihitung nol? Itu adalah kontradiksi logika yang tidak tepat,” katanya.

Menurut Azmi, penilaian terhadap karya intelektual tidak bisa hanya didasarkan pada aspek material semata, karena di dalamnya terdapat proses kreatif yang kompleks.

“Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa. Ada imajinasi pikir, ada alat yang disewa, waktu yang didedikasikan, dan keahlian yang dipelajari bertahun-tahun. Jasa itu adalah soal effort dan keahlian tertentu seseorang, ini esensialnya,” tambahnya.

Ia juga mendorong majelis hakim agar dalam putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026 tidak hanya terpaku pada angka-angka audit, melainkan mempertimbangkan realitas kerja profesional di lapangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Menurutnya, hakim perlu berani menerapkan semangat hukum modern dalam UU No. 1 Tahun 2023  tentang KUHP yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.

Senada dengan Azmi, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turut mengkritik keras penilaian jaksa yang dianggap tidak menghargai proses kreatif.

“Konsep ide tidak dihargai, langsung diberi nilai nol. Editing diberi nilai nol. Mikrofonyang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita,” tegasnya dalam RDPU Komisi III DPR dengan Amsal Sitepu, Senin (30/3).

Hinca menilai kondisi tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif nasional. Ia bahkan mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka masa depan pelaku industri kreatif bisa terancam.

“Kalau sampai semuanya seperti ini, maka sesungguhnya kita sedang mengadili anak-anak muda yang punya kreasi ke depan, yang tidak punya mens rea, yang tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyoroti kecilnya nilai kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, serta meminta agar kejaksaan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini. “Kita minta kejaksaan untuk segera menarik para jaksa dan Kajari ini. Karena ini kesalahan, kekeliruan yang fatal untuk kita luruskan,” ujar Hinca.

Hinca menambahkan bahwa proses hukum yang saat ini dijalani Amsal juga berdampak pada hilangnya produktivitas anak muda. “Dia hari ini telah memasuki 130 hari ditahan. Berarti kehilangan kreativitasnya 130 hari. Berarti negara kehilangan masa depan anak-anak mudanya selama 130 hari. Ini bukan tujuan kita menegakkan hukum,” tandasnya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-nilai-jaksa-keliru--jasa-profesional-amsal-sitepu-bukan-korupsi-lt69ca50974cb9e/?page=all

 

Baca 42 kali
Bagikan: