Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Upaya Hilangkan Barang Bukti

Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan. Petugas dengan alat berat membongkar fasilitas klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai hunian eksklusif bagi warga binaan.
Kamis, 01 Oktober 2026 06:35
(0 pemilihan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan penghancuran bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Komisioner Ombudsman Fikri Yasin mengatakan bilik-bilik mewah bak apartemen tempat para narapidana kakap menjalani pemenjaraan itu seharusnya menjadi barang bukti dari upaya penyelidikan dan penyidikan kongsi jahat penyelenggara negara dengan para terpidana.

“Itulah yang kami sayangkan (penghancuran). Kan itu seharusnya menjadi barang bukti dugaan adanya tindak pidana. Jadi (penghancuran) itu adalah upaya menghilangkan barang bukti,” kata Fikri saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Di lain sisi, kata Fikri, penghancuran tersebut sebetulnya menguatkan aksi inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Cibinong itu pekan lalu. “Memang, ya itu (penghancuran) menunjukkan bahwa sidak yang Ombudsman lakukan benar adanya,” ujar dia,

Namun begitu, temuan Ombudsman dari hasil sidak tersebut semestinya tak cuma berujung pada kehebohan di publik, maupun sanksi adminsitratif. Meskipun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah mencopot kepala lapas, dan menonaktifkan lima pejabatnya, menurut Fikri itu tak cukup.

Ia berpendapat perlu ada dorongan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan temuan Ombudsman tersebut ke level penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk, kata Fikri, dengan menagih pertanggung jawaban hukum para penyelenggara negara maupun narapidana di Lapas Cibinong itu.

”Untuk itu harus ada pertanggung jawaban hukum. Bukan hanya sekadar pencopotan dan penonaktifan pejabat lapasnya, tetapi juga harus ada pertanggung jawaban hukum yang lebih tinggi (pemidanaan),” ujar Fikri.

Dia menegaskan, pun tak mungkin skandal sewa-menyewa rumah-rumah mewah di dalam penjara itu tak diketahui sampai level kementerian. “Logikanya tidak mungkin hal sebesar itu tidak diketahui oleh atas-atasnya (kementerian),” sambung Fikri.

Dugaan gratifikasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai penghancuran rumah-rumah pemenjaraan mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong itu sebagai usaha sistematis untuk menghilangkan jejak praktik kotor antara pejabat dan narapidana. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan penghancuran tersebut tak lain bertujuan menghilangkan barang bukti.

“Penghacuran itu jelas ngaco. Tindakan yang salah. Itu bangunan-bangunan mewah temuan Ombudsman itu kan barang bukti. Penghancuran itu namanya menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin, kepada Republika, Rabu (30/9/2026).

Boyamin mengatakan, dari penjelasan para pejabat lapas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini, terungkap bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Penjara Cibinong tersebut pembangunannya menggunakan dana nonnegara.

Dengan begitu, kata Boyamin ada dugaan praktik korupsi dalam pembangunan rumah-rumah mewah tersebut. “Bangunan-bangunan itu dibangun bukan dengan APBN (anggaran negara). Artinya dalam pembangunannya itu ada dugaan gratifikasinya. Minimal itu di dalamnya ada pungutan liar (pungli),” ujar Boyamin.

Apalagi, kata Boyamin, adanya informasi yang menguatkan rumah-rumah mewah di dalam kompleks penjara itu dibangun sendiri oleh para narapidana kasus-kasus tertentu. Bangunan-bangunan mewah dengan fasilitas setara apartemen itu disewakan untuk para narapidana-narapidana berkantong tebal. “Jelas saja kalau itu dihancurkan, itu kan berarti menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, mendesak adanya penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dalam skandal pengelolaan Lapas Cibinong. Boyamin, pun meyakini skandal serupa terjadi di penjara-penjara lain. Pada Rabu (30/9/2026) petugas Lapas Cibinong menghancurkan bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks penjara tersebut. Penghancuran itu setelah para pejabat Lapas Cibinong, melakukan RDP dengan DPR beberapa waktu lalu.

RDP dengan parlemen itu berlangsung setelah Ombudsman mengungkap adanya rumah-rumah mewah di dalam Lapas Cibinong dan ditempati oleh narapidana-narapidana kasus korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Temuan tersebut setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu pekan lalu.

Terungkap ada sebanyak 16 unit bangunan mewah di dalam penjara Klas II A itu. Beberapa narapidana terkenal menempati bangunan-bangunan mewah tersebut. Termasuk di antaranya, terpidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal polisi pembunuh ajudannya sendiri. Selain itu narapidana-narapidana terkait kasus korupsi jumbo pun menempati rumah-rumah mewah itu.

Termasuk di antaranya Harvey Moeis, Tamron alias Aon, juga Pahlevi yang menjalani pemenjaraan terkait kasus korupsi timah. Para terpidana kasus korupsi berat seperti Heru Hidayat yang menjalani pidana seumur hidup terkait skandal Jiwasraya dan Asabri, bersama Teddy Tjokrsaputro juga menghuni bangunan-bangunan mewah itu.

Mantan Walikota Bekasi Rahmad Effendy alias Pepen juga menghuni salah-satu bangunan mewah di dalam penjara tersebut. Seorang sumber Republika yang mengetahui seluk-beluk Lapas Cibinong mengungkapkan, bangunan-bangunan mewah di dalam penjara itu dibangun oleh para narapidana berduit banyak. Dan bangunan-bangunan mewah itu disewakan untuk para narapidana kelas-kelas kakap.

Sumber tersebut mengatakan biaya sewa perbulan rumah-rumah mewah itu paling murah Rp 25 juta per bulan, dan ada yang senilai Rp 1 miliar per tahunnya. Bangunan-bangunan mewah tertentu ada yang biaya sewanya Rp 7 juta perhari. Sumber tersebut juga mengatakan, adanya praktik jual-beli donor darah senilai Rp 70 sampai Rp 200 juta untuk mendapatkan hak remisi atau pemotongan masa pemidanaan bagi para terpidana.

 

Sumber; https://news.republika.co.id/berita/tm684m377/ombudsman-pembongkaran-hunian-mewah-lapas-cibinong-upaya-hilangkan-barang-bukti-part3

 

Baca 6 kali Terakhir diubah pada Kamis, 01 Oktober 2026 06:42
Bagikan: