law-justice Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai proyek sosial terbesar pemerintahan Prabowo Subianto justru menghadapi sorotan serius terkait tata kelola dan potensi korupsi. Besarnya anggaran yang melonjak dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun pada 2026 tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang matang. Dalam situasi seperti ini, MBG dinilai berisiko menjadi “mega proyek kesejahteraan” yang rawan dibajak kepentingan politik, rente pengadaan, hingga praktik mark up anggaran. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan ada delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan MBG. Mulai dari lemahnya regulasi, pendekatan yang terlalu sentralistik, konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur, lemahnya transparansi anggaran, hingga belum adanya indikator keberhasilan program. Bahkan, pengawasan keamanan pangan disebut belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM. Situasi ini diperparah dengan model pelaksanaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang membuka rantai birokrasi panjang. Skema tersebut berpotensi menciptakan potongan biaya operasional, praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan untuk penerima manfaat. Dalam proyek dengan skala nasional dan anggaran jumbo, birokrasi yang panjang menjadi celah klasik bagi kebocoran keuangan negara. Infografis Temuan KPK terhadap Program MBG. (diolah dengan ChatGPT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian serta monitoring mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan delapan poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG. Delapan temuan KPK ini diuraikan oleh Direktorat Monitoring KPK. KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. "Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4/2026). Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG: Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat. KPK kemudian memberikan rekomendasi terkait program MBG, yakni: Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional. Pernyataan Kepala KSP Dudung Abdurachman memperkuat kekhawatiran publik bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menghadapi persoalan teknis distribusi makanan, tetapi juga rentan terhadap praktik korupsi yang sistemik. Sorotan Dudung terhadap “jual beli titik” dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) mengindikasikan adanya potensi komersialisasi akses proyek negara sebelum program berjalan optimal. Dalam konteks tata kelola anggaran publik, praktik “jual beli titik” dapat dimaknai sebagai indikasi awal patronase proyek: pihak tertentu diduga memperjualbelikan akses pengelolaan dapur MBG kepada vendor atau operator dengan imbalan tertentu. Jika benar terjadi, pola ini berpotensi menyerupai praktik rente dalam proyek bantuan sosial maupun pengadaan pemerintah, di mana distribusi titik layanan menjadi komoditas politik dan ekonomi. Pernyataan Dudung juga sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam tata kelola MBG. Salah satu isu krusial ialah belum matangnya regulasi pelaksanaan, lemahnya sistem pengawasan, serta besarnya perputaran anggaran yang melibatkan banyak aktor mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyedia bahan pangan, hingga pengelola dapur. Dalam skema sebesar itu, pengawasan administratif tanpa sistem audit real time berisiko membuka ruang mark up, pungutan liar, hingga praktik jual beli proyek. Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). (Kompas) Selain korupsi, Dudung turut menyinggung kasus keracunan makanan MBG yang mulai muncul di sejumlah daerah. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan program bukan hanya berada pada aspek anggaran, tetapi juga kualitas pengawasan rantai distribusi pangan. Jika pengelolaan dapur dilakukan oleh pihak yang memperoleh proyek melalui transaksi informal, maka standar keamanan pangan berpotensi diabaikan demi mengejar keuntungan. Secara politik, pengakuan terbuka dari Kepala Staf Presiden mengenai banyaknya “celah korupsi” menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya problem serius dalam implementasi program unggulan tersebut. Namun pengakuan tanpa transparansi tindak lanjut dapat memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana negara mampu membangun sistem pengawasan yang independen terhadap proyek dengan nilai anggaran jumbo dan kepentingan politik yang besar. Teranyar, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman pada awal Mei 2026. Kedua belah pihak merujuk Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagai bahasan untuk memitigiasi potensi korupsi dalam program MBG. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pertemuan tersebut berfokus pada sektor perizinan dan tata niaga. Sebab sektor itu masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi. Atas dasar risiko korupsi, KPK lantas membeberkan 15 aksi pencegahan dan monitoring risiko korupsi yang mulai berjalan sejak Januari 2025. Adapun sejak Januari 2025 hingga triwulan I 2026, Stranas PK mengawasi realisasi pengendalian aksi mencapai 58,12 persen. Ada tiga aksi yang menampakkan perkembangan tajam dibandingkan periode Desember 2025. Mulai dari pengendalian alih fungsi lahan sawah yang tembus 84,29 persen atau naik 15,91 persen, digitalisasi layanan publik yang melonjak 76,34 persen atau naik 3,76 persen, hingga penguatan tata kelola impor sebanyak 68,50 persen atau naik 1,25 persen. “Semua kami monitoring. Laporan dari masyarakat dan lain-lain kami tampung untuk pengembangan monitoring jika ada temuan yang mengarah ke penyimpangan,” kata Budi pada Kamis (7/5/2026). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemerintah sejak awal tidak pernah membatasi latar belakang siapapun yang ingin menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oleh karena itu, setiap WNI memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. “Memang membuat SPPG hak semua warga negara Indonesia. Pejabat dan semuanya atau siapa pun adalah warga negara Indonesia, itu jawaban saya,” kata Nanik melalui keterangan yang diterima, Kamis (07/05/2026). Selain itu, Nanik menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh publik dan pihak swasta, justru mempercepat perluasan jangkauan penerima manfaat program MBG. Dengan demikian, program strategis ini dapat berjalan lebih efektif dan merata di berbagai daerah. Saat ini, BGN mencatat terdapat sekitar 19.800 dapur SPPG yang berdiri di seluruh Indonesia. Menariknya, seluruh dapur tersebut dibangun menggunakan dana mandiri para mitra, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kenapa? Karena luar biasa peran serta masyarakat, para mitra yang membangun dapur yang kalau dibangun sendiri oleh pemerintah. Tentu mengeluarkan investasi puluhan triliun,” ujar Nanik. Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan BGN, pembangunan satu unit dapur SPPG membutuhkan anggaran sekitar Rp2 miliar. Oleh sebab itu, dengan hampir 20.000 dapur yang telah dibangun, total investasi dari para mitra diperkirakan mencapai Rp40 triliun. Melalui skema kemitraan ini, pemerintah dapat lebih fokus membiayai operasional penyediaan makanan bergizi. Sementara pembangunan infrastruktur dapur sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra. Meski demikian, Nanik menegaskan bahwa BGN bersama Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan bertindak tegas terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan gizi. Dengan kata lain, tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat. “Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang keras mengenai dapur-dapur,” tegas Nanik. Nanik S Deyang, Wakil Ketua BGN. (Sin Po) Selanjutnya, mekanisme sanksi akan diterapkan secara bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga yang berujung pada penutupan paksa jika tidak ada perbaikan. “Nanti yang tidak sesuai standar kita akan berikan peringatan 1, 2, dan 3. Pada peringatan ketiga kita akan tutup,” tambahnya. Langkah tegas ini, menurut Nanik, bertujuan untuk menekan risiko keracunan makanan sekaligus mewujudkan target zero accident atau nol insiden pada pelaksanaan program MBG sepanjang tahun 2026. Nanik menambahkan, program MBG memang dirancang sebagai investasi sosial dan kemanusiaan. Pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah membuka peluang kemitraan bagi lembaga yang ingin terlibat dalam penyediaan layanan dapur MBG, dengan prioritas kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Menurut Nanik, kebijakan tersebut bertujuan agar lembaga-lembaga sosial yang selama ini telah membantu masyarakat juga mendapatkan dukungan untuk memperbaiki fasilitas mereka. "Di awal, mau tidak mau, mitra itu dalam bentuk CV atau PT. Tetapi, harus dalam bentuk yayasan. Yayasan pun itu ada syaratnya; harus yayasan pendidikan, sosial, keagamaan. Mengapa? Karena waktu itu Pak Prabowo berpikir bahwa yayasan-yayasan ini sudah kerja membantu negara, tapi enggak punya uang sehingga diharapkan kalau ada insentif itu bisa digunakan untuk membenahi pondoknya, membenahi sekolahnya, karena makannya kan sudah dapat dari negara," katanya. Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mengatakan bila MBG ini sejak awal adalah program prioritas Presiden Prabowo sehingga tentu Prabowo tidak main-main untuk memastikan program MBG tepat sasaran. Irma melihat Prabowo ingin MBG membuat anak Indonesia mengalami peningkatan pertumbuhan otak, IQ-nya meningkat, hingga membuka lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi. "Tentu presiden tidak ingin program prioritas ini tidak sesuai target," kata Irma ketika dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026). Politisi Partai Nasdem tersebut juga turut menyoroti pernyataan Prabowo ini juga menandakan isu-isu seputar MBG sampai ke telinganya. Sehingga, wajar Prabowo memberi atensi khusus terhadap MBG. Menurutnya, berbagai macam issue terkait pelaksanaan program ini memang mengemuka dan itu mungkin sampai ke telinga presiden, tentu wajar saja jika kemudian presiden meminta pengawalan dari KSP turun tangan. Selain itu, Irma menyebut anggaran yang digelontorkan untuk MBG juga sangat besar. Prabowo ingin anggaran itu betul-betul dipakai sesuai peruntukannya. "Anggaran untuk mewujudkan hal tersebut sangat besar, untuk itu pelaksanaannya juga harus profesional dan accountable, agar antara pengeluaran dana dan target sesuai yg diharapkan presiden," tuturnya. Sebagai contoh, Irma menyoroti temuan menu program MBG yang diduga mengandung belatung di SMK Baitussalam, Pekalongan. Ia menilai insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dari petugas BGN yang bertugas di SPPG. Irma menegaskan, makanan yang akan didistribusikan kepada siswa seharusnya melalui proses pengecekan ketat terlebih dahulu. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani. (eMedia DPR) Ia mempertanyakan peran tenaga ahli gizi dan kepala SPPG yang dinilai lalai sehingga makanan tidak layak konsumsi bisa lolos hingga ke penerima manfaat. “Seharusnya ada kontrol sebelum makanan dibagikan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, tapi menunjukkan lemahnya pengawasan dari tim yang ditempatkan di SPPG,” ujarnya. Menurutnya, kejadian ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari pihak terkait. Ia menilai, permasalahan utama terletak pada kualitas sumber daya manusia, khususnya kepala SPPG dan tenaga ahli gizi yang perlu segera dibenahi. Selain itu, Irma juga menyoroti belum optimalnya kerja sama antara BGN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam memastikan keamanan pangan program MBG. Ia menyebut, koordinasi lintas lembaga tersebut hingga kini belum berjalan efektif. Lebih lanjut, ia mengungkapkan keprihatinan atas proses penerbitan sertifikat laik higienis oleh Dinas Kesehatan yang dinilai tidak melalui verifikasi lapangan secara langsung. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran standar keamanan pangan. “Mirisnya, sertifikat laik higienis bisa keluar tanpa petugas turun langsung ke lokasi. Ini harus dievaluasi total,” tegasnya. Irma pun mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, peningkatan standar operasional SPPG, serta penguatan kualitas tenaga pelaksana agar kejadian serupa tidak kembali terulang. "Saya rasa ini perlu pembenahan menyeluruh, mengingat Presiden tidak main-main untuk memastikan program MBG ini berjalan sukses," tutupnya. Potensi Korupsi Mengaktual Dugaan penyimpangan dalam program Makanan Bergizi Gratis diyakini telah mengatual menjadi dugaan korupsi dalam sejumlah proses pengadaan. Indonesia Corruption Watch yang mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional. Nilai proyek mencapai Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI. Namun ICW menduga terdapat potensi kerugian negara sedikitnya Rp49,5 miliar. ICW menemukan empat persoalan utama. Pertama, pengadaan dianggap tidak memiliki dasar hukum karena kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab SPPG, bukan BGN. Kedua, terdapat dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat tahap untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab Pengguna Anggaran. Ketiga, muncul dugaan “pinjam bendera” karena PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH. Kondisi ini memunculkan dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang transparan. Keempat, ICW menduga terjadi mark up harga. Berdasarkan simulasi biaya resmi BPJPH, total kebutuhan sertifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar, jauh di bawah nilai kontrak Rp141,7 miliar. Ilustrasi: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/5/2026). (Akurat)) Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut indikasi tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. ICW pun mendesak KPK segera melakukan penyelidikan. Masalah lain muncul dari pembangunan dapur SPPG yang biayanya bervariasi secara ekstrem, mulai Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar per unit. Di Mataram misalnya, biaya pembangunan dapur disebut mencapai Rp2 miliar. Namun tidak tersedia dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat diakses publik untuk menguji kewajaran harga. Padahal pemerintah menargetkan pembangunan 23.676 unit SPPG secara nasional. Jika satu dapur membutuhkan biaya rata-rata Rp2 miliar, maka potensi belanja infrastruktur dapur bisa menyentuh puluhan triliun rupiah. Belum termasuk biaya operasional tahunan sekitar Rp1,87 miliar per dapur. Pengawasan pengadaan bahan baku juga dinilai bermasalah. Temuan ICW menunjukkan adanya selisih harga Rp2.000–Rp5.000 per kilogram pada pembelian ayam, sayur, dan bahan pangan lain dibanding harga pasar lokal. Dalam operasional ribuan dapur setiap hari, selisih kecil ini dapat berubah menjadi pemborosan ratusan miliar rupiah. Lebih jauh, ditemukan praktik administrasi bermasalah seperti penggunaan nota kosong dan lemahnya verifikasi harga. Sejumlah pemasok bahkan memberikan talangan modal ratusan juta rupiah kepada dapur sebelum pembayaran pemerintah cair. Skema ini menciptakan ketergantungan dapur terhadap pemasok tertentu dan membuka ruang pengaturan harga secara tertutup. Paling mengkhawatirkan adalah temuan keterkaitan pengelolaan SPPG dengan elit politik daerah. Di berbagai wilayah seperti Lombok Timur, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Sumatera Utara, ICW menemukan indikasi keterlibatan kepala daerah, anggota DPRD, mantan politisi, hingga jejaring partai dalam pengelolaan dapur MBG. Beberapa dapur bahkan disebut terafiliasi dengan politisi dari partai-partai besar seperti Gerindra, Golkar, PKS, PAN, hingga PPP. Dalam sejumlah kasus, kepemilikan dapur diduga disamarkan menggunakan nama pihak lain. Rekrutmen tenaga kerja pun disebut melibatkan jaringan politik lokal. Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar. Pada tahun 2025 diketahui Badan Gizi Nasional (BGN) telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI. Dari hasil analisis ICW terhadap proses pengadaan yang berlangsung di BGN menemukan adanya empat persoalan. Pertama, pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG. Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum. Kedua, memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggungjawab. Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama. Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan. ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban. Pertama, menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan. Kedua, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka. Ketiga, membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA). Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA. “Ketiga, dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026). Kata Wana, temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak. Keempat, dugaan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500. Angka ini merupakan tarif batas atas atau biaya maksimum yang dapat dikenakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” urai Wana. “Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” imbuhnya. Ilustrasi: Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sulawesi Tenggara. (Antara) Seturut itu, ICW melakukan monitoring yang mengarah pada potensi dugaan penyimpangan di beberapa titik SPPG. Pemantauan terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa persoalan anggaran dapat dikelompokkan ke dalam beberapa klaster temuan. Klaster ini disusun berdasarkan pola masalah yang berulang di sejumlah wilayah, mulai dari biaya pembangunan dapur, besaran insentif operasional, hingga keterbukaan dokumen anggaran. Temuan biaya pembangunan awal dapur yang tinggi ditemukan di 7 lokasi pemantauan, yakni di NTB, DIY, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Nilai pembangunan SPPG di lokasi tersebut berada pada kisaran ratusan juta hingga milyaran rupiah per unit seperti pelaksanaa program MBG di wilayah Mataram, NTB yang tembus Rp2 miliar. Rentang biaya antara Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar per unit menunjukkan selisih yang signifikan. Perbedaan ini tidak disertai penjelasan teknis yang terbuka mengenai spesifikasi bangunan, kapasitas produksi, maupun komponen belanja. Tanpa standar satuan biaya yang jelas, sulit menilai kewajaran harga pembangunan dapur tersebut. Dalam pemantauan ini tidak ditemukan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang dapat diverifikasi publik. Ketertutupan dokumen anggaran membuat publik tidak dapat menguji apakah perencanaan belanja telah disusun secara rasional dan sesuai kebutuhan. Padahal Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur bahwa perencanaan anggaran harus dihitung secara rasional berdasarkan jumlah penerima manfaat, standar gizi, serta mempertimbangkan indeks kemahalan wilayah. Jika biaya antar wilayah berbeda jauh, seharusnya tersedia dasar perhitungan yang bisa diuji. Biaya pembangunan yang tinggi ini juga perlu dilihat dalam konteks skala nasional program. Dengan target 23.676 unit SPPG, belanja modal berpotensi menyerap anggaran sangat besar. Ditambah dengan insentif operasional sekitar Rp1,87 miliar per dapur per tahun, yang jika dikalikan seluruh unit dapat mencapai sekitar Rp42,62 triliun, komponen dapur menjadi pusat pengeluaran utama dalam MBG. Tanpa transparansi, standar biaya yang seragam, dan pengawasan ketat, belanja pembangunan dapur berisiko menjadi titik rawan pemborosan. Dalam program dengan nilai ratusan triliun rupiah, persoalan pada tahap awal ini menentukan kualitas tata kelola keseluruhan program. Mark Up Harga Bahan Baku dan Distorsi Rantai Pasok Pemantauan di tujuh lokasi menunjukkan bahwa pengadaan bahan baku merupakan salah satu titik paling rentan dalam pengelolaan anggaran MBG. Ditemukan selisih harga Rp2.000–Rp5.000 per kilogram pada pembelian ayam, sayur, dan bahan pangan lain dibanding harga pasar lokal 7. Selisih ini terlihat kecil, tetapi dalam operasional dapur yang memproduksi ribuan porsi setiap hari, dampaknya dapat menimbulkan pembengkakan biaya yang berulang. Jika satu dapur mengolah sekitar 100-300 kilogram bahan pangan per hari, tambahan harga sekitar Rp3.000 per kilogram dapat menimbulkan kelebihan biaya sekitar Rp300.000 hingga Rp900.000 per hari. Dalam satu bulan operasional, potensi pembengkakan biaya diperkirakan berada pada kisaran Rp9 juta hingga Rp27 juta per dapur. Apabila pola ini terjadi secara luas pada unit SPPG, makan potensi pemborosan anggaran dapat mencapai ratusan miliar rupiah per bulan. Estimasi ini masih bersifat indikatif, mengingat variasi kapasitas produksi dan pola pengadaan antar dapur. Pemantauan juga menemukan lemahnya pengendalian harga dalam pengadaan bahan pangan. Berdasarkan hasil temuan dari pemasok di wilayah Bandung dan DIY tidak ditemukan mekanisme survei harga, dokumen pembanding, maupun sistem verifikasi yang memadai. Selain itu, ditemukan praktik administrasi yang bermasalah, seperti penggunaan nota kosong di Dlingo yang kemudian diisi untuk menyesuaikan laporan. Perbedaan antara harga pembelian riil dengan harga dalam laporan distribusi juga ditemukan di beberapa lokasi, sehingga menyulitkan proses audit. Masalah lain adalah dominasi pemasok tertentu dalam rantai pasok. Di beberapa dapur, pemasok bahkan memberikan talangan modal sekitar Rp200–300 juta sebelum pembayaran dari pemerintah cair. Skema ini membuat dapur bergantung pada pemasok dan memperkuat posisi tawar mereka dalam menentukan harga. Dalam situasi seperti ini, keputusan pengadaan berisiko tidak lagi didasarkan pada efisiensi, dan membuka ruang pengaturan harga yang sulit diawasi dalam program dengan nilai anggaran sangat besar. Temuan lapangan menunjukkan adanya pola keterkaitan yang konsisten antara pengelolaan program MBG, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan aktor politik, pejabat publik, serta aparat penegak hukum di berbagai daerah. Keterkaitan ini tidak bersifat insidental, melainkan mengindikasikan terbentuknya jejaring relasi yang berulang, yang dalam banyak kasus menyerupai pola patronase dalam pengelolaan program publik. Di Lombok Timur, sejumlah SPPG teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan kepala daerah, baik melalui yayasan pengelola maupun relasi keluarga dari pemilik dapur. Temuan juga menunjukkan adanya keterlibatan anggota DPRD dalam struktur pengelolaan maupun afiliasi yayasan di wilayah tersebut. Pola serupa ditemukan di Kabupaten Bandung, di mana jaringan yang terhubung dengan kepala daerah disebut memiliki pengaruh signifikan dalam pengaturan operasional dapur, distribusi, hingga skema keuntungan. Di Sumatera Utara, terdapat indikasi keterlibatan anggota DPRD dalam mendorong pembangunan dapur MBG di wilayah tertentu. Sementara itu, di Bali, kepemilikan dapur juga dikaitkan dengan mantan anggota DPRD yang masih memiliki posisi sosial kuat di tingkat lokal. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya, seperti Kota Yogyakarta, Bantul, dan Gunungkidul, keterlibatan aktor politik terlihat dalam berbagai bentuk. Sejumlah SPPG diketahui dimiliki atau terafiliasi dengan anggota DPRD aktif maupun mantan politisi dari berbagai partai, seperti Gerindra, Golkar, PKS, PAN, hingga PPP. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan. Selain itu, proses rekrutmen tenaga kerja di beberapa dapur disebut melibatkan jaringan politik, yang menunjukkan bahwa distribusi manfaat program juga dapat berjalan melalui relasi kedekatan politik. Pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, menekankan program MBG memang sarat kepentingan politik dan menjadi incaran para pemburu rente. Program prioritas seperti MBG menjadi ‘kue’ lain dari rezim Prabowo Subianto untuk para penyokongnya. “Intinya itu konflik kepentingan dalam semua program prioritas pemerintah, enggak terkecuali MBG ini yang sampai sekarang tata kelola dan pelaksanaannya terus menjadi sorotan. Ada pengusaha yang dekat kekuasaan yang terlibat, ada juga politisi dan itu semua membuat MBG hanya jadi program pendulang kekayaan segelintir orang, dan sedikit manfaat bagi penerima atau masyarakat,” kata Feri, Kamis (7/5). BPK Temukan Sejumlah Penyimpangan dalam Tahap Awal Program MBG Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2024. Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan BPK terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Diklat SPPI) yang dikelola oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban fiktif pengadaan obat-obatan senilai Rp31,37 juta. Vendor yang tercantum dalam dokumen, yakni Tokoalkes.com, disebut tidak pernah melaksanakan pengadaan tersebut. Selain itu, anggaran diklat juga digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 619 personel Pusdikif TNI dan PNS sebesar Rp92,85 juta. BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan karena para personel telah menerima THR resmi dari pemerintah. BPK juga menemukan adanya mark-up honorarium pengajar dari Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) sebesar Rp25,6 juta. Tidak hanya itu, honorarium di lingkungan Pusdikif dibayarkan kepada 1.133 orang, padahal Surat Perintah hanya menetapkan 337 penerima. Dengan demikian terdapat tambahan 796 orang yang tidak tercantum dalam surat perintah. Dalam laporan tersebut, BPK turut menyoroti pelaksanaan Diklat SPPI yang telah berjalan sejak Mei 2024 menggunakan dana talangan, sementara anggaran BGN baru ditetapkan pada Desember 2024. Temuan lain menyangkut penggunaan anggaran Belanja Barang sebesar Rp1,48 miliar untuk pengadaan aset tetap. Pengadaan tersebut meliputi kursi, videotron, kamera, mesin fotokopi, hingga pembangunan sumur bor di lingkungan Pusdikif. Menurut BPK, pengadaan aset tetap seharusnya menggunakan skema Belanja Modal. BPK juga menemukan kesalahan penganggaran bantuan program MBG senilai Rp540,6 juta. Dana tersebut dicatat dalam akun Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat, padahal bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai atau reimbursement kepada yayasan penyedia sehingga seharusnya menggunakan akun belanja bantuan dalam bentuk uang. Selain itu, BGN tercatat melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp1,08 miliar atas kontrak swakelola dengan Unhan. BPK menilai pemotongan tersebut tidak tepat karena Unhan merupakan instansi pemerintah pelaksana swakelola, bukan penyedia barang dan jasa komersial. Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BGN untuk menarik kelebihan pembayaran terkait pengadaan obat fiktif, pembayaran THR, dan selisih honorarium dengan total nilai Rp145,94 juta untuk disetorkan kembali ke kas negara. BPK juga meminta BGN memperbaiki tata kelola pengadaan swakelola melalui pembentukan tim persiapan, pelaksana, dan pengawas yang resmi, serta berkoordinasi dengan kantor pajak terkait proses restitusi atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23. Menanggapi temuan itu, Kepala BGN telah menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penarikan dana dari Unhan dan perbaikan mekanisme kontrak pada pelaksanaan program berikutnya. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris. (Tribunnews) Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang mengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seruan ini disampaikan menyusul temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait maraknya keterafiliasian politik dalam pengelolaan program tersebut. Charles menilai temuan ini menunjukkan indikasi kuat adanya kooptasi elit terhadap program MBG yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik. "Kami meminta pemerintah untuk mengaudit menyeluruh terhadap penetapan penyelenggara SPPG atau dapur MBG, termasuk mengevaluasi kembali semua kerja sama yang potensial mengarah pada monopoli," kata Charles ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026). Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh membiarkan praktik-praktik semacam itu berlangsung, karena berpotensi menggeser tujuan utama program. Menurutnya, MBG dirancang untuk meningkatkan status gizi anak Indonesia dan memberdayakan ekonomi rakyat, bukan menjadi ladang kepentingan politik kelompok tertentu. "Pembersihan tata kelola program merupakan langkah mendesak untuk memastikan efektivitas dan integritas program MBG di seluruh Indonesia," imbuhnya. Politisi PDIP tersebut juga mendorong BGN untuk berani menutup SPPG yang menimbulkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis, karena bila tidak ditutup akan merugikan masyarakat. “Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” ujarnya. Charles mengatakan bila kebijakan MBG tidak boleh sekedar bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional. Menurutnya, penutupan permanen pada SPPG yang melanggar adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten. Charles menegaskan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG. “Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” imbuhnya. Charles juga meminta BGN untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) di semua titik layanan MBG. Lebih lanjut, Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan program MBG dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi. “Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” ucapnya. Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan sosial yang besar: memperbaiki gizi anak dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun skala anggaran yang sangat besar, keterlibatan banyak aktor, serta lemahnya pengawasan membuat program ini berada di titik rawan. Jika tata kelola tidak segera diperbaiki, MBG berpotensi menjadi contoh klasik bagaimana proyek kesejahteraan berubah menjadi ladang rente politik dan korupsi birokrasi. Sebaliknya, bila pengawasan diperkuat, transparansi dibuka, dan konflik kepentingan dibatasi, MBG masih bisa menjadi investasi sosial jangka panjang bagi generasi mendatang. Rohman WibowoGhivary Apriman Sumber: https://www.law-justice.co/artikel/203863/mbg-di-persimpangan-program-gizi-rakyat-atau-ladang-rente-baru/