Kejaksaan Agung Jemput Paksa Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Rabu, 03 Jun 2026 12:26
(0 pemilihan)

pojokpapua Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Penindakan hukum ini dilakukan di Jakarta untuk memeriksa para mantan pejabat tersebut terkait perkara hukum di lingkungan BGN.

Operasi penjemputan paksa oleh tim penyidik tersebut turut menyasar Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dilansir dari Suara, ketiga mantan petinggi lembaga gizi tersebut digiring ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak waktu subuh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Otoritas penegak hukum sejauh ini belum memerinci konstruksi perkara yang menjerat para mantan pejabat tersebut. Bersamaan dengan penangkapan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah sejumlah ruangan strategis di Gedung Badan Gizi Nasional guna mendalami perkara.

Langkah hukum ini berlangsung selang beberapa jam setelah keputusan tegas dari Kepala Negara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Jabatan tersebut kini resmi diisi oleh Nanik S. Deyang.

Kasus ini memicu perhatian publik terhadap profil finansial Dadan Hindayana yang memiliki total kekayaan Rp9.022.400.000 berdasarkan LHKPN KPK per 14 Maret 2025. Aset terbesar milik Dadan berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.900.000.000, serta simpanan kas sebesar Rp1.400.000.000.

Dadan juga melaporkan aset transportasi senilai Rp1.400.000.000 yang meliputi tiga unit mobil, yaitu Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023. Selain kekayaan pribadi, posisi Kepala BGN juga memberikan fasilitas kedinasan serta hak keuangan setingkat menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok posisi setingkat menteri ini adalah Rp5.040.000 per bulan beserta tunjangan jabatan. Sebagai gambaran, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 menetapkan tunjangan kinerja tertinggi pegawai di bawah kepala badan dapat mencapai Rp33.240.000 per bulan.

 

Sumber: https://www.pojokpapua.id/kejaksaan-agung-jemput-mantan-kepala-bgn

 

Baca 28 kali Terakhir diubah pada Rabu, 03 Jun 2026 12:31
Bagikan: