NGAWI, KOMPAS.com - Para kepala desa di Kabupaten Ngawi, mengeluhkan pembebanan biaya tanah urukan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada pemerintah desa. Pasalnya, biaya tanah urukan pembangunan KDMP tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2026. Keluhan itu disampaikan beberapa kepala desa yang ditemui Kompas.com terkait pembebanan tanah urukan untuk lahan yang digunakan pembangunan KDMP. Rata-rata tanah urukan diperlukan lantaran lokasi pembangunan KDMP berada di area sawah. Untuk menguruk tanah sawah yang menjadi lokasi pembangunan KDMP, seorang kepala desa di Kabupaten Ngawi dapat mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Para kades terpaksa melakukan pengurukan tanah di lokasi pembangunan KDMP lantaran sering didatangi oknum aparat. “Biaya urukan tanah sekitar seratusan juta. Meski dasar hukumnya belum jelas. Tetapi kalau kita tidak melaksanakan juga salah. Apalagi kami ditekan dari aparat,” kata seorang kepala desa yang namanya enggan disebutkan, Rabu (18/2/2026). Besaran biaya tanah urukan tergantung kondisi tanah yang akan dibangun KDMP. Kades yang enggan disebutkan namanya itu, menyebut bahwa dia mendapatkan informasi biaya tanah urukan yang dikeluarkan desa paling tinggi mencapai Rp 300 juta. Menurut dia, tanah yang digunakan untuk menguruk menjadi persoalan karena belum dianggarkan dalam APBDes 2026. Sehingga, bila nekat dianggarkan ditakutkan akan menjadi persoalan hukum ke depannya. Tak hanya itu, anggaran dana desa dipangkas habis dari pemerintah pusat hingga mencapai 70 persen. Kondisi itu menjadikan pemerintah desa tidak bisa berbuat banyak untuk melaksanakan program pembangunan sesuai dengan musyawarah desa. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan dari kades terkait pembebanan biaya tanah urukan lahan KDMP. Dia pun meminta agar kepala desa tidak khawatir karena akan ada petunjuk teknis terkait pergantian tanah urukan KDMP. “Ada mekanisme dari Kementerian Desa terkait penggantian uang (biaya urukan tanah). Makanya diminta menggelar musyawarah desa khusus sebanyak dua kali. Pertama percepatan penempatan KDMP dan kedua terkait urukan tanah,” kata Ony, Rabu (18/2/2026). Hanya saja, penggantian biaya urukan tanah dapat dilakukan dengan syarat perhitungan rancangan biayanya dilakukan tenaga ahli dari desa. Selain itu, biaya urukan tanah pada lahan KDMP harus disepakati dalam musdesus. “Nanti (biaya tanah urukan) itu akan diganti dengan dana desa sesuai dengan mekanisme aturan yang disahkan,” pungkas Ony. Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/02/19/063228378/kades-di-ngawi-keluhkan-dibebani-biaya-urukan-tanah-pembangunan-kdmp-capai.