Ayu mumpuni alinea.id Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan, seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan. Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Pipit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Alinea.id, Jumat (26/3).

Ditambahkan Pipit, penyidik masih harus melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah dokumen juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. "Saat ini pendalaman saksi-saksi dan dokumen," ujarnya.

Untuk diketahui, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.

Pelaporan tersebut menambah deretan kasus Habib Rizieq Shihab. Di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi.

Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diterbitkan di Berita
WE Online, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab. 

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto.

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Indriyanto mengatakan, penegak hukum yang diterapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga. "Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," ujar Iwan.

Dia menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). "Harusnya untuk perkebunan, bukan untuk pendidikan dan bangunan," ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekadar untuk menyambung hidup.

Diterbitkan di Berita

Krina Sembiring sindonews.com JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa menggugat perdata Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII adalah melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri .

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi berpendapat PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. "Keduanya bisa jalan bersamaan," ujar Redi.

Laporan polisi PTPN VIII yang teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 mempersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sampai saat ini Polri masih menangani laporan tersebut.

Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menyatakan bahwa pihaknya berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu.
 
Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.
Sebab FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, beberapa waktu lalu.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” imbuhnya.
Diterbitkan di Berita

Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta lahan miliknya yang digarap Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yakni Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk segera dikembalikan kepada pihaknya.

"Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," tulisnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021). 

Lanjutnya, ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII. Sambungnya, ia menyatakan sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020 lalu.

Sementara itu, diketahui Rizieq merupakan satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.  

"Alhamdulillah sudah ada beberapa (okupan) yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.

"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Diterbitkan di Berita