Konten ini diproduksi oleh langkan
 
Tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Juniator Tulius, menolak wacana menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
 
Juniator melihat Mentawai yang merupakan salah satu kabupaten yang berbeda etnis dengan suku Minangkabau yang lainnya, akan membuat Mentawai jadi suku sulit menjadi bagian dari DIM.
 
"Bagi kami di Mentawai, bila DIM terwujud, kasarnya bisa dikatakan peniadaan suku bangsa Mentawai di Sumbar ini,” tegasnya, Sabtu 13 Maret 2021.
 
Menurutnya, kalau wilayah Provinsi Sumatera Barat daerah daratannya yang menjadi daerah Istimewa Minangkabau, memang selama ini sudah begitu, karena tidak ada yang mendominasi wilayah daratan selain orang Minangkabau.
 
Artinya, kalau tetap ingin dipaksakan wilayah pemerintahan provinsi dijadikan privilege sebuah suku bangsa, sementara ada lebih suku bangsa hidup dalam wilayah itu, maka ke-Bhinneka Tunggal Ika-an di Indonesia dikemanakan.
 
“Kalau memaksakan juga, maka Mentawai harus dilepas dulu dari Sumbar dan menjadi provinsi sendiri, karena kita tidak mau terjajah dalam keistimewaan Minangkabau di Sumatera Barat,” sebutnya.
 
Selain itu, Juniator menyampaikan, dasar membentuk DIM ini masih wacana, artinya belum menjadi keputusan apalagi undang-undang yang mengaturnya belum disahkan.
 
"Kalau meletakkan perspektif keminangkabauan, tentu rencana itu sebuah hal yang baik," ujarnya. Akan tetapi dengan adanya gagasan politisi Minangkabau dari Sumatera Barat di DPR RI, tentu akan menjadi pemicu bagi daerah lain di Indonesia untuk menjadi daerah atau provinsi istimewa.
 
Mungkin dapat saja beberapa provinsi di Sulawesi menyatakan istimewa sebagai orang Bugis, di Kalimantan akan muncul Daerah Istimewa Dayak dan lain sebagainya.
 
Ia mengungkapkan, wacana pembentukan DIM ini tentu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sumatera Barat itu adalah sistem pemerintahan dalam konteks NKRI.
 
Dia bersyukur hal ini baru wacana dan masih banyak kemungkinan yang terjadi. Ia meminta semua pihak mengedepankan Sumatera Barat sebagai provinsi yang mengakomodasi keanekaragaman seperti pada saat ini.
 
“Masih banyak yang dapat dikembangkan di Sumatera Barat yang dapat diangkat menjadi ikon-ikon keminangkabauannya yang tak harus dipersempit dengan konsep eksklusivitas,” ujarnya.
Diterbitkan di Berita

Amal Nur Ngazis - Hops.ID

Isu Minangkabau ramai lagi di media sosial. Belakangan ini beredar di media sosial gerakan Daerah Istimewa Minangkabau Bersyariah Islam.

Gerakan ini mengajak masyarakat Minang untuk mendukung usulan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa tersebut. Di media sosial, beredar formulir Google form untuk dukungan Daerah Istimewa Minangkabau.

Gerakan ini aslinya sudah pernah muncul pada 2014, namun belakangan mencuat lagi selepas kontroversi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah.
 
Ade Amando dalam siaran Cokro TV
Ade Amando dalam siaran Cokro TV. Foto tangkapan layar Cokro TV.
 

Gerakan Daerah Istimewa Minangkabau Bersyariah Islam ini mengemuka lagi belakangan ini. Di media sosial beredar formulir daring Google untuk mendukung gerakan ini lho Sobat Hopers.

Dalam formulir yang beredar di media sosial, dukungan cukup dengan mengisi formulir itu satu kali saja. Narasi dukungan gerakan ini yang beredar yaitu Daerah Istimewa Minangkabau Bersyariah Islam dalam kerangka Negara Indonesia gitu.
Nah gerakan ini mencuri perhatian dari akademisi Ade Armando lho. Dalam kicauannya, Ade Armando bertanya ke warganet apakah gerakan ini pantas dapat dukungan atau enggak.
“Ternyata ada gerakan untuk dukungan Daerah Istimewa Minangkabau yang Bersyariah Islam. Perlu didukung?” tulisnya di akun Twitternya, dikutip Jumat 26 Februari 2021.

Kicauan Ade itu menarik banyak komentar dari warganet. Rata-rata yang mengomentari postingan Ade Armando ini menyoal kenapa sih muncul gerakan itu segala.

Protes deras memasalahkan, sampai menuding penggalang dukungan ini nggak lihat dan buta sejarah.
 

Gerakan muncul lagi lawa SKB 3 Menteri

Nagari Pariangan, Sumatera Barat. Foto: Suara.
Nagari Pariangan, Sumatera Barat. Foto: Suara.

 

Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul merespons polemik SKB Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non muslim di SMKN 2 Padang gitu. Kan kemarin respons lumayan ramai kan.

Dikutip dari laman Minangkabaunews, menanggapi wacana Daerah Istimewa Minangkabau ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra mengatakan, ada alasan yuridis yang mendukung pembentukan DIM ini, karena UUD 1945 mewadahi dalam pasal 18b ayat 1 yang jelas sekali menyatakan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Kedua karena berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Ketiga; karena Sumatera Barat pernah menjadi Ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Keempat; karena keistimewaan yang ada di Nagari. Kelima karena pendiri Republik Indonesia mayoritas berasal dari Minangkabau. Dan keenam dapat membuat provinsi baru jika DIM berdiri, ungkapnya di Bukittinggi, Senin 22 Februari 2021.

Menurut Riyan pada 2021 ini adalah saat yang tepat mengemukakan kembali semangat pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau dengan tak hanya sekedar wacana dan retorika, harus ada aksi nyata dari para wakil rakyat Sumatera Barat di DPR RI.

Riyan juga mengemukakan, jika kita lihat lebih dalam, berdasarkan Kajian Hukum PPKHI Kota Bukittinggi ada pendapat UU pembentukan Provinsi Sumatera Barat itu sebenarnya sudah lama sekali, perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat Sumatera Barat saat ini.

Sebab, UU pembentukan Provinsi termasuk Sumatera Barat itu berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1958, tepatnya tercantum pada UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1958 oleh Presiden Sukarno.

Karena pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan UU pada tahun 1958, tentunya harus mengacu pada UU yang sudah lama itu, kata Riyan.Riyan juga menjelaskan, mengacu pada Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan penyusunan program legislasi nasional di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Dia berharap semoga anggota legislatif, eksekutif dan tokoh masyarakat Sumatera Barat berkomitmen dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dapat mengubah wacana Daerah Istimewa Minangkabau menjadi tercatat dengan tinta emas dalam bentuk produk legislasi yang bermanfaat untuk anak cucu, dibanding hanya retorika tanpa makna.

Adapun peran penting perwakilan anggota legislatif asal Sumatera Barat untuk memperjuangkan wacana DIM dalam bentuk produk legislasi, sehingga DIM tak hanya sekadar wacana yang hanya dibaca ketika Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah layak dibela.

“Karena menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, tuturnya.

Diterbitkan di Berita