TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan proses pelonggaran di New Delhi dan Mumbai bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada hari ini, Senin, 16 Agustus 2021.

“Tentu perbandingannya tidak bisa apple to apple, tapi proses pelonggaran lockdown di New Delhi dan Mumbai mungkin dapat jadi salah satu bahan pertimbangan untuk keputusan malam ini,” kata Tjandra dalam keterangannya.

Tjandra menjelaskan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dengan kasus Covid-19 hari itu sebanyak 27.913 orang, dan rata-rata 7 hari sebanyak 23.270 orang, serta kematian akibat Covid-19 mencapai 493 orang dan rata-rata 7 hari 471 orang yang wafat.

Sesudah PPKM, puncak kasus Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan kasus positif hari itu sebanyak 56.757 orang dan rata-rata 7 hari adalah 44.145 orang. Sementara puncak angka kematian akibat Covid-19 terjadi pada 27 Juli, dengan rata-rata 7 hari adalah 1.519 orang yang wafat.

Pada 14 Agustus, kasus positif bertambah 28.598 orang dan rata-rata sepekan adalah 27.704 orang, serta kematian 1.270 orang dan rata-rata 7 hari 1.538 orang yang wafat.

“Artinya jumlah kasus menurun di hari-hari ini sekitar separuhnya dari saat puncak kasus dalam waktu sekitar satu bulan,” katanya.

Tjandra kemudian membandingkan data kasus di India. Pada 8 Februari 2021, kasus baru di India sekitar 9.110 dan pada 8 April menjadi 131.968 orang.

Sesudah naik 10 kali lipat pada April, pemerintah India meningkatkan tes dan telusur kontak sampai 2,2 juta tes per hari. Vaksinasi juga ditingkatkan sampai 8 juta orang sehari.

Karena penduduk Indonesia seperempat dari India, maka angka itu kira-kira analog dengan 550 ribu tes sehari dan 2 juta vaksinasi sehari.

Pemerintah India juga saat itu melakukan pembatasan sosial sampai lockdown. New Delhi, ibu kota India, menerapkan lockdown total pada 17 April 2021.

Kota Mumbai memulainya pada 21 April, setelah sepekan sebelumnya memberlakukan jam malam, menutup mal, bioskop dan lain sebagainya.

Dengan berbagai kegiatan pembatasan itu, kata Tjandra, tentu kasus tidak akan langsung turun dan masih naik sampai 3 pekan lagi. India mencapai puncak kasus Covid-19 pada 6 Mei 2021, dengan kasus positif bertambah 414.188 orang sehari.

Setelah 1 bulan, tepatnya pada 6 Juni, kasus baru Covid-19 mulai turun menjadi 100.636 orang.

Sesudah 2 bulan dari puncak kasus atau 6 Juli 2021, kasus baru di India menjadi 43.733 orang atau turun 10 kali lipat. Ketika kasus sudah turun sekitar hampir seperempat dari angka yang paling tinggi, Tjandra menuturkan beberapa kota di India mulai melonggarkan lockdown.

Pelonggaran di New Delhi, misalnya, dilakukan pada 31 Mei 2021 dengan istilah unlocking process setelah 1,5 bulan menjalani lockdown. Kemudian Mumbai pada 6 Juni 2021 juga mengumumkan pelonggaran dalam 5 tahap yang disebut sebagai 5 step unlock plan.

Senin ini, 16 Agustus 2021 kebijakan PPKM Level 4 akan berakhir. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM selama sepekan, yakni pada 10-16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. 

FRISKI RIANA

 

 
Diterbitkan di Berita

KONTAN.CO.IDPenerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara PPKM Level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021. 

Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali di mana saja? Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah tersebut masuk ke dalam PPKM Level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali di mana saja?

Daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali terbaru yang diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021:

1. Provinsi Aceh

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Banda Aceh.

2. Provinsi Sumatera Utara

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.

3. Provinsi Sumatera Barat 

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Padang.

4. Provinsi Riau

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

5. Provinsi Jambi

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi.

6. Provinsi Sumatera Selatan 

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Palembang. 

7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Bangka. 

8. Provinsi Bengkulu 

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara.

9. Provinsi Lampung 

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.   

10. Provinsi Kalimantan Utara

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Tarakan. 

11. Provinsi Kalimantan Tengah

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Palangkaraya. 

12. Provinsi Kalimantan Timur

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda. 

13. Provinsi Kalimantan Selatan

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru. 

14. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka. 

15. Provinsi Sulawesi Utara 

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

16. Provinsi Sulawesi Tengah

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso.

17. Provinsi Sulawesi Selatan

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur. 

18. Provinsi Papua

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 yaitu Kota Jayapura. 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah daerah di luar Jawa-Bali mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Semula,  PPKM level 4 hanya sampai 20 Juli 2021 dan hingga kini diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Merangkum dari berbagai sumber, Minggu (25/7), Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang akan menggelar PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021. Hal ini khususnya diterapkan di empat daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan empat daerah tersebut, dinilai dari transmisi komunitas dan kapasitas respons, memasuki kategori level 4. Nantinya, penerapan PPKM level 4 disesuaikan dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan hingga 8 Agustus. Pemda mendapat porsi menentukan kebijakan masing-masing," ujar Herman, Sabtu (24/7) kemarin.

Namun, sejauh ini, dia masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait batasan aturan yang bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Beberapa daerah di Kalimantan Timur juga disebut-sebut akan menerapkan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021. Delapan daerah itu, antara lain Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.

Lalu, Bandar Lampung juga akan menerapkan PPKM level 4 sampai 8 Agustus mendatang. Hal ini terungkap dari unggahan di Instagram @lampuung.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa terdapat 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli-8 Agustus 2021.

Lalu, 278 kabupaten/kota di 18 provinsi di luar Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 3. Kemudian, 63 kabupaten/kota di 17 provinsi akan menerapkan PPKM level 2.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan informasi perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali akan diumumkan secara resmi lewat konferensi pers.

Namun, ia tak menjawab secara pasti terkait kebenaran informasi perpanjangan PPKM darurat di Jawa-Bali hingga 8 Agustus mendatang. "Nanti tunggu konferensi pers saja ya. (Jam konferensi pers) belum diberitahu, tapi biasanya sore," pungkas Alia.

(aud/bir)

 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat. Berikut rangkuman aturan dalam PPKM Level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
8. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(dmi/pmg)

Diterbitkan di Berita