Jakarta, CNN Indonesia -- Foto terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di kawasan Condet, Jakarta Timur, beredar. Foto itu memperlihatkan dia sedang berada di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihaberlangsung.

Pengacara Rizieq Shihab, Achmad Michdan enggan berkomentar saat ditanya terkait foto salah satu terduga teroris yang disebut-sebut sebagai mantan Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI).

Michdan mengaku tidak tahu soal kehadiran orang itu di foto tersebut. "Saya enggak tahu," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Sementara itu, Aziz Yanuar yang juga pengacara FPI tak merespons saat ditanya terkait hal tersebut. Pesan singkat serta panggilan telepon dari CNNIndonesia.com tidak digubris oleh yang bersangkutan.

readyviewedPada Senin (29/3), Densus 88 Antiteror menggerebek terduga teroris di Bekasi dan Condet. Penangkapan ini merupakan rangkaian perburuan polisi usai peristiwa ledakan bom bunuh diri di Katedral Makassar, Minggu (28/3).

Saat melakukan penggerebekan di Condet dan Bekasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut baju dan buku berlogo FPI.

Hingga kemarin, polisi telah menangkap 13 orang terduga teroris di sejumlah lokasi, termasuk Condet dan Bekasi. Empat dari 13 terduga teroris itu ditangkap di Makassar. Mereka diduga turut membantu pelaku bom bunuh diri untuk membeli bahan-bahan peledak.

Hari ini sidang tatap muka dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aparat kepolisian memperketat pengamanan di sekitar pengadilan pasca-aksi teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Pada Sidang Jumat (26/3) lalu, sebanyak 1.985 personel dikerahkan untuk proses pengamanan. Para simpatisan dan pendukung Rizieq dari berbagai daerah datang ke PN Jakpus untuk mengawal sidang. Polisi juga mengadang mereka dan beberapa kali membubarkan aksi mereka di pengadilan.

(tst/pmg)

 
Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua terduga teroris di Condet, Jakarta Timur. Mereka diduga terkait dengan aksi bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) kemarin.

Penangkapan terduga teroris Senin (29/3/2021) siang terjadi di sebuah rumah yang juga jadi tempat jual beli mobil bekas. Selain dari detasemen khusus anti-teror, pasukan Gegana juga hadir di lokasi penangkapan dan meggeledah tempat tinggal terduga. 

Polisi pun memasang garis polisi dan menghalau warga dari lokasi penangkapan. Sejak Senin siang, sejumlah polisi siaga menjaga lokasi.

Dalam penangkapan terduga teroris di kawasan Condet, Densus 88 menemukan beberapa barang bukti berupa diduga bahan peledak, senjata tajam, hingga atribut ormas terlarang, FPI. Dalam penggeledahan, beberapa identitas milik terduga juga ditemukan.

Salah satunya kartu anggota ormas FPI yang telah dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia. Saat ditangkap, terduga teroris sempat melawan polisi.

Namun dalam waktu singkat terduga ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Menurut tetangga, terduga selama ini jual beli mobil bekas. 

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, para pengawal yang jadi tersangka sudah tewas dalam rangkaian peristiwa di Karawang-Tol Cikampek.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeklaim bahwa penetapan tersangka 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
 
Agus mengatakan, penetapan tersangka 6 pengawal Rizieq merupakan bentuk pertanggunjawaban hukum. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan hukum sebagai tersangka.
 
“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (1)
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
 
Agus menuturkan, usai penetapan tersangka pihaknya juga akan menerbitkan SP3. Artinya kasus tersebut akan dihentikan dengan jejak hukum bahwa 6 pengawal Rizieq pernah jadi tersangka.
 
“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.
 
"Ya nanti akan dihentikan," tambah dia.
 
 
Kabareskrim soal Pengawal Rizieq Tersangka: Ada Tanggung Jawab, Setelah Itu SP3 (2)
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
 
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan 6 pengawal Rizieq yang tewas sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Pihaknya menyerahkan ke Pengadilan yang memutuskan apakah status tersangka layak atau tidak.
 
 “Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan gimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi, Rabu (3/3).
Diterbitkan di Berita

Kodam Jaya – Jakarta Pusat. Telah dilaksanakan peresmikan Posko Merah Putih yang terletak di Kelurahan Petamburan Tanah Abang oleh Tiga Pilar Jakarta Pusat, Kamis, (25/2/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Walikota Jakarta Pusat Dani Sukma, S.Sos. MAP, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Infanteri Lukman Arif, S.I.P.

Dalam sambutannya Walikota Jakarta Pusat mengatakan posko ini adalah suatu momentum untuk menegakkan PPKM di wilayah Petamburan.

“Posko bukan tujuan namun momentum untuk mengawali penegakan PPKM guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Petamburan”, jelas Walikota.

Kapolres Jakarta Pusat menyampaikan bahwa perlu sinergitas seluruh unsur untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin timbul akibat pandemi Covid – 19.

Dandim 0501/JP BS juga menyampaikan dalam sambutanya, bahwa Posko Tiga Pilar kedepannya memiliki fungsi untuk kesejahteraan masyarakat dimana Tiga Pilar juga para pengusaha peduli dapat bersama-sama memberikan bantuan secara berkesinambungan untuk masyarakat Petamburan.

“Kegiatan di Posko berupa penyediaan sembako, pemeriksaan kesehatan dan pelayanan publik lainya akan terus dilakukan hingga beberapa bulan kedepan dengan demikian diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Petamburan”, tutup Dandim.

Pada saat yang sama dilaksanakan juga pembagian bantuan berupa beras dan masker dari Artha Graha peduli, Yayasan Buddha Tzu Chi, Sinarmas dan Dulux sebagai donatur pembangunan Posko.

Masyarakat sangat antusias dan menyambut dengan sukacita pembangunan Posko Merah Putih ini. Kegiatan berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Sumber Kodim 0501/JP BS).

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal mengungkapkan kalau sekarang ini, isu soal kebhinekaan sudah semakin menguat. Apalagi, kata Gus Sahal sapaan akrabnya menuliskan kalau pengaruh pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

“Sejak FPI dilarang berkegiatan, kayaknya pemerintah lebih tegas dalam isu kebhinekaan. SKB 3 Menteri soal jilbab, angkat Kapolri Katolik dan sekarang kasus ini.” tulis Sahal mengaku cuitan mengutip akun pengikutnya. Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Dia pun mesisipkan sebuah berita media daring berjudul: AKHIRNYA Kasus Pemandian Jenazah Wanita oleh Tenaga Kesehatan Pria Dihentikan Kejaksaan. Seperti dilansir,  adalah Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung 4 Nakes yang dijerat pasal penodaan agama.
 
Gerakan yang dipelopori sejumlah influencer Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan.  Dalam keterangannya, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan.

Reporter : PD Djuarno

Editor : Sulha Handayani

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Oknum FPI mendatangi kediaman kiai NU, Ustad Muzanni atau Malim Mundo di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Mereka datang untuk meminta maaf atas perlakuan persekusi yang pernah dilakukan pada tahun 2020 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Ustad Malimundo di akun twitter dan Youtubenya pada 19 Februari 2021. Ustad Malim Mundo mengatakan sudah memaafkan dan menghentikan proses hukum karena mempertimbangkan keluarga oknum FPI tersebut.

“Kalau minta maaf ya harus dimaafkan, proses hukum saya hentikan pertimbangan keluarga (anak/istri) mereka”, tulis ustad Malim Mundo di akun twitternya @MuzaniFadani

 

Seperti diketahui, ustad Malim Mundo telah melaporkan kelompok yang mengaku FPI tersebut ke aparat kepolisian Resor Kota Deli Serdang terkait perlakuan persekusi yang menimpa dirinya.

Pada Rabu (02/12/2020) sekelompok orang berjubah melakukan persekusi terhadap dirinya dan viral di media sosial. Mereka mendatangi kediaman Ustaz Muzani Al Fadani di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar, kelompok orang tak dikenal ini bersitegang dengan warga setempat. Informasi diperoleh, kedatangan mereka diduga lantaran isi postingan di media sosial milik Ustaz Muzani Al Fadani dengan nama Instagram @malimmudo.

Dalam statusnya dia menuliskan, ‘Pengikut dengan yg diikut ga jauh beda.. Sama2 tukang caci maki’.

Unggahan ini ditanggapi sinis sejumlah akun lain yang kemudian menanyakan tempat tinggalnya. Ustaz Muzani membalas dengan menuliskan alamat rumahnya. Percakapan di medsos inilah yang diduga melatarbelakangi video viral sekelompok orang menggeruduk ustaz NU Sumut tersebut. Mereka memaksa untuk membawa sang ustaz ke kantor polisi.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Front Persaudaraan Islam (FPI) ikut serta memberikan bantuan untuk korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Namun, kegiatan mereka justru dibubarkan petugas kepolisian. Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar membenarkan hal tersebut.
Namun, Ia mengaku tak ambil pusing dengan perlakuan polisi. “Iya, infonya demikian,” kata Azis kepada kumparan, Minggu (21/2). “Kami tidak ambil pusing,” sambung Azis.
 
Relawan FPI Diusir Polisi saat Ingin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir (1)
Petugas mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
 
Azis menuturkan, FPI tidak terlalu mempedulikan sikap kepolisian karena pihaknya hanya memprioritaskan bantuan untuk warga. “Karena buat FPI yang prioritas adalah penanganan dan bantuan korban secara maksimal biar pihak-pihak lain yang pusing, kita relaks dan santai saja,” ujar Azis. 
 
kumparan masih mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kepolisian. Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dianggap pemerintah sebagai organisasi terlarang setelah Kemendagri menolak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Padahal, saat itu, Kemenag sudah merekomendasikan perpanjangan izin FPI.
 
Relawan FPI Diusir Polisi saat Ingin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir (2)
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
 
Buntutnya, pengurus dan anggota Front Pembela Islam membentuk organisasi baru bernama Front Persaudaraan Islam dengan singkatan sama, FPI. Organisasi ini dengan cepat menyebar di berbagai wilayah terutama Jakarta.
Sementara, sejak Sabtu (20/2), sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir akibat curah hujan yang tinggi. Tercatat korban meninggal 4 bocah dan 1 lansia. Saat ini kondisi banjir di Jakarta sudah surut.
Diterbitkan di Berita

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Pasalnya, Munarman menghadiri acara pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor kepada pihak kepolisian. Tudingan ini disampaikan Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam sebuah diskusi virtual.

”Sebetulnya kalau dia (Munarman) tahu ada pembaiatan terhadap Abu Bakar Al Baghdadi, Munarman bisa diduga telah melakukan tindak pidana penyembunyian informasi terkait terorisme,” katanya, dalam diskusi virtual, Minggu, 14 Februari 2021.

Husin mengatakan Munarman diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme karena tidak melaporkan aktivitas pembaiatan teroris. Menurut dia, Munarwan juga salah karena menjadi pembicara dalam acara itu dan tidak melapor.
 
”Ini baru ramai setelah ada statement dari Aulia (terduga teroris yang tertangkap) bahwa ‘Saya anggota FPI dibaiat oleh ISIS di hadapan Munarman’, kita bisa duga ada pelanggaran di situ,” katanya.
 
Husin mengatakan Munarman sengaja menyembunyikan aktivitas pembaiatan teroris. Sebab, Munarman terlalu pintar untuk tidak mengetahui Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme. ”Jadi menurut saya Munarman ini kan sarjana hukum, mengerti mengenai hukum, dia tahu mengenai UU Terorisme,” katanya.
 
Sebelumnya, keterlibatan Munarman dalam gerakan ISIS ini pertama kali keluar dari mulut terduga teroris Ahmad Aulia (AA). Ahmad Aulia adalah terduga teroris yang ditangkap di Makassar.
 
Ahmad Aulia mengatakan, dirinya berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS, saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015.
Diterbitkan di Berita
Halaman 3 dari 3