DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris didesak mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kala itu diterbitkan Wali Kota Badrul Kamal.

Terkini, beleid tersebut kembali dijadikan dasar bagi penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok pada Jumat (22/10/2021), meskipun masjid itu telah dilengkapi IMB rumah ibadah sejak 2007.

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," tambah dia.

Pendirian Masjid Al-Hidayah tidak pernah ditolak warga sekitar, terbukti sudah dari terbitnya IMB rumah ibadah yang membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Namun, dalam penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang, sekitar 50 orang turut mengawal Satpol PP Kota Depok sembari meneriakkan ancaman hingga ujaran kebencian kepada warga Ahmadiyah.

“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Wali Kota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara yang telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo," ungkap Syamsul.

"Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme," tambahnya.

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.


Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina

 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ungkap Dikdik.

Dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya, yang merupakan pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta, pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.40 WIB.

Dikdik pun menyebutkan Ajay memintanya agar uang itu dikumpulkan melalui iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi.

"Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," ujarnya.

Uang itu dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay bernama Yanti.

"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," ungkapnya.

Dikdik menyebut nama orang KPK yang memerasnya itu adalah Roni. Pria itu datang ke kantornya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya. Menurut Ajay, sempat terjadi negosiasi dengan orang tersebut. Semula, orang tersebut meminta Rp500 juta.

"Terkumpul hampir Rp200 juta," ucapnya.

JPU KPK Budi Nugraha menanggapi pengakuan saksi dan terdakwa akan menggali informasi orang yang dimaksud tersebut pegawai asli KPK atau bukan.

"Faktanya, sampai hari ini pun kita tanyakan kepada saksi, saksi tidak mengetahuinya. Tapi kita ingin tahu apakah betul orang KPK atau bukan. Nanti mungkin ketika pemeriksaan terdakwa, kita akan kejar ini," kata Budi.

Budi justru mempertanyakan sikap Ajay jika ada oknum yang memeras, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK.

"Kalau faktanya ada seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melapor ke polisi atau ke kami. Bukannya [keterangan] permintaan tersebut hanya akal-akalan yang bersangkutan saja, toh faktanya uang sudah dikasihkan yang bersangkutan tertangkap juga," ujarnya.

 

Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi
Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

 

"Kecuali misalkan jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang lalu ditangkap KPK. Ini yang kita kejar siapa orangnya," kata Budi.

Budi menuturkan sejauh ini pun sepengetahuannya tidak ada nama Roni di bidang penyidikan yang disebut oleh Ajay. Sehingga pihaknya akan mendalami terlebih dahulu keterangan Ajay tersebut.

"Tidak ada," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4).

Menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi.

Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya. 

 

(arh)

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menggelar audiensi dengan biro desain dan konsultasi independen, PT Arkonin yang merancang Masjid Agung Surakarta (The Surakarta Grand Mosque). Bangunan masjid ini akan menyerupai Syeikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi.

Gibran menyambut baik kedatangan utusan dari Abu Dhabi dan PT Arkonin. Dia berharap dirinya juga berharap pembangunan masjid tersebut dapat mempererat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Uni Emirat Arab khususnya Kota Surakarta.

 “Terima kasih atas kedatangan bapak-bapak dari Abu Dhabi dan PT Arkonin. Saya berharap masjid yang akan dibangun nanti memperkuat hubungan yang selama ini terjalin dengan baik antara Indonesia dan Uni Emirat Arab,” jelas Gibran dilansir website surakarta.goid, Jumat, 5 Maret.

Hadir dalam audiensi, 3 perwakilan dari Abu Dhabi (UAE) Mohamad Ali Rasid beserta rekan, Kepala Kemenag Surakarta Hidayat Maskur, perwakilan Dubes Indonesia untuk Uni Emirat Arab dan Thohir dari Esco Oil dan Gas

Sementara itu, Nur perwakilan dari PT Arkonin, mengatakan, untuk persiapan sudah dilakukan dengan land clearing untuk peletakan batu pertama yang berkapasitas 10 ribu jamaah esok hari, Sabtu, 6 Maret.

“Masjid kami rancang agak miring dengan mengarah pada kiblat. Sebelah timur akan ada bulevar. Di sisi depan kita buat air mancur dikombinasikan dengan pohon lokal Kota Solo. Lahan parkir di samping sehingga tidak mengganggu tampak depan,” jelasnya.

Masjid Agung di Kota Surakarta nantinya mampu menampung 10 ribu jemaah. Sedangkan Masjid di Abu Dhabi dapat menampung 40 ribu jemaah. Namun kubah utama tetap ada 3 seperti masjid aslinya.

Selain untuk tempat ibadah, masjid tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai wisata religi. Bentuk masjid yang indah juga dilengkapi penataan lighting yang sangat menawan dan material berkualitas di antaranya memakai kuningan dan tembaga berkualitas dari Jawa Tengah.

Diketahui dalam peletakan batu pertama nanti menurut rencana akan dihadiri Menteri BUMN Erick Tohir mewakili Menko Luhut, Menteri Agama RI, Menteri Energi dan Infrastruktur UEA,  Gubernur Jawa Tengah, Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Surakarta dan jajaran perangkat daerah.

Sementara perwakilan Abu Dhabi mengapresiasi atas sambutan dan pelayanan yang ramah dari Walikota Surakarta dan warganya.

“Kami berharap hal ini dapar mempererat hubungan dua negara. Terima kasih atas penghargaannya dengan disambut baiknya pembangunan masjid dari kami. Berharap untuk masa depan persahabatan semakin erat. Kami sangat senang melakukan perjalanan ke Solo,” ujarnya.

Sebaliknya Walikota Gibran sangat menghargai atas dukungan Abu Dhabi bagi iklim keagamaan di Kota Surakarta. “Terima kasih atas support dan semoga nyaman di Solo,” sambut Wali Kota Gibran.

 

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Nama Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dirinya menolak surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.

Genius Umar sendiri merupakan Wali Kota Pariaman periode 2018-2023. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pariaman pada periode 2013-2018. 

Saat ini, pria kelahiran Pariaman 24 Juli 1972  ini pun menjabat sebagai Co-President Tourism Promotion Organization Korea.

Genius juga tercatat pernah berkarier di sejumlah instansi pemerintahan, salah satunya sebagai Kasubag Kerja Sama Antar Lembaga Parlemen, Setjen Hubungan Luar Negeri DPD RI pada 2009-2010. 

Ia juga tercatat merampungkan S3 di Institut Pertanian Bogor. Dalam Pilkada 2020, Genius menjadi calon Wakil Gubernur mendampingi Fakhrizal. Pasangan ini diusung oleh Nasdem, Golkar, dan PKB. 

Saat mendaftar sebagai pasangan calon, mereka diantar ratusan pendukungnya ke KPU Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam segi pendidikan Genius merampungkan studi di Sekolah Dasar No 2 Pauh Pariaman, tahun 1985, lalu Sekolah Menengah Pertama No 4 Pariaman, tahun 1988, dan Sekolah menengah Atas No 2 Pariaman, tahun 1991. Dia lalu lanjut Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 1994.

Selain itu, Genius juga mengenyam Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta, Sarjana Jurusan Manajemen Pembangunan Daerah, tahun 1997. Dia menyelesaikan S2 Jurusan Kebijakan Publik di Universitas Gadjah Mada, Magister Kebijakan Publik pada. Sementara untuk program Doktor, dia menyelesaikannya di Institut Pertanian Bogor, program Manajemen dan Kebijakan Pengelolaan SDA dan Lingkungan.

Sebelumnya, Genius Umar mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.

Genius berencana menyurati Nadiem untuk membicarakan aturan berpakaian di sekolah di daerahnya. Dia menegaskan siswa-siswi di Pariaman tak pernah dipaksa menggunakan seragam yang identik dengan agama tertentu. Meski demikian, katanya, para pelajar menggunakan seragam yang identik dengan Islam karena mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam.

Diterbitkan di Berita