MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengirim permohonan kepada Pemprov Jateng supaya diberi mobil laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

Tujuannya, supaya pembacaan hasil sampel swab hasil tracing cepat diketahui. Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Muh Ali mengaku pihaknya telah meminta mobil laboratorium PCR itu pada pekan lalu.

Muh Ali mengatakan, mobil laboratorium PCR tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembacaan sampel hasil tracing. Sebab, saat ini untuk mengetahui hasil tes PCR butuh waktu lebih kurang sepekan.

“Kalau ada mobil PCR diharapkan bisa lebih cepat, sebab saat ini tracing kami meningkat,” kata Muh Ali, Rabu (23/6/2021). Ia menyebut, saat ini antrean pembacaan hasil tracing hingga 2.000 lebih sampel.

Sementara, kemampuan tes PCR di Kabupaten Jepara dalam sehari maksimal 400 sampel. Kondisi ini mengakibatkan antrean menjadi sangat panjang. Sehingga, diketahuinya orang yang mungkin terkonfirmasi positif Covid 19 menjadi sangat telat.

“Jadi kalau hari ini dites PCR, hasilnya baru bisa diketahui lima hari yang akan datang. Itu sebabnya, kami minta bantuan mobil PCR ini ke pemprov,” kata Muh Ali.

Tingginya tracing yang dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Bumi Kartini. Hingga Rabu pagi ini, jumlah kasus yang aktif di Bumi Kartini ada 2.232 orang yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Sementara secara keseluruhan di Jepara sudah ada 12.556 kasus. Dari jumlah itu, 9.683 orang di antaranya telah sembuh. “Saya memohon masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan sehari-hari. Selalu pakai masker dan cuci tangan dengan rajin,” pungkasnya.  

Reporter: Faqih Mansur Hidayat

Editor: Ali Muntoha

Diterbitkan di Berita

Dalam persidangam Rizieq Shihab menolak hadir dalam sidang tersebut. Ia pun pasrah mau dihukum berapapun.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," kata Habib Rizieq menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim, Jumat (19/3/2021).

Rizieq melanjutkan dirinya dipaksa untuk menghadiri sidang usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq.

PN Jakarta Timur hari ini mengagendakan kembali sidang perdana Rizieq Shihab yang sebelumnya tertunda dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor) dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Diterbitkan di Berita